Kuasa hukum Irwandi (penggugat) Hasfan Yusuf Ritonga cs (tiga dari kiri) berbincang dengan kuasa hukum tergugat I dan tergugat II Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan Miswar Fuady seusai sidang perdana gugatan sengketa Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/10/2019).
Foto-Foto: Sidang Perdana Gugatan Sengketa Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Pengadilan Negeri Banda Aceh
Laporan M Anshar | BANDA ACEH
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH –
Sidang gugatan Irwandi Yusuf terhadap Samsul Bahri alias Tiyong sebagai tergugat I, Miswar Fuady (tergugat II), dan Irwansyah (tergugat III) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (21/10/2019).
Sidang beragendakan pembacaan materi gugatan itu akan dilanjutkan Senin (28/10/2019) dengan agenda mendengar jawaban para tergugat.
Berikut foto-foto saat sidang perdana:
Kuasa hukum Irwandi Yusuf (penggugat) Hasfan Yusuf Ritonga dan Husni Bahri TOB saat sidang perdana gugatan sengketa Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/10/2019). (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)Sidang perdana gugatan sengketa Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/10/2019). (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)
Kuasa hukum Irwandi Yusuf (penggugat) Hasfan Yusuf Ritonga dan Husni Bahri TOB saat sidang perdana gugatan sengketa Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/10/2019). (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)Kuasa hukum tergugat I dan tergugat II Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan Miswar Fuady saat sidang perdana gugatan sengketa Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/10/2019). (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)
Sidang perdana gugatan sengketa Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/10/2019). (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)Kuasa hukum Irwandi Yusuf (penggugat) Hasfan Yusuf Ritonga dan Husni Bahri TOB keluar dari ruang sidang seusai sidang perdana gugatan sengketa Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/10/2019). (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)
Kuasa hukum Irwandi Yusuf (penggugat) Hasfan Yusuf Ritonga dan Husni Bahri TOB keluar dari ruang sidang seusai sidang perdana gugatan sengketa Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/10/2019). (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)Sidang perdana gugatan sengketa Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/10/2019). (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)
Kuasa hukum Irwandi (penggugat) Hasfan Yusuf Ritonga cs (kiri) berbincang dengan kuasa hukum tergugat I dan tergugat II Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan Miswar Fuady seusai sidang perdana gugatan sengketa Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/10/2019). (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)Kuasa hukum Irwandi (penggugat) Hasfan Yusuf Ritonga cs (tiga dari kiri) berbincang dengan kuasa hukum tergugat I dan tergugat II Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan Miswar Fuady seusai sidang perdana gugatan sengketa Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/10/2019). (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)
Kuasa hukum Irwandi (penggugat) Hasfan Yusuf Ritonga cs (tiga dari kiri) berbincang dengan kuasa hukum tergugat I dan tergugat II Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan Miswar Fuady seusai sidang perdana gugatan sengketa Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/10/2019). (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)