Kupi Beungoh

Mahar Nikah, Standar Rupiah atau Emas?

Di Aceh, sudah menjadi tradisi kalau mahar pernikahan itu menggunakan emas.

Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Muhammad Nasril, Anggota Ikat Aceh 

Apalagi di tengah wabah seperti ini pendapatan mereka tidak stabil.

Bahkan beberapa waktu dalam media yang sama juga diberitakan kisah seorang pemuda yang merekayasa perampokan karena malu tidak mampu memenuhi jumlah mayam emas yang telah ditetapkan.

Menjadi tanda tanya, apakah mahar pernikahan itu harus standar emas?

Karena nyaris tidak ditemukan mahar selain emas di Aceh, sehingga akan memberatkan calon pengantin pria kalau harganya meroket seperti saat ini.

Misalnya 15 mayam emas beberapa tahun lalu berbeda jauh dengan harga saat ini.

Polres Gayo Lues Tangkap Tiga Tersangka Pemakai Sabu, PNS, Honorer dan Tukang Parkir 

Oleh karena itu tetap menjadikan emas sebagai standar dalam mahar pernikahan menjadi momok bagi calon pengantin itu sendiri.

Hal ini membuat bingung sebagian masyarakat, seolah-olah mahar itu harus emas, sehingga terkesan menikah itu susah, sulit, suram dan menikah itu berat.

Oleh karena itu, muncul pula ungkapan dalam bahasa Aceh 'hana meuh hanjeut meukawen' .

Ini semua karena kebiasaan di daerah kita mengharuskan emas sebagai mahar.

Kalaupun ada yang menjadikan standar mahar itu selain emas, itu pun jumlahnya sangat sedikit.

Terkait Meugang dan Hari Makan-makan, Ini Instruksi Sekda Aceh Selatan ke Seluruh Camat

Makna mahar 

Dalam literatur kitab Ahwal Syahksiah dan dalam kompilasi hukum Islam bahwa mahar merupakan harta atau pekerjaan yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan sebagai pengganti.

Dalam sebuah pernikahan menurut kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak, atau berdasarkan ketetapan dari si hakim.

Para ulama telah sepakat bahwa mahar hukumnya wajib bagi seorang laki-laki yang hendak menikah, baik mahar tersebut disebutkan atau tidak disebutkan.

Dengan demikian si suami harus membayar mahar mitsil (mahar sesuai dengan standar keluarga wanita atau sesuai mahar ibu dari wanita yang dinikahi).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved