Luar Negeri
Malaysia Larang Warga Mudik Lebaran Mulai Hari Ini, Berlaku Hingga 17 Mei, Open House Juga Dilarang
Pelarangan itu diberlakukan mulai hari ini, Jumat (7/5/2021) di negara bagian yang masuk dalam perintah kontrol gerakan (MCO).
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
Melarang Open House
Pemerintah Malaysia mengeluarkan aturan larangan bagi masyarakat menggelar open house saat perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Namun masyarakat masih dapat menerima tamu selama perayaan dengan pengecualian mereka yang berada di area perintah kawalan pergerakan (PKP/MCO) yang ditingkatkan atau lockdown.
Hari Raya Idul Fitri 1442 H diperkirakan jatuh pada 13 Mei 2021.
Jika perayaan Hari Raya tahun lalu hanya diperbolehkan untuk hari perayaan, tahun ini kondisi yang berbeda ditetapkan untuk berbagai area MCO.
Baca juga: Doni Monardo: Larangan Mudik, Keputusan Tepat Tangkal Pandemi Covid-19
Baca juga: Ini Pesan Kapolri Kepada Polisi yang Mengawal Larangan Mudik
Aturan ini diumumkan Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob, seperti dilansir Tribunnews.com dari The Star, Rabu (5/5/2021).
Dia mengatakan perjalanan antarnegara bagian dan open house tetap dilarang karena umat Islam merayakan perayaan di tengah pandemi untuk tahun kedua.
Mereka yang tinggal dalam MCO pemulihan dan MCO bersyarat diizinkan untuk menerima kunjungan dari hari pertama hingga tiga Syawal.
Sementara mereka yang berada di daerah MCO hanya dapat menerima tamu pada hari pertama Hari Raya.
Mereka yang berada di daerah MCO yang ditingkatkan tidak diperbolehkan menerima tamu dan merayakan Hari Raya hanya dengan mereka yang berada di rumah yang sama.
“Artinya mereka juga tidak diperbolehkan meninggalkan rumahnya untuk kunjungan Hari Raya,” jelas Ismail Sabri.
Baca juga: Kebijakan Tiada Mudik 2021, Polda Aceh Siagakan 2.357 Personel Selama Operasi Ketupat Seulawah
Ziarah ke makam hanya diperbolehkan di area MCO bersyarat dan pemulihan, dengan tidak lebih dari enam orang per kuburan dan tidak lebih dari 30 menit.
Di MCO dan area MCO yang ditingkatkan, ziarah ke kuburan tidak diperbolehkan.
Sementara shalat Hari Raya Idul Fitri tidak dapat dilaksanakan tahun lalu, tahun ini akan diperbolehkan di wilayah MCO bersyarat dan pemulihan, dengan otoritas keagamaan negara untuk memutuskan jumlah atau jemaah dan SOP lainnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: 16 Warga Aceh Singkil Sedang Berjuang Sembuh dari Corona
Baca juga: Perbatasan Aceh Jaya Ditutup di Teunom dan Lamno, Seluruh Mobil yang Melintas Diperiksa
Baca juga: Khusus Hari Ini,Paket SurpriseDeal Unlimited Telkomsel Mulai Rp 100 Ribu Dapat 50GB,Segera Aktifkan!