UPDATE CORONA DI ACEH
Masyarakat Aceh Terdampak Corona dapat Paket Sembako, Instruksi Plt Gubernur kepada Bupati/Wali Kota
Penyediaan paket sembako untuk mereka yang terkena dampak ekonomi sosial, yang terdiri dari beras, mi instan, sarden, gula, dan minyak goreng
Masyarakat Aceh Terdampak Corona dapat Paket Sembako, Instruksi Plt Gubernur kepada Bupati/Wali Kota
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh meminta kepada seluruh bupati/wali kota agar menyiapkan paket sembako (bahan pokok) untuk masyarakat yang terdampak secara ekonomi dan sosial akibat penanganan wabah Covid-19 (Corona).
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Plt Gubernur tertanggal 27 Maret 2020 perihal pengaktifan posko dan kegiatan pencegahan Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, yang salinannya diterima Serambinews.com, Sabtu (28/3/2020).
Surat tersebut memuat 14 poin instruksi Gubernur Aceh. Di antaranya instruksi agar bupati/wali kota melakukan kegiatan bermanfaat dan berhasilguna dalam mencegah dan menanggulangi Covid-19.
Kegiatan bermanfaat dimaksud meliputi penyediaan alat pelindung diri (APD), masker, dan alkohol. Berikutnya penyemprotan desinfektan, serta penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di tempat publik dan masjid.
Kegiatan lainnya adalah penyediaan sembako untuk mereka yang terkena dampak ekonomi sosial dengan paket sembako senilai Rp 200.000, yang terdiri dari beras, mi instan, sarden, gula, dan minyak goreng.
Berikutnya adalah dukungan operasional bagi TNI dan Polri dalam melakukan kegiatan jaga jarak, di rumah saja, dan menjauhi kerumunan.
• Anggota DPRA Dorong Bentuk Desa Tanggap Covid-19 di Aceh
• ODP Covid-19 Banda Aceh Menyebar di Semua Kecamatan
• Orang yang Menyentuh Jenazah PDP Berstatus ODP

Untuk diketahui, dukungan paket ekonomi kepada masyarakat kecil ini memang banyak diharapkan di tengah kebijakan Pemerintah Aceh yang menutup tempat-tempat keramaian.
Kebijakan tersebut dianggap tepat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, namun di sisi lain telah membuat banyak masyarakat kecil, terutama para pedagang kecil kehilangan mata pencaharian.
Berikut 14 poin instruksi Plt Gubernur Aceh kepada bupati/wali kota:
1. Melakukan pemantauan warga Aceh yang pulang dari perjalanan dan pulang kampung
2. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak TNI/Polri dan Forkopimda.
3. Mengaktifkan posko kabupaten/kota serta posko SKPK
4. Melaksanakan patroli dan pengawasan terhadap kerumunan, terutama di pasar-pasar dan tempat publik lainnya.
• Tenaga Medis Pakai APD Boleh Shalat Tanpa Wudhuk
• Warkop Membandel Harus Ditindak Tegas
• Memahami Corona Sebagai Takdir Allah
5. Melaksanakan revisi APBK untuk kebutuhan hidup, jaringan sosial dan cegah penanggulangan Covid-19
6. Menetapkan status dalam keadaan darurat bencana.
7. Menyediakan ruang isolasi dan perangkatnya di rumah sakit kabupaten/kota.
8. Melaksanakan penyemprotan disinfektan di ruang publik
9. Mengatur tempat ibadah sehingga jarak dan kerumunan dapat dipenuhi
10. Menyediakan alat pengukur suhu di tempat-tempat publik
11. Menyediakan kamar sterilisasi di ruang publik
12. Menyediakan tempat cuci tangan di tempat-tempat umum
13. Menyediakan kebutuhan APD dan masker untuk kalangan medis, paramedis, dan masyarakat yang sakit
• Viral Video Tim Medis China Tiba di Indonesia, Ini Penjelasan Pihak Imigrasi
• Jangan Khawatir, Meski WFH, KUA di Aceh Tetap Layani Warga, Termasuk Nikah
• Setelah Sempat Gunakan Jas Hujan Selama Sepekan, Kini RSU Cut Meutia Terima 50 APD
14. Melakukan kegiatan lainnya yang bermanfaat dan berhasilguna dalam mencegah dan menanggulangi Covid-19, di antaranya:
a. Kebutuhan APD, masker dan alkohol
b. Penyemprotan disinfektan
c. Penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di tempat publik dan masjid
d. Penyediaan sembako untuk mereka yang terkena dampak ekonomi sosial dengan paket sembako senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari beras, mi instan, sarden, gula, dan minyak goreng
e. Dukungan operasional bagi TNI dan Polri dalam melakukan kegiatan jaga jarak, di rumah saja, dan menjauhi kerumunan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kepala Dinas Sosial Aceh, dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani yang dikonfirmasi Serambinews.com, juga membenarkan surat edaran tersebut.
"Benar, itu surat dikeluarkan Pak Plt Gubernur kemarin, ditujukan kepada bupati/wali kota," katanya.(*)
• Kapal Cepat Distop, Kapal Feri Berlayar Sehari Sekali ke Sabang
• VIDEO - Melihat Masjid Al-Jihad Banda Aceh Kini Mulai Sepi, Lafaz Azan Diganti Sementara
• Mulai Subuh Ini, Masjid Oman Hentikan Shalat Jamaah dan Ditutup untuk Umum