Dosen Unsyiah Tersangka
Terkait Kasus Dosen Saiful Mahdi, Begini Tanggapan Rektor Unsyiah
Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Dr Samsul Rizal MEng, buka suara terkait kasus yang menerpa Dosen Saiful Mahdi
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Dr Samsul Rizal MEng, buka suara terkait kasus yang menerpa Dosen Fakultas MIPA Unsyiah, Dr Saiful Mahdi.
Dikonfirmasi awak media seusai peringatan milad ke-58 kemarin, Rektor mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah lama ditangani oleh pihak Senat Unsyiah.
Dan untuk saat ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian.
Rektor mengatakan, dari hasil putusan sidang Senat Unsyiah, Saiful Mahdi diminta untuk meminta maaf.
“Setiap orang punya kesalahan, Nabi juga menganjurkan kita memintaa maaf, Senat sudah memutuskan, sudah sidang, meminta agar yang bersangkutan minta maaf, tapi sampai hari ini belum,” kata Prof Samsul.
Baca: Ini Postingan Dosen Unsyiah Saiful Mahdi yang Dikenakan Delik Pencemaran Nama Baik
Baca: Seusai Dilantik, Anggota DPRK Langsa Didemo, Ini Tuntutan Aktivis HMI
Baca: Pendaftaran Lelang Jabatan di Pidie Ditutup, Ini Jumlah Pendaftar
Secara etis, katanya, sebagaimana putusan Senat Unsyiah, Saiful Mahdi dianggap bersalah terkait pernyataannya dalam grup WhatsApp tersebut.
Bahkan menurutnya, apa yang dilakukan oleh Saiful Mahdi bukanlah kebebasan akademik.
“Beda kebebasan akademik dengan fitnah dan hoaks. Itu bukan kebebasan akademik, bukan hasil pemikiran, karena itu menuduh,” kata Samsul Rizal.
Menurutnya, kebebasan akademik siapapun bebas menyuarakan itu, tidak ada larangan.
“Memfitnah orang bersalah nggak dalam Islam? Kalian baca, fitnah apa bukan, tidak ada kebebasan akademik, itu bukan kebebasan akademiki, titik,” pungkas Samsul Rizal.
Baca: Usai Laga Lawan Perserang, Pelatih dan Pemain Persiraja Dipukuli, Hingga Bus Dilempari
Baca: Insiden Pembakaran Polsek Bendahara Aceh Tamiang, Tiga Oknum Polisi Dituntut 10 Bulan Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala Dr Saiful Mahdi sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Surat penetapan tersangka terhadap dosen yang kerap bersikap kritis itu beredar luas di media sosial, Sabtu (31/8/3019).
Dalam surat tertanggal 29 Agustus 2019 dan diteken Kasat Reskrim Kompol Muhammad Taufiq itu, tersebut nama Dr Saiful Mahdi diminta menghadap penyidik Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Baca: Illegal Logging Marak, Polres Pidie Tangkap Truk Berisi Sembilan Kayu Bulat
Baca: BBPOM Kembali Sita Kosmetik Ilegal, Masyarakat Diimbau Cerdas Memilih Produk
Hari ini, penyidik Polresta Banda Aceh, melakukan pemeriksaan terhadap Dr Saiful Mahdi.
Saiful diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Saat memenuhi panggilan penyidik, Saiful didampingi sejumlah aktivis perempuan seperti Shadia Marhaban dan kawan-kawan. Mereka memberikan dukungan moril kepada Saiful. (*)
Baca: Duel Keras dan Sempat Terhenti, 3 Pemain Persiraja Diganjar Kartu Merah di Markas Perserang
Baca: Besok, Pendaftaran Gowes Bank Aceh Syariah Dibuka, Hadiah Utama Paket Umrah
Ini Postingan Saiful Mahdi
Dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Dr Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufik Saidi terkait kasus pencemaran nama baik.
Saiful diadukan atas postingannya dalam grup WhatsApp yang bernama ‘Unsyiah Kita’ yang anggotanya terdiri atas 100 dosen Unsyiah.
Atas aduan itu, Saiful Mahdi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Banda Aceh.
Dia juga sudah diperiksa selama lima jam sebagai tersangka baik oleh penyidik Polresta Banda Aceh pada Senin (2/9/2019).
Saat menjalani pemeriksaan, Saiful Mahdi didampingi kuasa hukumnya LBH Banda Aceh.
Baca: BBPOM Kembali Sita Kosmetik Ilegal, Masyarakat Diimbau Cerdas Memilih Produk
Baca: Usai Pengambilan Sumpah, Ketua DPRK Bireuen Sementara Rusyidi Mukhtar Sambut Ratusan Pendemo
Kuasa Hukum Saiful Mahdi, Syahrul SH MH mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Dia menyakini Saiful Mahdi tidak terbukti bersalah dalam delik pencemaran nama baik.
"Sampai saat ini kita masih yakin bahwa apa yang disampaikan Pak Saiful Mahdi bukan tindakan pencemaran nama baik sebagaimana yang termuat dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Syahrul.
Kasus itu, sambung Syahrul bermula pada Maret 2019.
Saat itu, Saiful Mahdi membuat tulisan di dalam grup WA yang bernama “Unsyiah KITA” yang anggotanya terdiri dari 100 dosen Unsyiah.
Dia menulis:
“ Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”
Baca: Empat Srikandi Simeulue Ini Sukses Menduduki Kursi DPRK Simeulue Periode 2019-2024
Baca: Pria yang Menikahi Mahluk Halus Suka Kopi Gayo dan Bako Ijo
Ingin Berdamai
Kuasa Hukum Saiful Mahdi, Syahrul didampingi Kepala program dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aulianda Wafisa mengatakan Saiful Mahdi membuka ruang penyelesaian kasus itu secara damai dan kekeluargaan.
Tapi, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami selalu membuka diri. Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa kami siap bermaaf-maafan,” timpal Aulianda Wafisa.
Baca: Truk Terjun ke Sungai Bersama Ambruknya Jembatan di Arongan Lambalek Aceh Barat
Baca: Pesan Plt Gubernur Aceh: Sebutan Wakil Rakyat Jangan Hanya Slogan, Mesti Dipegang Teguh
Sementara Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH sebelum pemeriksaan Saiful Mahdi mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan kasus itu bisa diselesaikan secara damai.
“Saya masih mengharapkan mudah-mudahan dengan support dari kawan-kawan, kasus ini bisa diselesaikan secara damai,” katanya.
Trisno mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta kedua belah pihak untuk berdamai.
“Sudah dari awal kita sampaikan, kalau ada kesepakatan alhamdulillah, berarti permasalahan selesai. Ini tinggal tunggu pemeriksaan seperti apa, ditindaklanjuti seperti apa,” tukasnya.(*)