Info Singkil

Tindak Lanjuti Rencana Budidaya Udang Vaname, Bupati Aceh Singkil Instruksikan Perubahan Qanun RTRW

Program budidaya udang vaname itu, baik dari pemerintah pusat maupun investor, membutuhkan  luas areal sekitar 5.000 hektare.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Prof Dr Ir Rokhmin Dahuri, Koordinator Penasihat Bidang Daya Saing SDM, Inovasi Teknologi dan Riset Menteri Kelautan dan Perikanan RI meninjau lokasi tambak udang vaname yang dikembangkan pengusaha muda Aceh Singkil, dr Desra di kawasan Singkil Utara, Senin (21/9/2020). 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kabupaten Aceh Singkil ditargetkan menjadi lokasi budidaya udang vaname

Program budidaya udang vaname itu, baik dari pemerintah pusat maupun investor, membutuhkan  luas areal sekitar 5.000 hektare.

Lokasi budidaya udang vaname tersebut harus masuk dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau RTRW Kabupaten Aceh Singkil

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid menggelar rapat terbatas dengan dinas terkait di jajarannya di Pendopo Bupati di Pulo Sarok, Singkil, Senin (29/3/2021).

Dalam kesempatan itu, Dulmusrid mengingatkan anak buahnya segera susun draf perubahan Qanun RTRW, sehingga bisa segera diajukan ke DPRK.  "Saya ingin revisi RTRW segera tuntas," kata Dulmusrid. 

Baca juga: Ini Tanggapan Dewan Terkait Aksi Penolakan Perbup Aceh Utara

Baca juga: Kawasan Geulanggang Labu Bireuen Dihantam Puting Beliung

Baca juga: Aceh Tamiang Sepakat Bentuk Tim untuk Sikapi Putusan PN Stabat, Ini Tugas dan Wewenangnya

Menurut Dulmusrid, jajarannya harus bergerak cepat menuntaskan setiap program yang telah ditargetkan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar mengatakan, terjadi perkembangan informasi terbaru bahwa budidaya udang vaname di daerahnya bukan lagi 1.000 hektare.

“Tetapi naik menjadi 5.000 hektare dengan target realisasi tahun 2023 mendatang,” papar Saiful Umar.. 

Pihaknya, sebut Saiful Umar, sedang menindaklanjuti persyaratan yang harus dilengkapi seperti analisa dampak lingkungan, perencanaan dan persyaratan lain yang jadi kewenangan Dinas Perikanan.

Hanya saja, ada syarat yang harus diselesaikan berupa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kabupaten Aceh Singkil, yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Baca juga: Kapal Ever Given yang Blokir Terusan Suez Berhasil Ditarik

Baca juga: VIDEO Warga Raup Rupiah dari Genangan Banjir di Meulaboh Aceh Barat

Baca juga: Dua Pria Ini yang Menyuruh Seorang Wanita Hamil Berjualan Sabu

Sebab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebut Saiful, mensyaratkan lokasi budidaya udang vaname harus masuk dalam RTRW

"Agar lokasi budidaya udang vaname masuk dalam RTRW Aceh Singkil, tentu harus melakukan perubahan Qanun RTRW agar program bisa terlaksana sesuai target," jelas Saiful Umar. 

Secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Singkil, Erwinsyah Putra mengatakan, telah menyiapkan skenario agar perubahan RTRW bisa tuntas akhir tahun ini. 

Langkah awal, beber dia, Dinas PUPR segera menyurati Universitas Syah Kuala (USK) Banda Aceh meminta tenaga ahli untuk menyusun perubahan RTRW Aceh Singkil.

Baca juga: Demo Tolak Perbup Memanas, Koordinator Aksi: Kami tak akan Berhenti Berdemo Sampai Tuntutan Dipenuhi

Baca juga: Kakanwil Kemenag Aceh Launching Bimbel UTBK SBMPTN 2021 untuk Siswa MA se-Aceh

Baca juga: Kampung Sepang Gayo Lues Ditetapkan sebagai Desa Tangguh Nusantara, Kapolres Cek Kesiapan

"Kami akan lakukan PK (peninjau kembali) dulu, mudah-mudahan akhir tahun ini perubahan RTRW bisa dituntaskan," tukas Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, Erwinsyah Putra.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved