Berita Nasional
Niat Menagih Utang Rp 500 Ribu, Wanita Ini Tewas Ditusuk Pasutri Muda, Mayatnya Dibuang Ke Luar Kota
Perempuan paruh baya tersebut tewas dibunuh dengan cara ditusuk oleh orang yang diutanginya. Sementara jasadnya baru ditemukan setelah satu bulan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Pelaku pun membalasnya dengan menganiaya korban menggunakan batako dan pisau.
Baca juga: Rp 7.002,24 Triliun Utang Pemerintah Per Mei 2022, Ini Kata Kemenkeu dan Warning Ekonom
"Ini korban waktu terjadi cekcok mulut dia dorong anaknya pelaku, kan dalam kamar kos ceritanya di daerah Bontoduri, Tamalate. Jadi ndak (tidak) terima pelaku sehingga dia mendorong korban terjatuh," kata Hamka.
"Dipukul pakai batu batako. Kemudian ditusuk menggunakan pisau berkali-kali pada bagian perut sehingga korban mengalami pendarahan serius dan meninggal dunia," katanya.
Jasad korban dibuang suami
Setelah membunuh korban, pelaku DNF menunggu suaminya yakni DT pulang bekerja.
Saat DT sudah pulang, pelaku DN menjelaskan kronologi penganiayaan yang dia lakukan sehingga membuat korban meninggal.
DT berinisiatif membungkus korban dengan karung goni dan dibuang ke Gowa.
Baca juga: Bolehkah Berkurban Pakai Uang Hasil Utang atau Arisan? Ini Penjelasan Ustaz
Tepatnya, Jl Alternatif Sungai Jeneberang, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
"Jadi peran pelaku berbeda-beda, yang membunuh korban yakni DNF dan yang membungkus DT. Jadi pelaku DT (suami DNF) tidak tahu karena dia baru pulang kerja," ujar AKBP Reonald.
Adapun motif pelaku tega membunuh korban, kata AKBP Reonald karena utang.
Pelaku disebut memiliki utang ke korban sebesar Rp 500 ribu.
Pelaku terancam penjara seumur hidup
Atas perbuatannya, pasangan suami istri (pasutri) pelaku pembunuhan Daeng Nillang terancam hukuman penjara seumur hidup.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak saat ditemui di Polrestabes Makassar, Jumat (1/7/22) malam.
"Pasal yang disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338, dan 365 karena ada barang korban hilang diambil pelaku, ancaman hukuman seumur hidup," ujarnya.
Baca juga: Nur Aini Baru Sadar Pak Dokter yang Menikahinya Ternyata Perempuan, Malam Pertama Ditutup Kain
Polisi juga telah mengamankan barang bukti di antaranya, sebuah batu batako yang digunakan pelaku dan sebuah handphone.
Selain itu, sepeda motor yang digunakan pelaku membonceng mayat korban dan dibuang ke Gowa turut disita.
Kata AKBP Reonald, pihaknya masih menunggu hasil visum.
Meski demikian katanya, korban mengalami luka pada kepala bagain kiri dan luka tusukan.
"Kepala sebelah kiri korban pecah dan retak, tapi kami masih menunggu keterangan dari dokter forensik," katanya
Baca juga: Bikin Anak dan Istri Panik, Pria 63 Tahun Ini Nekat Potong Kelaminnya Sendiri, Diduga Karena Utang
Sementara itu, anak Daeng Nillang, Rudi mengatakan almarhumah masih dalam proses autopsi di Biddokes Polda Sulsel.
"Rencana dimakamkan setelah autopsi selesai. Wasiat almarhumah jika meninggal agar dikebumikan di Sinjai," pungkasnya
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI