Pengadilan Tipikor Banda Aceh Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Darmili, Rabu 21 Agustus. Ini Agendanya

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan bupati Simeulue dua periode...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Mantan bupati Simeulue, Darmili ditahan oleh penyidik Kejati Aceh, Senin (29/7/2019). Dia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian negara Rp 5 miliar. 

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Darmili Rabu 21 Agustus, Ini Agendanya 

Laporan Masrizal I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan bupati Simeulue dua periode (2002-2012), Drs Darmili, pada Rabu (21/8/) mendatang. 

Darmili terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan nilai kerugian negara Rp 5 miliar dari total jumlah penyertaan modal dari APBK setempat untuk perusahaan itu Rp 227 miliar pada 2002-2012.

Informasi itu disampaikan JPU Kejati Aceh, Umar Asegaf SH kepada Serambinews.com, Sabtu (17/8/2019).

"Kita sudah dapatkan informasi, sidang perdana hari Rabu 21 Agustus 2019," katanya. 

Dia menyatakan, sidang itu akan dipimpin oleh majelis hakim yanh diketuai Juandra SH bersama dua hakim anggota Eti Astuti SH dan Elfama Zain, SH. 

Saat ini, Darmili sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh yang berada di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar sejak Senin, 29 Juli 2019.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 18 Maret 2016.

Saat dititip pihak kejaksaan di Rutan Banda Aceh, Darmili diantar oleh istrinya, Hj Afridawati yang tak lain adalah Wakil Bupati Simeulue.

Darmili Seret Kasus Erli-Riswan, Laporkan Dugaan Korupsi Bupati-Mantan Bupati

VIDEO - Tak hanya Darmili, Mahasiswa Simeulue Minta Kejati Aceh Ungkap Aktor Lain dalam Kasus PDKS

Mahasiswa Tuding Istri Darmili Gunakan Uang PDKS untuk Beli Tanah

Tebar Isu Wasit Diancam Pakai Pistol, Persiraja Desak PSSI Panggil Pelatih PSMS Rahman Gurning

Terkait kasus itu, penyidik juga sudah menyita beberapa aset Darmili, yang kini menjabat anggota DPRK Simeulue. 

Harta itu berupa tanah sekaligus rumah dua lantai di Lorong Bahagia, Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dan satu mobil Toyota Fortuner BL 1 ST.

Diberitakan sebeleumnya, Mantan bupati Simeulue dua periode yang juga anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019, Drs Darmili, resmi ditahan oleh penyidik Kejati Aceh, Senin (29/7/2019). 

Dia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian negara Rp 5 miliar. 

Dari amatan Serambinews.com, Darmili keluar dari ruang penyidik dengan menggenakan rompi orange. Saat proses penahanan itu, Darmili turut didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, T Rahmatsyah SH MM kepada Serambinews.com mengatakan bahwa Darmili akan di tahan selama 20 hari ke depan.

Soroti BUMD, Fraksi Tamiang Sekate Berharap Pemkab Tamiang Garap Bisnis Air Minum

Ahli Astrofisika Asal Spanyol Temukan Planet Baru yang Bisa Dihuni Manusia, Seperti Apa?

Aceh Barat Gelar HUT ke-74 RI di Yonif 116/GS

"Darmili ditahan di Rutan Banda Aceh, di Kajhu (Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar)," kata Rahmatsyah. 

Darmili ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kejaksaan.  Sebelum dibawa penyidik, Darmili sempat menyampaikan keterangannya ke media. Dia meminta wartawan untuk menanyakan ke penyidik berapa kerugian negara yang telah dilakukan.

BANDA ACEH - Mantan bupati Simeulue, Drs Darmili resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (29/7) siang. Ia ditahan setelah 18 Maret 2016 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian negara Rp 5 miliar.

Saat dititip pihak kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh yang berada di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar kemarin Darmili diantar oleh istrinya, Hj Afridawati yang tak lain adalah Wakil Bupati Simeulue.

Tak ada persiapan khusus dari Afridawati saat mengantar sang suami ke rutan. Afridawati hanya membeli nasi khusus--seperti bubur--sebagai bekal makan malam suaminya dan membawa beberapa potong pakaian.

 
“Ada nasi khusus yang dibelikan untuk Pak Darmili, bentuknya seperti bubur. Beliau tidak bisa makan sembarangan karena sedang sakit darah tinggi dan diabetes,” kata kuasa hukum Darmili, Muzakir AR SH yang dihubungi Serambi kemarin sore.

Forkopimda Aceh Besar Ziarah ke Makam Pahlawan Tgk Chik Ditiro di Indrapuri, Ini Pesan Wabup

Upacara HUT Ke-74 RI di Gayo Lues Masih Berlangsung, Sejumlah Peserta Tinggalkan Barisan

Sambut HUT RI ke-74, Sukma Bangsa Pidie Gelar Lomba Seumeupeh

Dalam rombongan pengantar ikut juga menantu pria dan ajudan Afridawati. “Saya langsung yang menerima Pak Darmili saat petugas dari Kejati menyerahkannya untuk dititip di Rutan Banda Aceh,” kata Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Banda Aceh, Yusaini MM menjawab Serambi keamrin sore.

Menurut Yusaini, Darmili tiba di rutan sekitar pukul 14.00 WIB. Pakaian yang dikenakannya kemeja lengan panjang dan berpeci hitam. Istrinya tak kuasa menahan air mata saat hendak berpisah dengan Darmili di ruang layanan kunjungan rutan. Kurang lebih 75 menit pertemuan yang mengharu biru itu berlangsung, barulah Afridawati pamit dan Darmili dimasukkan ke sebuh sel di blok C rutan. Sel itu dulunya pernah ditempati Akmal Ibrahim SH, tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Aceh Barat Daya, tapi akhirnya ia divonis bebas.

Sejak tadi malam Darmili mulai merasakan dinginnya sel yang letaknya tak jauh di Masjid Rutan Banda Aceh itu.

Muzakir menyatakan tidak menyangka penyidik menahan kliennya, sehingga Auditor BPKP Perwakilan Aceh tahun 1985-2000 itu tidak ada persiapan apa pun saat diantar ke rutan.

Sedangkan penyidik melakukan penahanan setelah menerima surat izin tertulis dari Gubernur Aceh beberapa waktu lalu. Izin penahanan itu diperlukan karena Darmili saat ini masih menjabat Anggota DPRK Simeulue dari Partai Golkar.

Kasus yang menyeretnya ke ranah pidana terkait dugaan korupsi pada PDKS tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian negara Rp 5 miliar berdasarkan hasil audit internal penyidik dari total penyertaan modal untuk perusahaan itu Rp 227 miliar dari APBK Simeulue.

Sebenarnya kasus dugaan korupsi PDKS merupakan kasus lama yang ditangani sejak 2015 silam, bahkan masuk dalam daftar kasus mangkrak di Kejati Aceh. Namun, beberapa bulan terakhir kasus ini mengalami peningkatan setelah Kajati Aceh dijabat Irdam MH.

Soroti BUMD, Fraksi Tamiang Sekate Berharap Pemkab Tamiang Garap Bisnis Air Minum

Menjelang HUT Ke 74 RI, Paskibra Labuhanhaji Laksanakan Gladi Bersih

Fraksi PA DPRK Pidie Minta Usut Tuntas Pemukulan Azhari Cagee

Beberapa aset Darmili yang diduga berkaitan dengan kasus itu juga telah disita. Misalnya, rumah dua lantai yang berlokasi di Lorong Bahagia, Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dan satu unit mobil Toyota Fortuner BL 1 ST.

Sebelum ditahan, penyidik sudah empat kali memanggil Darmili untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Tapi hanya dua panggilan, terkahir kemarin yang dipenuhi Bupati Simeulue periode 2001-2006 dan periode 2007-2012 ini.

“Senin pagi tersangka Darmili didampingi penasihat hukumnya diperiksa selama beberapa jam. Dan siangnya sudah dibawa ke Rutan Kajhu untuk ditahan pada tahap penyidikan selama 20 hari,” kata Aspidsus Kejati Aceh, T Rahmatsyah MH.

Rahmatsyah mengatakan pihaknya terus berupaya agar kasus itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. “Mudah-mudahan ini segera ke penuntutan, tidak lama lagi,” ujarnya optimis.

Menurutnya, banyak pasal yang disangkakan kepada Darmili. Selain melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juga dikenakan pasal gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan.

“Lamanya penanganan kasus ini salah satunya terkendala pada auditor. Sampai-sampai ada Korsup dari KPK, tapi juga belum tuntas. Penyidik sudah yakin (dengan hasil kerugian negara 5 miliar rupiah,” pungkas mantan kajari Lhoksukon, Aceh Utara, ini.

Untuk diketahui, PDKS merupakan perusahaan daerah yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Dalam kasus itu, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan PDKS sejak pertama didirikan tahun 2002 maupun saat dihentikan operasionalnya sebelum dilakukan kerja sama operasional (KSO) pada 2012.

PDKS menguasai lahan seluas 5.000 hektare pada dua lokasi, kawasan pegunungan Kecamatan Teupah Selatan dan Teluk Dalam. Pada tahun 2012 operasional PDKS dihentikan oleh pemkab setempat karena tidak berdampak positif bagi kemajuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Simeulue meski telah menghabiskan anggaran Rp 227 miliar sejak 2002. (*)

Hendak Minta Gaji yang Belum Dibayar, Mantan Karyawan Malah Dimaki-maki hingga Usir

Nenek dan Kakek Terpergok Selingkuh di Kamar, Cucu Mengamuk dan Tedang Kepala si Kakek hingga Tewas 

Kebun Warga di Lembah Seulawah Aceh Besar Diduga Dibakar

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved