Salam

Hentikan Orang Mampu Rebut Hak Kaum Miskin

Di luar dari tiga kelompok konsumen tersebut, tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg

Editor: bakri
For Serambinews.com
Pedagang menggunakan elpiji 3 kilogram subsidi di salah satu tempat di Banda Aceh baru-baru ini 

PEMBELIAN gas elpiji 3 kg atau elpiji melon wajib menggunakan KTP mulai 2023.

"Ini dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji.

Ada tiga kelompok konsumen yang diperbolehkan menggunakan atau membeli elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.

Di luar dari tiga kelompok konsumen tersebut, tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg.

Selama ini, hak-hak orang miskin sering menjadi sasaran kelompok mampu termasuk gas elpiji melon.

Akibatnya, sangat sering terjadi kelangkaan elpiji 3 kg, dan di mana-mana masyarakat miskin mengeluh.

Oleh karenanya, berbagai upaya dilakukan pemerintah bersama Pertamina untuk melindungi hak-hak orang miskin ini agar tak terampas oleh kaum tak berhak.

Salah satu kebijakan terbaru adalah pembelian elpiji 3 kg ini menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebelum kebijakan ini diterapkan, sudah dipkirkan supaya tidak merepotkan masyarakat miskin atau masyarakat yang berhak membeli gas melon itu.

Karenanya, dalam kebijakan baru ini, kelompok yang berhak itu tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code yang dinilai akan menyulitkan orang-orang miskin.

Tapi masyarakat cukup membawa KTP.

Sebab, sebelumnya pemerintah sudah membuat database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Aturan Subsidi Diperketat, Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP, Berlaku Mulai 2023

Baca juga: Elpiji 3 Kg Dijual di Luar HET, Hiswana Migas: Pemerintah Harus Bertindak

Data KTP orang yang berhak membeli gas melon sudah ada di database itu dan masuk ke dalam server Pertamina.

Dengan demikian, mereka yang tak terdata di sana berarti tidak boleh membeli gas murah itu.

Yang pasti, setiap orang miskin berhak membeli gas 3 kg.

Jika ada orang miskin yang belum terdata di sana, maka itu tugas pejabat berwenang untuk memasukkannya.

Sebaliknya, ada juga kemungkinan masuknya kelompok orang-orang tak berhak dalam kelompok penerima kemudahan gas murah, ini juga harus sangat diawasi agar tak menimbulkan kegaduhan.

Pengalaman selama ini, setiap kali ada rencana pemerintah menarapkan kebijakan baru pasti menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Apalagi terkait dengan hal-hal yang berkaitan langsung dengan kelompok masyarakat kecil.

Makanya, kita setuju kebijakan mengenai gas bersubsidi ini terus dievaluasi agar benar-benar realisasinya mencapai sasaran.

Kemudian, orang yang berhak menerima kemudahan itu juga dapat mengaksesnya secara mudah.

Justru itulah, sekali lagi, kita mendukung rencana pemerintah menerapkan sistem pendistribusian dan pembelian elpiji 3 kg agar tak terampas oleh kelompok-kelompok tak berhak.

Lalu, Pertamina juga harus memastikan pasokan gas melon untuk masyarakat tetap lancar.

Sebab, jika pasokan gas murah itu macet atau terjadi kelangkaan maka akan sangat mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat kecil.

Di sisi lain, jika kelak masih terjadi kelangkaan, maka patut diduga masih terjadi “kebocoran”.

Oleh sebab itu pengawasan juga harus dilakukan secara baik.

Penegakan hukum wajib dilakukan agar program subsidi ini tak terus-menerus disalahgunakan.

Nah!

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Pakai MyPertamina Bakal Diuji Coba secara Penuh Mulai Tahun Depan

Baca juga: Pemerintah Pusat Wacanakan Elpiji 3 Kg Dialih ke Kompor Listrik, Begini Tanggapan Warga Banda Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved