Sidang Kasus Vina
Fakta Baru! Pengacara Minta Polisi Tangkap Vina atas Permintaan Kakak Sepupu Terdakwa, Mengapa?
Sidang ketujuh itu dengan agenda pemeriksaan dua saksi tambahan, yaitu satu saksi korban dan pemeriksaan terdakwa Vina, berlangsung hingga Selasa sore
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang puluhan nasabah mencapai Rp 7,115 miliar yang sedang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengungkap banyak hal yang menarik.
Kasus Vina yang menarik perhatian publik selama empat bulan terakhir ini, merupakan oknum mantan karyawati sebuah bank pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie.
Kasus yang melilit perempuan dikenal dengan gaya hidup glamor itu juga terkait dengan sejumlah saksi dengan kisah berliku nan menarik perhatian. Sehingga majelis hakim perlu melakukan konfrontasi langsung keterangan saksi-saksi.
Seperti sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Selasa (20/10/2020), terungkap beberapa hal menarik perhatian hakim, jaksa, dan pengacara terdakwa.
Sidang ketujuh itu dengan agenda pemeriksaan dua saksi tambahan, yaitu satu saksi korban dan pemeriksaan terdakwa Vina, berlangsung hingga Selasa sore.
Baca juga: Sidang Kasus Vina, Pejabat Bank Bersaksi, Hakim Nilai Kontrol Lemah dan Nasabah Terlalu Percaya
Baca juga: Sidang Kasus Vina Abdya Masih Sepi Pengunjung, Lima Saksi Korban Beri Keterangan
Baca juga: Sidang Virtual Kasus Vina Abdya Berhenti di Tengah Jalan, Ini Penyebabnya
Dua saksi tambahan yang diperiksa hakim adalah, Muzakir SH, warga Desa Kuta Tinggi Blangpidie yang tidak lain adalah mantan Pengacara RS alias Vina.
Saksi tambahan lainnya yaitu Adi Rianda, warga Angkop, Takengon, Aceh Tengah. Saksi ini merupakan adik dari korban Eli Marlis atau juga kakak sepupu dari terdakwa Vina.
Muzakir dan Adi diminta keterangan secara bersamaan. Sedangkan saksi korban, Edi Santoso, salah seorang pedagang toko elektronik di Kota Blangpidie, Abdya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.
Hingga sidang ketujuh itu, Vina tetap mengikuti sidang melalui daring atau secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.
Baca juga: Manchester City Tawar Murah Lionel Messi, Jauh di Bawah Harga Cristiano Ronaldo
Baca juga: Elkan Baggott dan Witan Sulaeman akan Berpisah dengan Timnas U-19 Indonesia
Baca juga: Wasit Liga Italia Terancam Degradasi ke Serie B setelah Diserang karena Gagalkan Kemenangan Juventus
Ke ruang sidang, terdakwa Vina diwakili penasehat hukumnya Syahrul Rizal dari dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Syahrul Rizal SH MH, Ikhsan, Fajri SHI MA, dan Iswandi SH MH.
Satu penasehat hukum lainnya yakni Deri Sudarma SH, mendampingi Vina yang mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Blangpidie.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH, mendapat kesempatan pertama melakukan pemeriksaan atau bertanya kepada saksi tambahan dan saksi korban.
Saksi Muzakir SH mengaku awalnya merupakan pengacara terdakwa, tapi kemudian surat kuasa dicabut oleh Vina setelah terdakwa ditangkap personel Polres Abdya.
Muzakir diminta keterangan terkait sebuah mobil merek Honda HRV warna putih BL 1381 BZ yang sudah menjadi barang bukti pengungkapan kasus Vina.
Baca juga: Ini Dua Amunisi Baru Timnas U-19 Keturunan Indonesia Jerman
Baca juga: Persaingan Lini Pertahanan Timnas U-19 Indonesia Semakin Ketat
Baca juga: Ini Alasan Polri tak Keluarkan Izin Lanjutan Liga 1 2020
Mobil minibus warga putih itu sebenarnya sudah dijual Vina kepada korban Eli Marlis, warga Angkop, Aceh Tengah seharga Rp 235 juta dengan bukti kwitansi tanda terima uang harga mobil dari Adi Rianda (adik Eli Marlis), tanggal 13 Juni 2020.
Saksi Adi Rianda dalam kesaksiannya menjelaskan, sebagian dari harga mobil tersebut digunakan Vina (yang juga sepupu saksi) untuk mengembalikan uang Eli Marlis Rp 120 juta yang ditabung melalui Vina.
Sebagian lagi digunakan untuk keperluan lain, terutama untuk membayar jasa Muzakir sebagai pengacaranya.
Dalam hal ini, Adi Rianda atas perintah Vina (juga sepupunya itu) mengaku sudah menyerahkan uang Rp 120 juta kepada Muzakir. Uang tersebut diserahkan oleh Adi sebanyak dua kali masing-masing sejumlah Rp 50 juta dan Rp 70 juta.
“Itu berarti harga mobil sudah dibayar oleh Eli Marlis (kakak kandung saksi) kepada Vina Rp 240 juta atau lebih Rp 5 juta dari harga Rp 235 juta,” kata Adi ketika diperiksa hakim secara bersamaan dengan saksi Muzakir.
Baca juga: Pembunuh Jurnalis Swedia Kembali Ditangkap, Setelah Mencoba Melarikan Diri dari Penjara
Baca juga: AS Daftar Hitamkan 2 Individu dan 6 Lembaga Cina karena Berurusan dengan Iran
Baca juga: Brigjen Prasetijo Bantah Buat Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
Bukan hanya itu, mobil HRV warna putih itu diserahkan kepada Muzakir selaku pengacara Vina saat itu untuk mengurus balik nama atas nama Eli Marlis.
Malah, saksi Adi menjelaskan, saksi Muzakir sendiri yang menyarankan ketika itu balik nama kepemilikan mobil tersebut agar dilakukan di Blangkeujeren dengan alasan biayanya lebih murah.
“Saat diserahkan, nomor polisi mobil tersebut adalah BL 1168 J atas nama Eppy Apriyanti, warga Banda Aceh. Entah bagaimana nomor polisi berubah menjadi BL 1381 BZ. Tapi, ketika kami cek di Samsat BlangKeujeren, nomor tersebut tak terdaftar di sana,” kata Adi.
Bukan hanya itu, tambah Adi, belakangan diketahui bahwa Muzakir menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain.
Anehnya lagi, lanjut dia, Muzakir mengurus balik nama kepemilikan mobil teresebut bukan atas nama Eli Marlis selaku pihak yang telah membeli, melainkan atas nama orang lain, yaitu Masdedi, warga Desa Umelah, Kecamatan Blang Pegayon, Gayo Lues.
Baca juga: Anggota DPR Ini Bahas Lahan untuk Eks Kombatan GAM & Sengketa Batas Tanah Unsyiah-UIN di BPN Aceh
Baca juga: Tanpa Ampun, Khabib Nurmagomedov akan Kerahkan Semua Kemampuan MMA-nya Lawan Justin Gaethje
Baca juga: Insiden Mengerikan di Kebun Binatang Shanghai: Pengunjung Melihat Pekerja Dicabik-Cabik Beruang
Sementara itu, Muzakir SH saat memberi keterangan mengungkapkan, bahwa pihaknya menjadi pengacara RS alias Vina sekitar awal Juni 2020. Menjawab hakim, ia mengaku ada kontrak jasa. “Ya, sekitar Rp 150 juta lah,” katanya.
Muzakir menjelaskan, surat kuasa sebagai pengacara Vina sudah dicabut oleh bersangkutan setelah terdakwa Vina ditangkap polisi pada 4 Juli lalu.
Ada yang menarik dalam kesaksian Muzakir selaku pengacara Vina. Muzakir mengaku, bahwa ia sendiri yang meminta polisi menangkap Vina atas permintaan Eli Marlis.
“Saya sendiri yang minta polisi menangkap Vina atas permintaan Eli Marlis,” tandas Muzakir dalam kesaksiannya. Ditanya, kenapa diminta ditangkap, Muzakir menjawab, Eli Marlis mengatakan tidak jadi lagi, Vina agar ditangkap saja.
Sebagai catatan, polisi menangkap RS alias Vina di kawasan Pengasing, Aceh Tengah, pada 4 Juli 2020 lalu, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP.
Ditanya soal balik nama mobil bukan atas nama Eli Marlis melainkan atas nama orang lain, Muzakir menerangkan, kalau balik nama di BlangKejeren harus ber-KTP setempat, sedangkan Eli Marlis adalah penduduk Aceh Tengah.
Baca juga: Telan Hasil Buruk di 4 Musim Terakhir, Koeman Akui Barcelona Bukan Favorit Juara Liga Champions
Baca juga: Calon Pengantin Wanita Tewas Usai Sedot Lemak, Ternyata Tidak Berizin hingga Pemilik Salon Ditahan
Baca juga: Turki Pindahkan Pos Militer Besar di Morek Suriah, Ini Penyebabnya
Muzakir memaparkan, proses pengurusan balik nama mobil Honda HRV tersebut sudah selesai dengan STNK dan nomor baru polisi, BL 1396 BZ atas nama Masdedi. Sedangkan BPKB-nya masih dalam proses pengurusan di Kantor Samsat Gayo Lues.
Majelis hakim menyayangkan tindakan Muzakir melakukan balik nama mobil tersebut atas nama orang lain, tanpa sepengatahuan pemiliknya.
Agar tidak terjadi hal tidak diinginkan ke depan, STNK baru mobil HRV yang telah berubah atas nama Masdedi yang dipegang oleh Muzakir diminta agar diserahkan kepada Eli Marlis melalui Adi Rianda (adik Eli Marlis).
Prosesi peneyerahan STNK mobil Honda HRV nomor poilisi BL 1396 BZ atas nama Masdedi dari Muzakir kepada Adi Rianda pun dilakukan dalam ruang sidang.
Saksi Korban Rugi Ratusan Juta
Sementara itu, satu saksi korban terdakwa Vina yang diminta keterangan majelis hakim dalam sidang Selasa tadi, adalah Edi Susanto, pedagang toko elektroknik di Kota Blangpidie.
Saksi mengakui tertarik program investasi dengan keuntungan 15 sampai 20 persen per bulan yang ditawarkan terdakwa Vina.
Baca juga: Pengadilan Jerman Menetapkan Muslim Penolak Jabat Tangan Dengan Wanita Ditolak Kewarganegaraannya
Baca juga: Prancis Menutup Masjid Paris, Pemenggalan Guru Sejarah Jadi Pemicunya
Baca juga: 6 Muda-mudi Tidur Seranjang di Kamar Kos, Diamankan Polisi Karena Lakukan Ini
Lalu, pada Februari 2020, saksi menyerahkan uang cash sebanyak Rp 150 juta. Dalam hal ini, ia telah menerima jasa Rp 21 juta dan Rp 51 juta ditransfer Vina ke rekening saksi. Selain itu, diterima hadiah TV dan mesin cuci.
Kemudian, dengan layanan pikap service, Edi yang merupakan warga keturunan itu menyerahkan uang kepada Vina Rp 120 juta untuk disetor ke rekening saksi.
Namun uang tersebut tidak pernah disetor ke rekening saksi. Akibatnya, saksi Edi mengaku mengalami kerugian hampir Rp 200 juta.(*)