Opini

Mukim di Aceh ‘Kritis’

Mukim merupakan kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong (desa) yang mempunyai batas wilayah tertentu

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/Handover
TEUKU MUTTAQIN MANSUR,  Dosen/peneliti Hukum Adat Fakultas Hukum dan Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala 

Di samping perlu adanya kerja sama seluruh stakeholder dalam mengembalikan marwah mukim yang ‘kritis’ ini, maka LWN sebagai pemersatu masyarakat Aceh yang memiliki kewenangan di antaranya membina dan menjaga kehormatan lembaga- lembaga adat yang bersifat istimewa dan khusus perlu ‘turun gunung’ melakukan intervensi memecahkan sejumlah permasalahan dalam masyarakat, termasuk mengembalikan marwah mukim seperti sediakala, memberdayakan mukim dan juga memastikan hak-hak yang mereka miliki dan mereka perjuangkan sebagai bagian marwah mukim dikuasai dan ditetapkan kembali menjadi harta kekayaan mukim, dan dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat mukim.

Wallahu’aklam. (t_muttaqien@yahoo.com)

Baca juga: Polres Abdya Gelar Jumat Curhat Dengan Imum Mukim

Baca juga: Pj Bupati Abdya Jadwalkan Pelantikan Imuem Mukim sebelum Pemilu 2024

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved