Pelaku Pencabulan Ditangkap
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Diminta Menyerahkan Diri, Begini Penegasan Kapolres
"Kita meminta tersangka SB menyerahkan diri. Jika tidak, kita akan diambil tindakan tegas," tukas Kapolres.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka SB, satu dari 10 tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yakni siswi kelas 2 SMA, kini masih diburu atau masuk DPO.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, mengatakan, tersangka SB saat ini masih diburu aparat Sat Reskrim. Ia diduga kabur ke luar daerah.
"Kita meminta tersangka SB menyerahkan diri. Jika tidak, kita akan diambil tindakan tegas. Mungkin ia sudah tahu, tindakan tegas apa yang akan kita lakukan," ujar Kapolres.
AKBP Agung Kanigoro juga meminta keluarga tersangka SB untuk memfasilitasi agar salah satu dari 10 tersangka pencabulan anak di bawah umur itu menyerahkan diri.
"Kita berharap keluarga memfasilitasi supaya tersangka SB menyerahkan diri. Bila tidak, petugas akan terus memburunya sampai dapat dan akan diambil tindak tegas," tukasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS – Sembilan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, 1 Buron
Baca juga: VIDEO Sepuluh Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Baca juga: Mengejutkan! Tersangka MRA Mengaku Membawa Korban Pencabulan untuk Bayar Utang kepada MS
Sementara itu, pengakuan mengejutkan terucap dari mulut tersangka MRA, salah satu pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
MRA mengaku, ia memiliki utang kepada tersangka MS sebesar Rp 300 ribu, dan membawa korban untuk membayar utang.
"Pelecehan seksual pencabulan anak di bawah umur ini terjadi dikarenakan tersangka MRA memiliki utang terhadap tersangka MS," jelas Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH.
Kapolres Langsa menambahkan, tersangka MRA tidak sanggup membayar utang itu kepada MS.
Sehingga mereka sepakat sebagai gantinya MRA akan membawakan perempuan kepada tersangka MS.
Baca juga: Terungkap Identitas dan Alamat Wanita Penyerang Mabes Polri, Anak Bungsu dari Tiga Bersaudara
Baca juga: Mendagri Muhammad Tito Karnavian Ajak Masyarakat tak Ragu Divaksin Covid-19
Baca juga: Lagi Terlelap Tidur di Kamar, Leher Saharuddin Ditebas Orang Gila, Begini Kronologis Kejadiannya
"Tersangka MRA meminta dia akan membawakan perempuan sebagai ganti utangnya kepada MS. Inilah awal tindak pidana pencabulan itu terjadi," sebut Kapolres.
Sebelum dicabuli, korban kasus pencabulan berstatus siswi kelas 2 SMA dibawa salah seorang pelaku berinisial MRA ke sebuah rumah kosong di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.
"Tersangka MRA membawa korban ke sebuah rumah kosong, yang mana di rumah itu sudah ada tersangka MS dan tersangka BK," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH.
Tidak lama setelah itu, tambah Kapolres, datang 7 tersangka lainnya yaitu MRE, MVP, MOS, MKA, NS, MH, dan MNH.
Di rumah kosong itulah pada tanggal 16 Maret sekitar pukul 20.30 WIB, korban dicabuli secara bergilir oleh 10 tersangka tersebut.
Baca juga: Delapan Pelaku UMKM Terima Bantuan Mesin Jahit dari Kapolda Aceh
Baca juga: Polsek Rundeng tak Lagi Lakukan Penyidikan, Kapolres Subulussalam: Tetap Bisa Lapor, Nanti Dilimpah
Baca juga: Setelah 70 Tahun Menanti, Banda Aceh Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Muktamar Ikatan Dokter Indonesia
Seperti dilaporkan sebelumnya, Polres Langsa berhasil meringkus 9 orang dari 10 orang tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, dan Kanit PPA, Aiptu Hariadi mengatakan, 9 orang tersangka kini sudah diamankan di Mapolres setempat.
"Kesembilan pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dan 2 orang di antaranya menyerahkan diri," ujar Kapolres saat merilis kasus itu di halaman Mapolres Langsa, Rabu (31/3/2021).
Menurut AKBP Agung, tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah kosong di salah satu gampong kawasan Kecamatan Langsa Kota.
Pencabulan ini diduga dilakukan 10 orang pelaku, di mana 4 orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, dan 6 orang lainnya sudah dewasa.
Baca juga: Amanda Manopo Bongkar Aib Arya Saloka Dibongkar, Aldebaran Protes Ucapan Andin Ikatan Cinta
Baca juga: Kabupaten Aceh Singkil Nihil Kasus Positif Covid-19
Baca juga: Pemimpin Umum Harian Serambi Indonesia Divaksin Covid-19 di RSUZA, Ini Pengakuannya
Ke-4 pelaku yang masih di bawah umur itu adalah, M (15), NS (17), dan M (17), semuanya pelajar SMA, serta MNH (17), eks pelajar.
Sedangkan 6 orang tersangka lainnya yaitu, MS (18) pelajar, MOS (19) pelajar, MRE (18) pelajar, MH (19), MKA (21) pengangguran, dan BK (19) mekanik.
"Dari 10 tersangka, 8 orang di antaranya masih berstatus pelajar. Saat ini, 1 orang pelaku berinisial BK, masih dalam pengejaran atau DPO," sebut Kapolres Langsa.
Polres Langsa sendiri merilis kasus pencabulan anak di bawah umur pada Rabu (31/3/2021) pagi.
Dalam kasus ini, 9 orang tersangka sudah berhasil ditangkap, sedangkan 1 orang tersangka lagi masih diburu alias DPO.
Baca juga: Seminggu Menikah Suami Ditemukan Mengapung tak Bernyawa di Sungai, Istri Mimpi Suami Minta Tolong
Baca juga: 6 Anak Muda Aceh Magang pada Perusahaan Entertainment di Yogyakarta, Dikirim oleh Disnaker-FKJP
Baca juga: Bea Cukai Banda Aceh Musnahkan Sex Toys hingga Rokok Ilegal, Hasil Sitaan Tahun 2020
Press rilis itu dipimpin langsung Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, di halaman Mapolres setempat.(*)