Berita Aceh Singkil

Eks Kadishub Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 354 Juta

Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Aceh Singkil Edi Hartono dan rekanan pengadaan kapal Singkil 3 Tayaruddin divonis 1 tahun penjara

Editor: bakri
Eks Kadishub Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 354 Juta - dua-terdakwa-perkara-korupsi-pengadaan-kapal-singkil-3-menjalani-sidang-secara-online.jpg
For Serambinews.com
Dua terdakwa perkara korupsi pengadaan kapal Singkil 3 menjalani sidang secara online, Kamis (5/1/2023).
Eks Kadishub Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 354 Juta - tipikor-0io.jpg
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe, limpahkan berkas perkara korupsi pengadaan kapal Singkil 3 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (19/8/2022)
Eks Kadishub Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 354 Juta - korupsi-kapal-singkil3.jpg
Dok Humas
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini saksikan pengembalian kerugian negara pada perkara dugaan korupsi kapal Singkil 3, Selasa (28/6/2022)
Eks Kadishub Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 354 Juta - 7-pokja-ulp-ditahan.jpg
Dok Arif
Jaksa menahan tersangka dugaan perkara korupsi pengadaan Kapal Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil, Selasa (24/5/2022).
Eks Kadishub Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 354 Juta - korupsi-889u9.jpg
SERAMBINEWS/dok Kejari Aceh Singkil
Proses penyitaan barang bukti kapal Singkil 3 oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Senin (20/9/2021).

SINGKIL - Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Aceh Singkil Edi Hartono dan rekanan pengadaan kapal Singkil 3 Tayaruddin divonis 1 tahun penjara kurungan.

Vonis tersebut dikurangi masa tahanan terdakwa.

Kedua terdakwa korupsi pengadaan kapal Singkil 3 itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (5/1/2023).

Ketua Majelis Hakim dalam perkara korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp 354.767.413 tersebut adalah R Hendral.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim juga perintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Diketahui, kedua terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Cabang Singkil sejak Mei 2022 lalu.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil menyatakan pikir-pikir.

Sementara terdakwa menerima putusan.

"Sikap JPU pikir-pikir," kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Baca juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3

Kedua terdakwa tersandung perkara korupsi pengadaan kapal penumpang yang lebih dikenal dengan sebutan Kapal Singkil 3 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2018.

Dalam perkara itu kerugian negara sebesar Rp 354.767.413.

Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh.

Perjalanan kasus

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved