Berita Kutaraja

Tiga Kasus Dugaan Korupsi Ini Prioritas Ditreskrimsus Polda Aceh, Targetkan Rampung Tahun 2021

Ditreskrimsus Polda Aceh pada tahun 2021 mendatang, telah menargetkan akan menuntaskan tiga kasus dugaan korupsi di Aceh.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta 

Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh pada tahun 2021 mendatang, telah menargetkan akan menuntaskan tiga kasus dugaan korupsi di Aceh.

Ketiga kasus ini yaktu, pengadaan bebek petelur tahun 2018/2019, di Aceh Tenggara dan pengadaan bibit jagung tahun 2019, di Dinas Pertanian Aceh Tenggara.

Satu kasus dugaan korupsi lainnya adalah, akan menuntaskan kasus pengadaan sapi bali di UPTD Saree, Aceh Besar.

"Ketiga kasus ini merupakan kasus penyelidikan tahun 2020 yang menjadi ‘peer’ untuk dituntaskan di 2021," ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, SH kepada Serambinews.com, Senin (14/12/2020).

Alasannya, lanjut Dirreskrimsus, ketiga kasus dugaan korupsi itu belum tuntas sehingga harus ditargetkan untuk dirampungkan pada tahun 2021.

Baca juga: Pria Ini Nekad Todongkan Senjata ke Polisi, Babak Belur Dipukuli Massa

Baca juga: Puluhan Rumah di Pidie Masih Terendam Banjir, Armada Pemadam Berjibaku Sedot Air

Baca juga: Kasus Covid-19 di Aceh Tinggal 839 Orang, Kasus Baru 15 Orang

Saat ini, terangnya, Ditreskrimsus memprioritaskan penyelesaian kasus mark-up pembuatan sertifikat aset PT KAI Wilayah Aceh Timur.

Dalam kasus tersebut, Direktorat Reskrimsus Polda Aceh sudah menahan RI, Manager Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divisi Regional 1.1 Aceh Wilayah Peureulak, Aceh Timur, Selasa (15/9/2020).

Akibat perbuatan tersangka, beber dia, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 6 miliar lebih, atau tepatnya Rp 6.556.959.840.

RI ditahan karena diduga sebagai pelaku utama tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, yakni melakukan mark-up pada pengurusan dan pembuatan sertifikat aset PT KAI Wilayah Aceh Timur.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari RI, termasuk uang sebesar Rp 1.872.217.000.

Baca juga: Update Covid-19 Aceh; Total Kasus Positif Capai 8.522 Orang, Sembuh 7.345, Meninggal 338 Orang

Baca juga: Teddy Tuntut Warisan Rp 10 M Lina ke Sule, Ternyata Sudah Menikah Lagi, Siapa Sosok Istri Barunya?

Baca juga: Hati-hati Fintech Lending Ilegal, Hubungi OJK 157 untuk Mengetahui yang Legal

Uang tersebut merupakan hasil mark-up yang dilakukan RI pada proses pembuatan dan pengurusan sertifikat aset milik PT KAI sejak tahun 2019.

Uang sebesar Rp 1,8 miliar itu adalah biaya operasional pengurusan dan sebagainya yang dimark-up oleh tersangka. Tersangka RI menjabat sebagai Manager Aset PT KAI Wilayah Aceh Timur.

Untuk kasus pengadaan bebek petelur tahun 2018/2019, terang Kombes Pol Margiyanta SH, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, mulai pejabat dinas terkait, kontraktor, ULP, penerima bantuan, dan juga pihak penangkar pengadaan bebek petelur di Medan, serta menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Aceh.

Sedangkan untuk kasus pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian (Distan) Aceh Tenggara, Tim Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah memeriksa saksi dari pejabat di Distan setempat.

Menurut Kombes Pol Margiyanta SH, kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur, dan pengadaan bibit jagung di Agara, serta pengadaan sapi di UPTD Saree Aceh Besar, ini akan jadi skala prioritas untuk dituntaskan tahun 2021.

Baca juga: Gadai (Rahn), Sebagai Solusi Terbaik Dimasa Sulit

Baca juga: Banjir di Tamiang Surut, Warga Mulai Tinggalkan Lokasi Pengungsian

Baca juga: Rumah dan TPA Nyaris Ambruk ke Sungai

"Doakan insya Allah, kalau kasus ini terindikasi ada kerugian negara, maka akan dituntaskan sampai ke meja hijau," tukas Kombes Pol Margiyanta SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penyelidikan pengadaan bibit jagung tahun anggaran 2019, mencapai Rp 2 miliar lebih, di Dinas Pertanian Aceh Tenggara.

Sebelumnya, Polda Aceh juga membidik dan menyelidiki kasus pengadaan bebek petelur pada tahun 2018/2019, mencapai Rp 12,9 miliar, dari dana alokasi umum (DAU) di Aceh Tenggara.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta kepada Serambinews.com, Selasa (30/6/2020), mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan pengadaan bantuan bibit jagung di Dinas Pertanian Aceh Tenggara.

Baca juga: PNA Irwandi Yusuf Usul Kader Partai Aceh Muharuddin Sebagai Cawagub Aceh

Baca juga: Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Lakukan Penyelidikan Lapangan 3 Hari 3 Malam, Apa Temuannya?

Baca juga: Pilkada Aceh Disepakati Tahun 2022, KIP Setuju Tapi Bagaimana Masalah Anggaran?

“Kita masih tahap mengumpulkan dokumen-dokumen atau bahan keterangan (pulbaket) di lapangan terkait pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara,” tandas Dirreskrimsus.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved