Salam
Benarkah KUHP Melanggar HAM?
Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP baru) Indonesia terus mendapat kritik dari luar negeri
Andi mencontohkan, dalam pasal perzinahan, misalnya, dulu negara dapat ikut campur dalam pelanggaran pidana.
Sekarang, siapapun bisa membawa pasangan yang tidak menikah untuk tinggal bersama, asal tidak ada aduan dari keluarga.
Guna mencegah dari Akeracunan@ kepentingan asing, masyarakat perlu juga membaca pendapat akademisi Universitas Indonesia, Dr Surastini Fitriasih SH MH.
Surastini menilai KUHP adalah beleid (aturan) yang tidak hanya memberikan ketegasan, namun juga keadilan hukum di Indonesia.
Antara lain, adanya alternatif sanksi bagi pelaku pelanggaran tindak pidana.
"Keunggulan KUHP itu adanya alternatif alternatif sanksi.
Pidana penjara bisa diganti pidana denda, pidana denda bisa diganti dengan pengawasan atau kerja sosial," katanya.
Pemerintah pun menurutnya juga serius dalam menyempurnakan KUHP tersebut.
Ini terlihat dari upaya penglibatan seluruh komponen bangsa dalam berbagai diskusi sebelum kita undang-undang tersebut disahkan.
Langkah ini diyakini bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum yang konkret, namun juga membawa Indonesia menghasilkan hukum modern dan mencerminkan nilai luhur bangsa.
Lepas dari berbagai tanggapan pihak asing, ada hal penting bagi daerah, termasuk Aceh, terkait KUHP baru itu.
"Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku, setiap Undang Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang Undang ini," begitu bunyi pasal 613 ayat (1), di mana ketentuan ini diatur dengan UU.
Nah?!
Baca juga: PBB Sebut KUHP Baru Bertentangan dengan HAM
Baca juga: Terindikasi Korbankan Anak Bawah Umur dalam Prostitusi di Langsa, Mucikari ER, DP Layak Dijerat KUHP