LP Banda Aceh Bobol

Jejak Kasus 6 Napi Pembunuh yang Kabur dari LP Banda Aceh, 2 Divonis Mati, 2 karena Cinta Terlarang

Dua dari enam napi kasus pembunuhan yang kabur dari LP terlibat kasus pembunuhan yang berlatarkan affair alias cinta terlarang.

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
IST
6 Napi Pembunuhan Masih Buron 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak kepolisian masih memburu 77 dari 113 napi yang kabur dari LP Kelas IIA Banda Aceh, Kamis 29 November 2018.

Dari 77 napi yang masih di luar LP dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh dan jajaran tersebut, enam di antaranya terlibat dalam kasus pembunuhan.

Adanya enam napi dengan kasus pembunuhan diketahui Serambi saat mewawancarai Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Minggu (9/12/2018).

“Iya ada beberapa napi kasus pembunuhan. Saya kirimkan datanya silakan dicek sendiri ya,” kata Trisno.

Baca: 6 Napi Pembunuhan Masih Buron

Penelusuran Serambinews.com berdasarkan data dari Kapolresta Banda Aceh, tercatat enam napi kasus pembunuhan yang kini sedang diuber polisi bersamaan dengan puluhan napi kasus tindak pidana lainnya.

Dua dari enam napi kasus pembunuhan yang kabur dari penjara itu divonis mati oleh pengadilan.

Keduanya adalah Hamdani, pelaku pembunuhan bidan Nursiah binti Ibrahim yang tak lain adalah istrinya sendiri, dan Edy Syahputra (29), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Abdya, 17 Mei 2017.

Sementara dua lainnya, yaitu Zulkifli (warga Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya) dan Chairul Saputra (warga Simalungun, Sumatera Utara), terlibat kasus pembunuhan yang berlatarkan affair alias cinta terlarang.

Berikut jejak kasus yang menjerat keenam napi kasus pembunuhan yang kabur dari LP Banda Aceh, Kamis (29/11/2018) lalu.

1. Hamdani (Kasus pembunuhan Nursiah binti Ibrahim yang tak lain adalah istrinya sendiri. Divonis mati)

Nursiah yang juga seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen dieksekusi secara sadis oleh Hamdani dengan menghujami 26 tusukan ke tubuh korban.

Peristiwa ini terjadi di rumah orang tua Hamdani (mertua Nursiah) di Gampong Beulangong Basah, Kemukiman Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa 29 Agustus 2017.

HAMDANI Rusli, terdakwa pembunuh bidan Nursiah binti Ibrahim, dikawal ketat oleh polisi sebelum menjalani sidang pamungkas di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (30/4) sore.
HAMDANI Rusli, terdakwa pembunuh bidan Nursiah binti Ibrahim, dikawal ketat oleh polisi sebelum menjalani sidang pamungkas di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (30/4) sore. ()

Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, pada Senin 30 April 2018 memvonis mati Hamdani.

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, selama ini Hamdani dititip di LP Kelas IIA Banda Aceh karena sedang menunggu kasasi yang diajukannya.

Baca: BREAKINGNEWS: Bersimbah Darah, Bidan di Mutiara Timur Dibunuh Secara Sadis, Baju Putih Jadi Merah

Baca: BREAKING NEWS - Dua Bulan Jadi Buronan, Pembunuh Bidan di Mutiara Timur Ditangkap

Baca: Pembunuh Bidan di Pidie Divonis Hukuman Mati, Ini Jawaban Terdakwa

2. Edy Syahputra (29)  (pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Abdya, 17 Mei 2017. Vonis mati)

Dia menghabisi nyawa Habibi Askhar Balihar (8), Fakhrurrazi (12), dan Hj Wirnalis (62), yang merupakan anak dan mertua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Aceh Barat Daya (Abdya).

Ketiga orang tersebut dieksekusi Edy secara sadis dalam satu rumah. Ketiga jenazah didapati bersimbah darah dengan kondisi mengenaskan.

Atas perbuatannya itu, Edy Syahputra divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Tapaktuan, pada Senin 8 Januari 2018.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga korban.

Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc (dua kanan) didampingi Wakapolres Abdya dan Kasat Reskrim AKP Misyanto (baju merah) memperlihatkan ES (27) tersangka pembunuhan terhadap dua anak dan mertua kabid Pengairan PU dan Tata Ruang Abdya (baju oranye) dikawal oleh empat polisi bersenjata lengkap, Sabtu (20/5/2017).
Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc (dua kanan) didampingi Wakapolres Abdya dan Kasat Reskrim AKP Misyanto (baju merah) memperlihatkan ES (27) tersangka pembunuhan terhadap dua anak dan mertua kabid Pengairan PU dan Tata Ruang Abdya (baju oranye) dikawal oleh empat polisi bersenjata lengkap, Sabtu (20/5/2017). (SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPAUTRA)

Baca: Bunuh Dua Anak dan Seorang Wanita Abdya, Pemuda Ini Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Tapaktuan

Baca: Pelaku Bunuh Dua Anak Pejabat di Abdya Karena Ketahuan Mencuri

3. Kamal Mirza, warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur (Vonis 14 tahun penjara)

Kamal Mirza ditangkap polisi dan kemudian diseret ke pengadilan karena membacok Muzakir (38) di Gampong Bandrong, Kecamatam Peureulak, Aceh Timur, Kamis (13/4/2017).

Muzakir warga Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Kota Langsa, setelah dirujuk dari RSUD Sultan Abdul Aziz Ayah Peureulak.

Jajaran personel Polsek Peureulak dibackup Brimob BKO yang dipimpin Kapolsek Peureulak AKP S Purba telah menangkap pelaku pembacokan Muzakir di Gampong Bandrong, Kecamatam Peureulak, Aceh Timur, Kamis (13/4/2017) pagi.
Jajaran personel Polsek Peureulak dibackup Brimob BKO yang dipimpin Kapolsek Peureulak AKP S Purba telah menangkap pelaku pembacokan Muzakir di Gampong Bandrong, Kecamatam Peureulak, Aceh Timur, Kamis (13/4/2017) pagi. (IST)

Baca: BREAKINGNEWS Pelaku Pembacok Muzakir Ditangkap di Gampong Bandrong

Baca: Polisi Kawal Ketat Rekontruksi Pembunuhan Muzakir

Rekontruksi pembunuhan yang diperagakan ulang oleh tersangka Mirza alias Minda (35) saat membacok Muzakir (38) di warkop Hidayat, Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Rabu (10/5/2017).
Rekontruksi pembunuhan yang diperagakan ulang oleh tersangka Mirza alias Minda (35) saat membacok Muzakir (38) di warkop Hidayat, Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Rabu (10/5/2017). (SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI)

4. Zulkifli, warga Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya (Vonis 16 tahun penjara)

Dia dihukum atas kasus pembunuhan, yaitu menggorok kekasihnya yang merupakan seorang janda bernama Miftahul Jannah alias Anita.

Kejadian ini terjadi di Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, 4 oktober 2012 silam.

Dalam reka ulang (rekonstruksi) yang digelar jajaran Satreskrim Polres Pidie, Rabu (7/11/2012), diperlihatkan 10 adegan dengan menampilkan tersangka Zulkifli.

Zulkifli yang sehari-hari berjualan ikan di Pasar Beureuenun adalah pria beristri punya anak.

Sedang Miftahul Jannah alias Anita adalah janda yang sudah lama dicerai suaminya.

Berdasarkan reka ulang, kasus pembunuhan itu berawal ketika Zulkifli bin Sulaiman yang sedang jualan ikan di Pasar Beureuenun, menerima SMS dari Anita, Kamis (4/10/2012) sekira pukul 9.00 WIB tersangka.

 “Lon perle meureumpek uronyoe bak tempat biasa (saya perlu ketemu hari ini di tempat biasa).” Demikian pesan dari Anita yang muncul di layar HP Zulkifli.

Singkatnya mereka bertemu di tempat biasa di tepi sungai Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Sempat terjadi cekcok saat Anita mendesak Zulkifli untuk menikahi dirinya, karena sudah hamil.

Setelah beberapa saat sempat reda, kemudian Zulkifli mengambil parang dan mengayunkannya ke tengkuk Anita yang sedang dalam kondisi tertunduk.

Melihat korban masih bergerak, Zul bukannya belas kasihan kepada ‘kekasih’ nya malah, menggorok lagi leher korban dengan parang itu dengan sekali sayatan.

Selengkapnya baca: Pacar Hamil 3 Bulan, Leher Digorok

Tersangka Zulkifli bin Sulaiman (30) menggorok leher korban Miftahul Jannah (22) yang diperankan oleh Briptu Safrina Yanti dalam rekontruksi kasus pembunuhan tersebut di Polres Pidie, Rabu (7/11).
Tersangka Zulkifli bin Sulaiman (30) menggorok leher korban Miftahul Jannah (22) yang diperankan oleh Briptu Safrina Yanti dalam rekontruksi kasus pembunuhan tersebut di Polres Pidie, Rabu (7/11). (PROHABA/NUR NIHAYATI)

5. Chairul Saputra (warga Simalungun, Sumatera Utara. Vonis Penjara Seumur Hidup)

Sama seperti Zulkifli, Chairul Saputra juga terlibat affair alias cinta terlarang yang berujung pada pembunuhan.

Chairul divonis bersalah atas kasus pembunuhan Tarmizi (34), warga Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kasus ini juga menyeret Ita Sariyanti (29), istri korban Tarmizi yang menurut dakwaan jaksa merupakan kekasih gelap Chairul Saputra alias Mahonk (28), warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara.

Baca: Terdakwa Pembunuh dan Selingkuhannya Disidang

Baca: Istri Bunuh Suami Dituntut Seumur Hidup

6. Fajri warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar (Vonis penjara seumur hidup)

Fajri terlibat pembunuhan terhadap Bulqiah Zainal al-Bukharimi (25), pegawai PDAM Tirta Daroy Banda Aceh.

Aksi Fajri ini tergolong sadis dan di luar kewajaran. Ia tega membakar Bulqiah yang dalam kondisi sekarat.

Baca: Polres Aceh Besar Ungkap Empat Kasus Pembunuhan

Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto SIK ditemani Kasat Reskrim, AKP Machfud memperlihatkan barang bukti kepada awak media, saat gelar perkara empat kasus pembunuhan selama empat bulan terakhir di wilayah hukum Aceh Besar. Gelar perkara yang menghadirkan pelaku itu digelar di Polres Aceh Besar, Jantho, Rabu (30/9). SERAMBI/ SUBUR DANI
Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto SIK ditemani Kasat Reskrim, AKP Machfud memperlihatkan barang bukti kepada awak media, saat gelar perkara empat kasus pembunuhan selama empat bulan terakhir di wilayah hukum Aceh Besar. Gelar perkara yang menghadirkan pelaku itu digelar di Polres Aceh Besar, Jantho, Rabu (30/9). SERAMBI/ SUBUR DANI ()

Terlibat perusakan

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto dalam wawancaranya dengan Serambi juga mengatakan, salah satu napi kasus pembunuhan yaitu Hamdani, pembunuh bidan di Pidie, terlibat perusakan LP saat dia dan napi lainnya berusaha kabur pada Kamis 29 November 2018. 

”Hamdani belum dapat, dia memang sedang kita cari. Karena berdasarkan keterangan, dia terlibat dalam perusakan LP saat kabur hari itu,” kata Kombes Trisno.

Menurut Trisno, napi Hamdani salah satu napi yang mereka prioritaskan.

Di samping karena dia terlibat perusakan LP, Hamdani juga merupakan napi kelas kakap yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

“Ya semuanya kita prioritaskan, semua akan kita cari. Cuma dia salah satu yang terlibat merusak LP untuk kabur,” katanya.

Ditanya Serambi apa sebenarnya kendala polisi dalam menangkap para napi yang kabur tersebut.

Kapolresta menjelaskan, petugas tidak tahu para napi tersebut kabur ke mana.

Oleh sebab itu perlu waktu untuk melacak keberadaan napi satu per satu, namun Kapolresta Banda Aceh menegaskan pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin untuk menangkap para terhukum tersebut.

“Ke alamat mereka juga sudah kita datangi tapi mereka tak ada di sana. Kita tetap mengimbau para napi untuk menyerahkan diri. Kepada masyarakat jika melihat para napi ini, jika tidak bisa melakukan penangkapan mohon menginformasikan kepada polisi,” pungkas Kombes Pol Trisno Riyanto.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved