Breaking News
Senin, 4 Mei 2026

Opini

Adaptasi Demokrasi; Perspektif Islam

Islam juga mengajarkan bahwa manusia adalah khalifatullah dengan pemaknaan sebagai wakil Allah sehingga manusia juga memiliki otonomi dan kedaulatan

Tayang:
Editor: bakri
FOTO IST
Dr. Phil. Munawar A. Djalil, MA, Pegiat Dakwah dan Peminat Kajian Politik Islam, Tinggal di Cot Masjid Banda Aceh 

Oleh Dr. Phil. Munawar A. Djalil, MA, Pegiat Dakwah dan Peminat Kajian Politik Islam, Tinggal di Cot Masjid Banda Aceh

Islam mengajarkan konsep Kemahakuasaan Allah, sehingga kedaulatan ada di tangan Allah SWT.

Islam juga mengajarkan bahwa manusia adalah khalifatullah dengan pemaknaan sebagai wakil Allah sehingga manusia juga memiliki otonomi dan kedaulatan.

Oleh karena itu, Islam bukan hanya mengajarkan kedaulatan Allah, namun ia juga mengajarkan tentang kedaulatan manusia (rakyat).

Demikian kira-kira konklusi bebas dan premis-premis yang dibangun oleh Al-Maududi dalam bukunya “Islamic Law and Constitution” dengan menggunakan istilah Divine Democracy (demokrasi suci) atau Theo Democracy (demokrasi ketuhanan), untuk menyebut kekuasaan Islam yang ada di tangan rakyat, sementara kedaulatan ada di tangan Tuhan, sekadar untuk membedakan dengan konsep demokrasi pada umumnya.

Islam adalah agama yang berbeda dengan konsepsi barat yang memisahkan negara dari kehidupan.

Sebagai agama, Islam bukannya kumpulan theologi yang tidak ada hubungan dengan dunia, plus hanya kumpulam simbol-simbol ritualisasi semata.

Namun Islam adalah “Word View” yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, sehingga Allah melarang manusia mengambil selain Islam sebagai dien.

Dalam pemaknaannya yang sahih baik untuk mengatur interaksi vertikal, horizontal, maupun interaksi dengan dirinya sendiri.

Dalam kontek apapun, Islam telah memiliki sistem yang dalam istilah Alquran disebut Minhaj yang bersifat “fixed” dan “Taken for Granted”.

Dalam kontek kenegaraan, Islam memiliki system yang unik.

Meski dalam tataran teknis ada hal-hal yang sama dengan sistem lain.

Namun peristilahan dalam Islam tetap tak bisa diubah dalam peristilahan yang lain, apa pun alasannya.

Meski hanya sekadar adaptasi sebab masing-masing memiliki akar heriditas yang berbeda.

Sejak awal kemunculan ajaran demokrasi di dunia Islam, sebenarnya ia telah dibawa oleh sarjana-sarjana muslim yang menimba ilmu di Eropa barat.

Dua orang generasi pertama yang sangat populer adalah Rufa’ah At-thahtawi dari Mesir dan Kahiruddin At-tunusi dari Tunisia.

Masing-masing pernah tinggal di Paris lima dan empat tahun.

Mareka masing-masing berada di Eropa antara tahun 1826-1831 dan 1852-1856.

Bahkan, ketika genderang perang peradaban telah ditabuh oleh barat, secara manipulatif mereka telah memasarkan produk civilisasinya dengan menanamkan image, bahwa produk tersebut merupakan produk yang digali dari Islam dan sesuai dengan hukum-hukum Islam.

Padahal justru sangat kontradiktif dengan ajaran dan hukum-hukum Islam.

Image yang mereka tanamkan melalui fatwa para ulama.

Ada ulama mengatakan ajaran demokrasi tidak bertentangan dengan Islam dan Islam adalah agama demokrasi.

Kesalahan Syaikul Islam itu muncul karena kesalahan dalam memahami Nash Syara’, juga karena sikap pragmatis dalam memahami fakta secara objektif.

Di samping kesalahan-kesalahan dalam menyusun logika silogisme, pada saat membangun konklusi yang masing-masing tampak dalam kesimpulan mereka.

Pertama, apa saja yang tidak bertentangan dengan Islam dan tidak ada satu nash pun yang melarangnya, maka hokum mengadopsinya adalah mubah.

Sehingga tiap pemikiran, hukum atau produk konstitusi yang tidak bertentangan dengan Islam dan tidak ada larangan yang mengatakannya, maka boleh diambil.

Kedua, hukum mubah adalah hukum yang tidak terdapat kemusykilan di dalamnya, maka menafikan kemusykilan dari sesuatu adalah juga menjadikannya mubah.

Di samping itu Syara’ telah mendiamkannya, yang berarti Syara’ telah membolehkannya.

Ketiga, ajaran demokrasi adalah ajaran Islam, karena ia dibangun dengan pijakan musyawarah, keadilan dan egaliter, karena Islam mengajarkan semuanya.

Untuk mempertegas gambaran tentang demokrasi yang antara lain mengajarkan kedaulatan rakyat itu, Syeikh Abdul Qadim Zallum dalam bukunya “Kaifah Hudimati Al-khalifah” menyebutnya sebagai bertentangan dengan Islam, baik dari segi substansi dasar maupun serpihan-serpihannya.

Lebih tegas beliau merumuskan ada tujuh kontradiksi: Pertama, demokrasi, mengajarkan kedaulatan rakyat.

Sehingga seluruh urusan adalah otoritas rakyat, rakyatlah rujukan tertinggi dalam segala hal.

Rakyat adalah sumber kekuasaan legislatif, judikatif, dan eksekutif.

Sedangkan Islam mengajarkan kedaulatan hukum Syara’.

Baca juga: Pegawai Visioner; Perspektif Islam  

Syara’lah yang menjadi rujukan tertinggi dalam segala hal dan sumber kekuasaan legislatif adalah Allah, sedangkan sumber kekuasaan yudikatif dan eksekutif masing-masing adalah rakyat dan khalifah.

Kedua, kepemimpinan di dalam demokrasi bersifat kolektif, bukan tunggal.

Pemerintahannya dilaksanakan oleh Dewan Menteri dan Kepala Negara baik kapasitasnya sebagai Raja atau Presiden.

Berbeda dengan Islam, Islam mengajarkan kepemimpinan tunggal bukan kolektif.

Ketiga, negara yang menganut demokrasi mempunyai banyak lembaga dan bukannya satu lembaga, pemerintah adalah lembaga tersendiri yaitu lembaga eksekutif.

Kemudian ada lembaga lain yang mewadahi dokter, insinyur, dan sebagainya.

Baca juga: MPU Bener Meriah Gelar Muzakarah, Membahas Nikah Qadhi Liar Dalam Perspektif Islam dan Undang-Undang

Masyarakat memiliki wewenang dan kekuasaan dalam perkaranya.

Berbeda dengan Islam, negara dan pemerintah adalah satu yang berkuasa dan satu-satunya yang memiliki wewenang untuk mengurus urusan umat.

Keempat, demokrasi menganggap suara rakyat dalam urusan pemerintahan adalah wajib.

Sedangkan Islam hanya menganggap sunnah saja.

Kelima, demokrasi mengharuskan pemerintah terbatas dengan suara mayoritas dalam segala hal, baik dalam masalah perundang-undangan maupun yang lain.

Berbeda dengan Islam, sebab dalam pandangan Islam suara mayoritas tidak harus dipandang sebagai yang paling kuat.

Sebab dalam pengambilan pendapat tentang hokum Syara’ Islam memandang wahyu Allah yang dipakai, meskipun hanya dikemukakan oleh satu orang sementara mayoritas menolak.

Baca juga: Majelis TASTAFI Ulama Aceh Bersama KKR Aceh Bahas Rekonsiliasi Menurut Perspektif Islam

Baca juga: Musyawarah dalam Perspektif Islam

Dalam masalah konsep, defenisi dan startegi Islam hanya menentukan pendapat yang paling benar yang diambil meski secara mayoritas menolak.

Dalam masalah operasional yang perlu pemikiran dan hukumnya mubah, maka suara mayoritaslah yang diambil.

Keenam, demokrasi memberikan hak istimewa pada sebagian orang, sehingga ia tidak bisa dijangkau oleh hukum.

Berbeda dengan Islam sama sekali tidak mengenal diskriminasi hukum.

Ketujuh, dalam demokrasi mengajarkan konsep leberalisasi, kebebasan individu, kepemilikan, berakidah dan kebebasan bersuara.

Berbeda dengan Islam tidak mengajarkan kebebasan individu, misalnya melakukan apa saja sesukanya atau kebebasan kepemilikan, sehingga apa saja bisa dimiliki atau kebebasan berakidah sehingga dibenarkan keluar masuk dan pindah-pindah agama atau kebebasan bersuara sehingga berpendapat apa pun boleh, meskipun bertentangan dengan konsepsi ideologis.

Inilah Islam, Islam adalah agama universal yang unik dan ekslusif.

The last but not least, akhirnya apa pun cara dan metodologinya, tindakan kompromis, adaptasi antara Islam dengan ajaran lain adalah tindakan defensif dan apologetik.

Ketika kaum muslim moderen saat ini menghadapi dengan sikap tegas terhadap mode-mode pemikiran yang sedang populer yang menurut kalangan liberalis hampir selaras dengan perubahan-perubahan zaman, yang pada hakikatnya sikap seperti itu menurut penulis karena kaya sikap analitik dan semangat objektif.

Allahu ‘Alam.

Baca juga: Pluralistik Partai; Perspektif Islam

Baca juga: Indikator Kemiskinan dalam Perspektif Islam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved