Ibu Muda Diperkosa

Fakta Baru! Pelaku Sudah Lama Rencanakan Perkosa Ibu Muda, Bunuh Anak 9 Tahun Karena Berteriak

Tersangka Samsul Bahri, sebut Kasat Reskrim, telah lama merencanakan melakukan pemerkosaan terhadap Dn.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan personel lainnya menghadirkan tersangka Samsul Bahri saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Langsa, Selasa (13/10/2020). 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka Samsul Bahri (41), seorang residivis asal Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur rupanya telah lama merencanakan memperkosa atau merudapaksa ibu muda berinisial Dn (28), yang berujung pembunuhan anak korban, Rg (9), lantaran berteriak saat memergoki perbuatan bejat pelaku.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan, sebelum melakukan pemerkosaan terhadap Dn (28), dan pembunuhan terhadap anak korban, Rg (9), pada Sabtu (10/10/2020) dini hari, pelaku sudah duluan mengawasi lokasi.

Tersangka Samsul Bahri, sebut Kasat Reskrim, telah lama merencanakan melakukan pemerkosaan terhadap Dn. Apalagi pelaku selama ini juga hampir setiap haria melintasi rumah korban saat menuju ke kebun milik keluarga tersangka.

Bahkan, pelaku juga kenal dengan suami Dn berinisial A, walaupun mereka baru dua bulan tinggal di sana. Malah, pelaku terkadang juga singgah di rumah korban jika ada suami korban untuk mengobrol.

Korban Dn sendiri sebelum kejadian sudah merasa tidak tenang karena menurut korban pernah ada orang yang mengintipnya saat tidur pada malam hari di rumahnya tersebut. Hal itu sudah pernah diberitahukan korban kepada suaminya A.

Baca juga: Begini Kondisi Rumah Anak Korban Pembunuhan Residivis, Bercak Darah Berceceran, Rg Sempat Diseret

Baca juga: Ibu Muda Korban Pemerkosaan di Aceh Timur Ungkap Cara Tersangka Bunuh Anaknya ke Polres Langsa

Baca juga: Memilukan! Ayah Dampingi Ibu di RS, Pemakaman Anak Korban Pembunuhan Residivis tak Dihadiri Orangtua

“Sehingga, korban Dn meminta izin pada suami keduanya itu untuk menjemput anaknya (korban Rg) di Medan. Supaya ada teman di rumah jika suaminya malam bekerja sebagai nelayan pemancing di sungai,” jelas Iptu Arief.

Berapa minggu sebelum kejadian, almarhum Rg masih bersama ayah kandungnya (mantan suami Dn) di Kota Medan, lalu dijemput oleh korban Dn dan didaftarkan sekolah di tempat tinggal ibunya sekarang.

"Pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan ini dalam kondisi sadar, dan sebelumnya ia mengaku telah merencanakan memerkosa korban," sebut Iptu Arief.

Dilaporkan sebelumnya, Polres Langsa pada Selasa (13/10/2020) siang, membeberkan kronologis kasus tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur, Rg (9), dan memerkosa ibu korban, Dn (28), di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo dalam konferensi pers kepada awak media menyampaikan kronologis tindak pidana pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.

Baca juga: Polda Aceh Usut Dugaan Perdagangan Wanita Rohinya di Lhokseumawe, Begini Penjelasan Kapolres

Baca juga: Viral Curhat Kuli Bangunan Saat Covid-19 dan Demo: BLT tak dapat, Aturan tak Pernah Condong ke Kami

Baca juga: Ini Jumlah Oknum Anggota DPRK Simeulue yang Terlibat Kasus Biaya Perjalanan Dinas

Kejadian ini menimpa korban berinisial Dn (28), berstatus mengurus ibu rumah tangga dan anak korban DN, berinisial RG (9), pelajar, beralamat di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Kasus ini terjadi pada Sabtu (10/10/2020) pukul 02.00 WIB, di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur yang berujung pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.

Perbuatan keji itu dilakukan oleh tersangka berinisial Sba alias Samsul Bahri (41), seorang residivis kasus pembunuhan berstatus pengangguran dan juga beralamat di Kecamatan Birem Bayeun.

Awalnya, terang Kasat Reskrim, pelaku SB masuk ke rumah korban melalui pintu depan dengan mencongkel kunci kayu menggunakan benda tajam berupa parang.

Setelah pintu rumah korban terbuka, pelaku SB langsung melihat korban yang sedang tidur bersama dengan anaknya. Kemudian, pelaku meraba-raba tubuh korban DN yang sedang tertidur.

Baca juga: Mau Memodifikasi Jok Sepeda Motor? Contek Tipsnya

Baca juga: Wajib Tahu! Kanker Serviks Stadium Awal Tanpa Gejala, Ini Pengobatan yang Bisa Dilakukan

Baca juga: VIRAL VIDEO Pesta Pernikahan Santuy, Suami Nongkrong di Warung, Istri Rebahan di Pelaminan

Sehingga korban DN terbangun dan terkejut melihat pelaku SB sudah berada di samping tempat tidurnya tanpa menggunakan pakaian dan memegang senjata tajam berupa parang.

“Korban DN spontan langsung membangunkan anaknya (korban Rg) agar lari dari rumahnya itu untuk menyelamatkan diri,” papar Kasat Reskrim.

Saat korban Rg terbangun dan melihat pelaku SB, bocah kelas 2 SD tersebut langsung berteriak minta tolong. Seketika itu pula pelaku SB langsung membacok korban Rg di bagian pundak sebelah kanan.

Selanjutnya, pelaku SB mendorong korban DN dan kembali menebas bagian leher korban Rg, dilanjutkan dengan menusuk pundak sebelah kiri korban Rg dan dada Dn masing-masing sebanyak 1 kali.

“Setelah itu, pelaku SB menyeret korban Dn keluar dari rumahnya dan mencoba memperkosa korban Dn,” ujar Iptu Arief menceritakan kronologis kejadian.

Baca juga: Kemenag Aceh Bekali Nazir Wakaf Tentang Tata Cara Kelola Aset

Baca juga: Kabar Gembira, Kini Dibuka Pendaftaran Dana UMKM Tahap II Online di Aceh Tenggara, Penuhi Syarat Ini

Baca juga: VIRAL Video Aksi Emak-emak Nekat Terobos Kawat Berduri Polisi, Gagal Lewat dan Terjebak di Dalam

Karena korban Dn menolak, pelaku mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban Dn ke rabat beton jalan yang berjarak 50 meter dari rumah korban.

Setelah korban lemas, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban Dn untuk yang pertama kalinya, dan setelahnya korban Dn mengalami pingsan.

Kemudian saat tersadar, korban Dn sudah dibawa ke perkebunan kelapa sawit yang berjarak 10 meter dari jalan itu oleh pelaku tanpa menggunakan celana dan hanya mengenakan baju tidur.

Kemudian pelaku kembali memperkosa korban Dn untuk yang kedua kalinya, dan setelah itu pelaku mengatakan kepada korban Dn, “Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya”.

Korban menjawab, “Jangan, biar bapaknya aja yang kubur,” (sambil tersangka mengikat tangan korban Dn dengan menggunakan kain).

Baca juga: Polisi Antar Bantuan untuk Keluarga Bocah yang Dibunuh

Baca juga: Kejari Simeulue Dalami Kasus Perjalanan Dinas Oknum Anggota Dewan yang Rugikan Negara Rp 3 M

Baca juga: Anwar Ibrahim Bertemu Raja Malaysia, Buat Pengumuman Penting Sore Ini, Bagaimana Nasib Muhyiddin

Setelah itu pelaku kembali ke rumah korban dan membawa karung yang berisikan jenazah korban Rg ke arah sungai.

Lalu pelaku SB kembali ke arah rumah korban dan mengambil karung kedua yang bergerak-gerak dan meletakkan karung Itu yang berjarak sekitar 3-5 meter dari korban.

Saat itu, pelaku seperti sedang mengorek-ngorek tanah, lalu pelaku mengambil karung yang bergerak-gerak tersebut dan berjalan kearah sungai selama kurang lebih 30 menit.

Melihat kesempatan tersebut, korban Dn berusaha melepaskan ikatan yang ada ditangannya, tepatnya saat azan subuh berkumandang, korban Dn berhasil melepaskan ikatan di tangannya.

“Begitu ikatan tangan terlepas, saat itu juga korban Dn langsung berlari menuju ke rumah warga untuk meminta pertolongan kepada warga setempat,” urai Kasat Reskrim.

Baca juga: Warga Tuntut Verifikasi Ulang Soal Penerima Rumah Bantuan

Baca juga: Diterjang Angin Kencang, Tiang Listrik Tumbang ke Jalan Raya Gampong Seungko, Lhoong, Aceh Besar

Baca juga: Bukan Hanya Janda Bolong, Tren Baru Tanaman Kaktus Mini Mulai Banyak Dilirik, Ini Rekomendasinya

Pelaku sempat divonis seumur hidup
Diberitakan sebelumnya, tersangka Samsul Bahri (41), pelaku pembunuhan Rg dan pemerkosaan ibunya Dn di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, pernah dipenjara di Riau dan dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.

Tersangka bebas berapa bulan lalu usai mendapat program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham setelah menjalani hukuman sekitar 15 tahun sejak tahun 2005. Pelaku pertama kali dipenjara di LP Pekanbaru, Riau.

Hal ini terungkap sesuai pengakuan tersangka Samsul Bahri kepada awak media saat Polres Langsa menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres dengan menghadirkan tersangka, Selasa (13/10/2020) siang.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan personel lainnya.

Status residivis Samsul Bahri atas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka tahun 2005 itu di Riau juga dikuatkan dengan keterangan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Itu Arief S Wibowo SIK.

Baca juga: Siap Disalurkan Akhir Oktober, Begini Syarat & Proses Penyaluran Subsidi Gaji Rp600 Ribu Gelombang 2

Baca juga: Dua Perahu Nelayan di Aceh Tamiang Karam Dihantam Ombak, Dramatisnya Upaya Penyelamatan Awak

Baca juga: Aksi Demo di Bener Meriah, Bupati dan Ketua DPRK Teken Petisi Penolakan Omnibus Law

"Keterangan orang tua tersangka, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau, ia divonis seumur hidup," ujar Kasat Reskrim.

Kembali lagi pada pengakuan tersangka Samsul Bahri, bahwa sekitar tahun 2005 silam, ia yang merantau di Pekanbaru pada suatu malam berkelahi dan menusuk lelaki di sebuah tempat hiburan hingga tewas.

Atas kasus pembunuhan tersebut, Samsul Bahri divonis bersalah dengan vonis hukuman seumur hidup yang selanjutnya menjalani hukuman penjara di LP Pekanbaru.

Kemudian pada tahun 2019 lalu, tersangka Samsul Bahri dari LP Pekanbaru karena mendapat pengurusan keluarganya sehingga ia dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.

Sementara keterangan diperoleh Serambinews.com dari Lapas Kelas 1 Medan (LP Tanjung Kusta), Selasa (13/10/2020), menerangkan atas cek data yang bersangkutan atas nama Samsul Bahri bin Syarifuddin sudah bebas asimilasi tanggal 4 April tahun 2020, dengan status kasus pembunuhan.

"Awalnya, dari Lapas Pekanbaru divonis seumur hidup, dapat grasi menjadi 20 tahun dan dia dikirim ke Lapas 1 Medan tanggal 20 Januari 2019, dan bebas tanggal 4 bulan April tahun 2020," jelas petugas pengaduan LP Kelas 1 Medan via WhatsApp.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved