Tolak Perpanjangan Izin HGU PT CA, Bupati dan Pimpinan DPRK Abdya Menghadap Menteri Agraria
Sertifikat HGU tanggal 14 Januari 1984 itu sudah habis masa berlaku atau berakhir sejak 31 Desember 2017 lalu
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Cemerlang Abadi (CA) memiliki sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) seluas 7.516 hektare (ha) di kawasan Desa Pantee Rakyat (sekarang Desa Cot Seumantok), Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Sertifikat HGU tanggal 14 Januari 1984 itu sudah habis masa berlaku atau berakhir sejak 31 Desember 2017 lalu.
Permohonan perpanjangan izin HGU yang diajukan Manajemen PT CA belum diteken Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI hingga saat ini.
Baca: Ketua DPRK Abdya: Kembalikan HGU PT CA kepada Rakyat
Kendati izin HGU belum diperpanjang, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tetap beroperasi seperti biasa.
Sementara Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dan DPRK setempat mendorong Menteri ATR/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil agar tidak meneken memperpanjang izin HGU PT CA.
Penolakan perpanjangan HGU PT CA juga disuarakan berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, anggota DPRK, LSM, bahkan Gubernur Aceh.
Gubernur Aceh dan Bupati Abdya mengusulkan area seluas 7.516 Ha itu sebagai area sawah baru yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Perkembangan terkini, Bupati (Abdya bersama Pimpinan DPRK dan sejumlah Anggota DPRK serta beberapa petani Desa Cot Seumantok, Babahrot, bertolak ke Jakarta.
Baca: Gubernur: Batalkan Rekomendasi HGU PT CA
Mereka akan menghadap Menteri ATR/Kepala BPN RI di Jakarta untuk mendorong dan mendukung langkah pemerintah untuk tidak memperpanjang izin HGU CA yang sudah berakhir 31 Desember 2017 lalu.
Hal itu dikemukan Wakil Bupati (Wabup) Abdya, Muslizar MT dalam acara peringatan HUT ke-16 Kabupaten Abdya di lapangan upacara kantor bupati setempat, Selasa (10/4/2018) pagi.
Ketua DPRK Abdya, Zaman Akli SSos ditanyai Serambinews.com, usai acara memperingati HUT ke-16 Kabupaten Abdya, tadi, membenarkan bahwa Rabu (11/4/2018), bertolak ke Jakarta untuk menemui Menteri ATR/Kepala BPN RI.
Dua Wakil Ketua DPRK, Romi Syah Putra dan Jismi serta empat Anggota Dewan, termasuk sekitar 5 petani dari Desa Cot Seumantok, Babahrot juga berangkat menemui menteri.
Pertemuan dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil direncanakan, Kamis (12/4/2018).
Baca: Perpanjang HGU PT Cemerlang Abadi Dinilai Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
Dalam pertemuan tersebut, DPRK Abdya melakukan presentasi hasil kerja panitia khusus (pansus) tentang keberadaan PT CA yang dilaksanakan 28 Maret lalu.
Hasil pansus di lapangan juga sudah dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRK Abdya, beberapa hari lalu.
Laporan pansus, menurut Ketua DPRK, Zaman Akli adalah merekomendasikan dan mendukung langkah pemerintah untuk tidak melakukan perpanjangan izin HGU PT CA.
“Sangat tepat, tidak memperpanjang izin HGU dan kita berharap Menteri ATR/Kepala BPN bisa mengabulkan, apalagi kondisi PT CA selama 30 tahun tidak memiliki kontribusi untuk rakyat dan daerah,” ujar Ketua DPRK Abdya, Zaman Akli.
Ketua DPRK, Zaman Akli lebih lanjut menjelaskan, selain menghadap Menteri ATR/Kepala BPN RI, Bupati bersama Pimpinan DPRK Abdya juga menjadwalkan untuk mengahadap Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dengan maksud yang sama.
Baca: LLBH: Cabut Izin HGU yang Telantar
Sementara itu, berdasarkan pertemuan sosialisasi dengan ketua dan anggota kelompok tani yang difasilitasi Polres Abdya pada 12 Oktober 2015 lalu.
Koordinator Kebun PT CA, Agus Marhelis menjelaskan dari luas sertifikat HGU 7.516 ha yang dimiliki perusahaan, seluas 4.874 hektare sudah ditanami kelapa sawit.
Bila penjelasan tersebut benar, berarti bahwa lahan yang tidak ditanami mencapai 2.642 ha.
Di lahan seluas 4.874 ha yang sudah ditanami, juga diakui oleh Agus Marhelis bahwa pertumbuhan kelapa sawit di beberapa tempat kurang sempurna.
Penyebabnya, selain faktor lokasi lahan sering banjir dan situasi kurang kondusif saat itu.
Baca: HGU Telantar di Nagan Bisa Jadi Sumber Konflik
Tentang lahan yang tidak ditanami, menurut Agus Marhelis, sudah dikuasai (okupasi) masyarakat menjadi lahan perkebunan dan pemukiman.
Agus menambahkan, izin HGU yang dimiliki PT CA tersebut berakhir pada 31 Desember 2017.
Dalam hal ini, katanya, PT CA siap mengajukan perpanjangan izin HGU kepada pemerintah dan sanggup mengikuti persyaratan dan ketentuan berlaku.
Bahkan Agus ketika itu menyebutkan bahwa PT CA juga melaksanakan kewajibannya seperti membayar PBB, PPN, PPH dan pajak lainnya serta memberikan bantuan sebagai tanggung jawab sosial masyarakat.
Dalam pertemuan dengan ketua kelompok petani sekitar yang dilakukan dua tahun lalu itu.
Baca: Menteri Agraria Janji HGU Bermasalah akan Ditertibkan, Disampaikan Saat Berkunjung ke Aceh Timur
Agus Marhelis menjelaskan, sertifikat HGU yang dimiliki PT CA seluas 7.516 ha itu berakhir 31 Desember 2017.
Manajemen PT CA harus mengajukan perpanjangan kembali sertifikat, satu tahun sebelum berakhir.
Dalam hal ini, sertifikat HGU yang dimohon perpanjangan hak atas lahan seluas 4.856 ha lahan yang sudah ditanami atau dikuasai.
Sedangkan sisanya 2.660 ha merupakan lahan yang tidak dikuasai atau tidak ditanami, dikembalikan kepada pemerintah.(*)