Opini
Mukim di Aceh ‘Kritis’
Mukim merupakan kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong (desa) yang mempunyai batas wilayah tertentu
Di samping perlu adanya kerja sama seluruh stakeholder dalam mengembalikan marwah mukim yang ‘kritis’ ini, maka LWN sebagai pemersatu masyarakat Aceh yang memiliki kewenangan di antaranya membina dan menjaga kehormatan lembaga- lembaga adat yang bersifat istimewa dan khusus perlu ‘turun gunung’ melakukan intervensi memecahkan sejumlah permasalahan dalam masyarakat, termasuk mengembalikan marwah mukim seperti sediakala, memberdayakan mukim dan juga memastikan hak-hak yang mereka miliki dan mereka perjuangkan sebagai bagian marwah mukim dikuasai dan ditetapkan kembali menjadi harta kekayaan mukim, dan dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat mukim.
Wallahu’aklam. (t_muttaqien@yahoo.com)
Baca juga: Polres Abdya Gelar Jumat Curhat Dengan Imum Mukim
Baca juga: Pj Bupati Abdya Jadwalkan Pelantikan Imuem Mukim sebelum Pemilu 2024