LP Banda Aceh Bobol
Jejak Kasus 6 Napi Pembunuh yang Kabur dari LP Banda Aceh, 2 Divonis Mati, 2 karena Cinta Terlarang
Dua dari enam napi kasus pembunuhan yang kabur dari LP terlibat kasus pembunuhan yang berlatarkan affair alias cinta terlarang.
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak kepolisian masih memburu 77 dari 113 napi yang kabur dari LP Kelas IIA Banda Aceh, Kamis 29 November 2018.
Dari 77 napi yang masih di luar LP dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh dan jajaran tersebut, enam di antaranya terlibat dalam kasus pembunuhan.
Adanya enam napi dengan kasus pembunuhan diketahui Serambi saat mewawancarai Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Minggu (9/12/2018).
“Iya ada beberapa napi kasus pembunuhan. Saya kirimkan datanya silakan dicek sendiri ya,” kata Trisno.
Baca: 6 Napi Pembunuhan Masih Buron
Penelusuran Serambinews.com berdasarkan data dari Kapolresta Banda Aceh, tercatat enam napi kasus pembunuhan yang kini sedang diuber polisi bersamaan dengan puluhan napi kasus tindak pidana lainnya.
Dua dari enam napi kasus pembunuhan yang kabur dari penjara itu divonis mati oleh pengadilan.
Keduanya adalah Hamdani, pelaku pembunuhan bidan Nursiah binti Ibrahim yang tak lain adalah istrinya sendiri, dan Edy Syahputra (29), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Abdya, 17 Mei 2017.
Sementara dua lainnya, yaitu Zulkifli (warga Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya) dan Chairul Saputra (warga Simalungun, Sumatera Utara), terlibat kasus pembunuhan yang berlatarkan affair alias cinta terlarang.
Berikut jejak kasus yang menjerat keenam napi kasus pembunuhan yang kabur dari LP Banda Aceh, Kamis (29/11/2018) lalu.
1. Hamdani (Kasus pembunuhan Nursiah binti Ibrahim yang tak lain adalah istrinya sendiri. Divonis mati)
Nursiah yang juga seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen dieksekusi secara sadis oleh Hamdani dengan menghujami 26 tusukan ke tubuh korban.
Peristiwa ini terjadi di rumah orang tua Hamdani (mertua Nursiah) di Gampong Beulangong Basah, Kemukiman Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa 29 Agustus 2017.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, pada Senin 30 April 2018 memvonis mati Hamdani.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, selama ini Hamdani dititip di LP Kelas IIA Banda Aceh karena sedang menunggu kasasi yang diajukannya.
Baca: BREAKINGNEWS: Bersimbah Darah, Bidan di Mutiara Timur Dibunuh Secara Sadis, Baju Putih Jadi Merah
Baca: BREAKING NEWS - Dua Bulan Jadi Buronan, Pembunuh Bidan di Mutiara Timur Ditangkap
Baca: Pembunuh Bidan di Pidie Divonis Hukuman Mati, Ini Jawaban Terdakwa
2. Edy Syahputra (29) (pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Abdya, 17 Mei 2017. Vonis mati)
Dia menghabisi nyawa Habibi Askhar Balihar (8), Fakhrurrazi (12), dan Hj Wirnalis (62), yang merupakan anak dan mertua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Aceh Barat Daya (Abdya).
Ketiga orang tersebut dieksekusi Edy secara sadis dalam satu rumah. Ketiga jenazah didapati bersimbah darah dengan kondisi mengenaskan.
Atas perbuatannya itu, Edy Syahputra divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Tapaktuan, pada Senin 8 Januari 2018.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga korban.

Baca: Bunuh Dua Anak dan Seorang Wanita Abdya, Pemuda Ini Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Tapaktuan
Baca: Pelaku Bunuh Dua Anak Pejabat di Abdya Karena Ketahuan Mencuri
3. Kamal Mirza, warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur (Vonis 14 tahun penjara)
Kamal Mirza ditangkap polisi dan kemudian diseret ke pengadilan karena membacok Muzakir (38) di Gampong Bandrong, Kecamatam Peureulak, Aceh Timur, Kamis (13/4/2017).
Muzakir warga Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Kota Langsa, setelah dirujuk dari RSUD Sultan Abdul Aziz Ayah Peureulak.

Baca: BREAKINGNEWS Pelaku Pembacok Muzakir Ditangkap di Gampong Bandrong
Baca: Polisi Kawal Ketat Rekontruksi Pembunuhan Muzakir

4. Zulkifli, warga Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya (Vonis 16 tahun penjara)
Dia dihukum atas kasus pembunuhan, yaitu menggorok kekasihnya yang merupakan seorang janda bernama Miftahul Jannah alias Anita.
Kejadian ini terjadi di Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, 4 oktober 2012 silam.
Dalam reka ulang (rekonstruksi) yang digelar jajaran Satreskrim Polres Pidie, Rabu (7/11/2012), diperlihatkan 10 adegan dengan menampilkan tersangka Zulkifli.
Zulkifli yang sehari-hari berjualan ikan di Pasar Beureuenun adalah pria beristri punya anak.
Sedang Miftahul Jannah alias Anita adalah janda yang sudah lama dicerai suaminya.
Berdasarkan reka ulang, kasus pembunuhan itu berawal ketika Zulkifli bin Sulaiman yang sedang jualan ikan di Pasar Beureuenun, menerima SMS dari Anita, Kamis (4/10/2012) sekira pukul 9.00 WIB tersangka.
“Lon perle meureumpek uronyoe bak tempat biasa (saya perlu ketemu hari ini di tempat biasa).” Demikian pesan dari Anita yang muncul di layar HP Zulkifli.
Singkatnya mereka bertemu di tempat biasa di tepi sungai Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Sempat terjadi cekcok saat Anita mendesak Zulkifli untuk menikahi dirinya, karena sudah hamil.
Setelah beberapa saat sempat reda, kemudian Zulkifli mengambil parang dan mengayunkannya ke tengkuk Anita yang sedang dalam kondisi tertunduk.
Melihat korban masih bergerak, Zul bukannya belas kasihan kepada ‘kekasih’ nya malah, menggorok lagi leher korban dengan parang itu dengan sekali sayatan.
Selengkapnya baca: Pacar Hamil 3 Bulan, Leher Digorok

5. Chairul Saputra (warga Simalungun, Sumatera Utara. Vonis Penjara Seumur Hidup)
Sama seperti Zulkifli, Chairul Saputra juga terlibat affair alias cinta terlarang yang berujung pada pembunuhan.
Chairul divonis bersalah atas kasus pembunuhan Tarmizi (34), warga Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Kasus ini juga menyeret Ita Sariyanti (29), istri korban Tarmizi yang menurut dakwaan jaksa merupakan kekasih gelap Chairul Saputra alias Mahonk (28), warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara.
Baca: Terdakwa Pembunuh dan Selingkuhannya Disidang
Baca: Istri Bunuh Suami Dituntut Seumur Hidup
6. Fajri warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar (Vonis penjara seumur hidup)
Fajri terlibat pembunuhan terhadap Bulqiah Zainal al-Bukharimi (25), pegawai PDAM Tirta Daroy Banda Aceh.
Aksi Fajri ini tergolong sadis dan di luar kewajaran. Ia tega membakar Bulqiah yang dalam kondisi sekarat.
Baca: Polres Aceh Besar Ungkap Empat Kasus Pembunuhan

Terlibat perusakan
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto dalam wawancaranya dengan Serambi juga mengatakan, salah satu napi kasus pembunuhan yaitu Hamdani, pembunuh bidan di Pidie, terlibat perusakan LP saat dia dan napi lainnya berusaha kabur pada Kamis 29 November 2018.
”Hamdani belum dapat, dia memang sedang kita cari. Karena berdasarkan keterangan, dia terlibat dalam perusakan LP saat kabur hari itu,” kata Kombes Trisno.
Menurut Trisno, napi Hamdani salah satu napi yang mereka prioritaskan.
Di samping karena dia terlibat perusakan LP, Hamdani juga merupakan napi kelas kakap yang terlibat dalam kasus pembunuhan.
“Ya semuanya kita prioritaskan, semua akan kita cari. Cuma dia salah satu yang terlibat merusak LP untuk kabur,” katanya.
Ditanya Serambi apa sebenarnya kendala polisi dalam menangkap para napi yang kabur tersebut.
Kapolresta menjelaskan, petugas tidak tahu para napi tersebut kabur ke mana.
Oleh sebab itu perlu waktu untuk melacak keberadaan napi satu per satu, namun Kapolresta Banda Aceh menegaskan pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin untuk menangkap para terhukum tersebut.
“Ke alamat mereka juga sudah kita datangi tapi mereka tak ada di sana. Kita tetap mengimbau para napi untuk menyerahkan diri. Kepada masyarakat jika melihat para napi ini, jika tidak bisa melakukan penangkapan mohon menginformasikan kepada polisi,” pungkas Kombes Pol Trisno Riyanto.