Kader Gerindra Ditangkap Polisi karena Tanam Ganja di Pot Rumah, Pesan Bibit dari Abang Aceh

Pria yang sempat maju sebagai Caleg Gerindra pada Pemilu 2019 itu mengaku sudah empat bulan menanam ganja di pot yang diletakkan di halaman rumahnya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI
Direktur Reserse dan Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturrahman saat menunjukkan pohon ganja yang ditanam MZ di pekarangan rumahnya. MZ pemilik tanaman ganja berdiri di belakang Direktur Reserse dan Narkoba Polda Sultra (KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI) 

Sementara itu, 17 pot tanaman ganja ditemukan di sebuah rumah di Kompleks Trinity, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Senin (16/12/2019) pukul 12.00 WIB.

Diketahui, orang yang menanam tanaman tersebut berinisial RT kini telah diamankan polisi.

Penemuan tanaman ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tanaman sejenis ganja yang ditanam di dalam pot.

Berbekal informasi itu, polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut.

"Wanita itu mengakui bahwa ia yang menanam tanaman diduga ganja tersebut," kata Kapolsek Cisarua, Kompol Ikhwan Heriyanto, melalui pesan singkatnya, Selasa (17/12/3019).

RT menanam ganja kurang lebih 3 bulan lalu. Sebagian tanaman pun ada yang baru ditanam 1 minggu lebih.

"Tanaman diduga ganja itu ditanam di pinggir pagar untuk diambil minyaknya dan dijadikan obat kanker," kata Ikwan.

17 pot ganja ini masing-masing memiliki ukuran yang berbeda ada yang tinggi pohon 5 sentimeter hingga 140 sentimeter.

Kini, RT telah diamankan, dia melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukukam paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Nagan Raya Alokasikan Rp 47 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Penjualan Mobil Dunia Turun, Laba Toyota Diprediksi Turun Tajam

BREAKING NEWS - Anak Beruang Peneror Warga Aceh Singkil Tertangkap, Awas Induknya Masih Berkeliaran

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kader Gerindra Tanam Ganja di Pot Rumah karena Hobi dan untuk Obat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved