Kasus Sabu 1 Kg di Langsa
Ini Ancaman Hukuman untuk Tiga Tersangka Kasus Sabu yang Ditangkap Polres Langsa
Tersangka AB berperan sebagai penyedia tempat untuk transaksi jual beli sabu-sabu. Sedangkan MY dan AD berperan sebagai perantara jual beli sabu.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap 3 tersangka dan menyita barang bukti 1,037 gram atau 1 kg sabu-sabu.
Kasus 1 kg sabu-sabu tersebut merupakan tangkapan terbesar pihak berwajib Polres Langsa di tahun 2021 ini.
Dalam kasus ini, ada masing-masing peran yang dilakukan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 tersebut.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, menjelaskan, tersangka AB berperan sebagai penyedia tempat untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu tersebut.
"Tersangka AB memfasilitasi tempat yaitu di rumahnya, di Gampong Kapa, untuk transaksi sabu 1,037 kg ini," sebut AKBP Agung
Kemudian, tambah Kapolres, tersangka MY da AD berperan sebagai perantara atau penghubung dalam transaksi jual beli sabu-sabu ini.
"MY dan AD rencananya akan menjual 1 kg lebih sabu itu kepada AM (DPO) yang sebelumnya meminta MY dan AD mencari sabu itu, sedangkan sabu itu dari tersangka AP (DPO)," paparnya.
Baca juga: Beragam Reaksi Pasca Hilangnya KRI Nanggala 402: Sikap Jokowi, Janji Prabowo, Kritik Puan
Baca juga: Politikus Gerindra Angkat Bicara Soal Pemerasan KPK: Sudah Saatnya Dibubarkan, Jadi Sarang Anakonda
Baca juga: Ingin Beasiswa PPG, Daftar di Website BPSDM Aceh , Hanya untuk Guru Kontrak dan Bakti
Akibat perbuatannya itu, timpal AKBP Agung, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 144 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, mengatakan, 1 kg sabu-sabu yang diamankan dari ketiga tersangka ini telah berhasil menyelamatkan 5.000 warga Kota Langsa dari penyalahgunaan narkoba.
"Dari 1 kilogram sabu ini kita kalikan saja 1 gram bisa dipakai 5 orang, berarti kita sudah menyelamatkan 5.000 orang warga di Langsa," ujar AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, pada konferensi pers, Kamis (22/4/2021) tadi siang.
Dalam kesempatan itu Kapolres Langsa mengimbau kepada masyarakat agar ikut membantu Kepolisian dalam melakukan pemberantasan perderan narkoba di daerah ini.
Karena, jika pemberantasan narkotika ini tidak ada dukungan masyarakat, maka pelaku (bandar) narkoba akan bebas menjalankan aktivitas haramnya ini merusak anak bangsa ini.
Kepada masyarakat jika mengetahui dan melihat aktivitas pelaku mengedarkan sabu-sabu maupun narkoba jenis lainnya, diminta agar segera melaporkanya kepada aparat berwajib terdekat.
"Seperti yang dilakukan warga Gampong Alue Beurawe, langsung menangkap pelaku lalu menyerahkan kepada pihak berwajib. Ini parutu dicontoh warga di Gampong lainnya di daerah ini," pungkasnya.
Baca juga: DPP PKB Resmi Pecat Usman Sulaiman, Terlibat Jaringan Narkoba
Baca juga: Heboh, Mahasiswa Joget Bareng pada Kafe di Peunayong
Baca juga: Final, Pilkada Aceh 2024 Tertuang dalam Surat Kemendagri
1 Kg Sabu Dibandrol Rp 340 Juta
Sabu-sabu seberat 1,037 kg atau 1 kg lebih asal China ini rencananya oleh tersangka akan dijual kepada orang lain (pemesannya)
"Sabu-sabu 1 kg lebih ini rencananya akan diberikan oleh tersangka MY kepada AM (DPO) selaku calon pembeli atau pemesan barang haram itu," sebut Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH dalam konfrensi pers tersebut.
AKBP Agung menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka awalnya MY mendapatkan 1 paket besar sabu tersebut dari temannya berinisial AP kini DPO.
Kemudian, rencananya sabu itu akan dijualkan kembali kepada seorang laki-laki yang berinisial AM juga masih DPO.
"Proses transaksi antara tersangka MY dan AM selaku pemesan, disepakati sabu 1 kg lebih ini dibandrol seharga Rp 340 juta," paparnya.
Setelah 3 tersangka itu ditangkap Selasa (20/4/2021) itu, timpal Kapolres Langsa, petugas Satuan Resnarkoba langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersangka AP dan AM.
"Tersangka AP dan AM saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kita ditetapkan sebagai DPO Polres Langsa," tutupnya.
Baca juga: Langsa Dilanda Hujan Disertai Angin Kencang, Dua Rumah Rusak Tertimpa Pohon
Baca juga: Biduan Dangdut Wanita Rudapaksa Pemuda 16 Tahun Selama 3 Hari, Korban Dicekoki Minuman Keras
Baca juga: AHY dan Ahmad Syaikhu Gelar Pertemuan Tertutup, Ini Hasil Kesepakatan Demokrat-PKS
Informasi Warga
Penangkapan ketiga tersangka bersama 1,037 kg sabu-sabu ini berawal diperoleh informasi oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa, akan ada transaksi sabu-sabu di Kota Langsa dalam jumlah besar.
Kronologis penangkapan 3 tersangka, jelas AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, berawal diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Kota Langsa, Selasa (20/4/2021).
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, melakukan penyelidikan lebih lanjut di salah satu tempat di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat melakukan transaksi jual beli sabu tersebut.
"Saat digerebek di dalam rumah berhasil diamankan 3 orang tersangka, dan saat digeledah di bagian belakang rumah ditemukan 1 bungkus besar sabu," ujar Kapolres.
AKBP Agung menambahkan, sabu-sabu dalam bungkusan besar warna hijau berlabel minuman teh asal China dimasukkan ke dalam tas sandang kain warna biru hijau.
Ketika digerebek, para tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba hendak kabur dari sergapan petugas. Namun berkat kesigapan petugas para tersangka berhasil diringkus.
"Saat itu juga ketiga tersangka AB, MY, dan AD serta barang bukti 1,037 kg sabu tersebut langsung diamankan ke Kapolres Langsa," ujar Kapolres Langsa.
Baca juga: Satu dari 4 Pria yang Sekap Lima Bocah di Aceh Utara Ternyata Sudah Dua Kali Dipenjara, Ini Kasusnya
Baca juga: Resmi Berpisah, Persiraja Sudah Ucapkan Terima Kasih untuk 9 Pemainnya
Baca juga: Mesir Akan Berproduksi Vaksin Virus Corona, Bekerjasama dengan Perusahaan China
Dilaporkan sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus 3 tersangka peredaran sabu, dan menyita 1.030 gram sabu-sabu yang terbungkus plastik warna hijau asal China.
Kasus penangkapan sabu 1 kg lebih ini digelar dalam konferensi pers dipimpin Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres, Kompol M. Dahlan, Sah, MH, Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman, STK, SIK, KBO Sat Resnarkoba, Ipda Supardi, di halaman Mapolres setampat, Kamis (22/4/2021).
Polres Langsa juga menghadirkan tiga tersangka yakni AB (43) nelayan warga Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur.
Lalu, MY (34) pekerja bangunan alamat Desa Pahlawan, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Terakhir, AD (37) wiraswasta warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.
Selain itu, Kapolres Langsa juga memperlihatkan BB 1 bungkus besar warna hijau salah satu produk teh China yang merknya bertuliskan Guanyiwang di dalamnya terdapat sabu tersebut.(*)