OTT KPK di Aceh

Steffy Burase Tiba di Gedung KPK, Siap Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Irwandi Yusuf

Rencananya, penyidik akan memeriksa beberapa saksi yang sebelumnya dicegah ke luar negeri.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Serambinews.com/Instagram
Steffy Burase 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Rencananya, penyidik akan memeriksa beberapa saksi yang sebelumnya dicegah ke luar negeri.

Salah satu yang akan diperiksa pada Rabu (18/7/2018) adalah Steffy Burase.

Baca: Ini Makanan yang Dikonsumsi Manusia Es Agar Bisa Bertahan Hidup Lebih Lama

Baca: Singapore Open 2018 - Tontowi/Liliyana Menang Telak atas Wakil China

Mantan model yang juga aktif di ajang olahraga lari ini dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Steffy bersama tiga saksi lain dicegah karena keterangannya sangat diperlukan oleh penyidik KPK.

Steffy Burase tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.33 WIB ditemani oleh pengacaranya yang bernama Fahri Timur.

Baca: SBY Jatuh Sakit dan Dirawat, Pertemuan dengan Prabowo Ditunda

Baca: Dollar AS Menguat, Rupiah Kembali Tersungkur ke Kisaran Rp 14.400 

Salah satu yang akan diperiksa pada Rabu (18/7/2018) adalah Steffy Burase(Reza Jurnaliston)
Salah satu yang akan diperiksa pada Rabu (18/7/2018) adalah Steffy Burase(Reza Jurnaliston) 

Steffy yang mengenakan hijab berwarna hitam dan memakai kacamata berwarna hitam tak banyak memberikan komentar kepada awak media.

“Nanti, nanti di penyidikan saja,” ujar dia yang langsung masuk ke dalam gedung KPK.

Selain Steffy, penyidik juga akan memeriksa Nizarli selaku Kepala biro ULP Provinsi Aceh.

Baca: Kebiasaan Sepele yang Bisa Picu Terjadinya Kanker, Waspadalah

Baca: Pesulap Digigit Ular Kobra Saat Siapkan Pertunjukan, Coba Hentikan Aliran Darah Dengan Kain

Kemudian, Rizal Aswandi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umun Aceh, Rizal Aswandi Syahbuddin selaku pegawai negeri sipil (PNS), serta dari pihak swasta Teuku Fadhilatul Amri, staf khusus Gubernur Aceh Selain itu, penyidik akan memeriksa dua tersangka, yaitu Teuku Saiful Bahri selaku swasta, dan Hendri Yuzal selaku staf khusus Gubernur Aceh.

 “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi IY (Irwandi Yusuf)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Febri berharap saksi-saksi yang dipanggil memenuhi kewajibannya, datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang ia ketahui.

Baca: Menteri Desa: Dana Desa untuk 2019 akan Ditambah hingga Rp 80 Triliun

Baca: Ini yang akan Terjadi Jika Ayam Jago Berkokok Tengah Malam atau Angsa Tidur Berdiri dengan Satu Kaki

Irwandi Yusuf bersama dengan Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved