Berita Aceh Singkil
Eks Kadishub Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 354 Juta
Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Aceh Singkil Edi Hartono dan rekanan pengadaan kapal Singkil 3 Tayaruddin divonis 1 tahun penjara
Kejari Aceh Singkil mulai meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3 ke tahap penyidikan Juli 2021 lalu.
Kemudian, 25 Mei 2022 menahan Edi Hartono Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2017-2020.
Edi ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3, Kajari Beberkan Peran Para Tersangka
Sebelumnya pada 11 Mei 2022 Kejari Aceh Singkil sudah menahan Tayaruddin, Direktur CV Dewi Shinta selaku rekanan/penyedia pengadaan kapal Singkil 3.
Penetapan dua tersangka yang dilakukan secara beruntun itu, terkait korupsi pengadaan kapal Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
Kasus itu, selanjutnya bergulir ke persidangan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, hingga akhirnya hakim jatuhkan vonis.
Sumber anggaran pengadaan kapal penumpang yang lebih populer dengan sebutan Singkil 3 tersebut dari Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.186.773.000.
Berdasarkan hasil audit BPKP Aceh, terjadi kerugian keuangan negara pada pengadaan kapal dimaksud sebesar Rp 354.767.413.
Sementara itu, kapal Singkil 3 sejak awal jarang terlihat beroperasi dan belakangan pengadaan kapal malah berurusan dengan hukum. (de)
Baca juga: Giliran Tujuh Pokja ULP Setdakab Ditahan Kejari, Perkara Korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3
Baca juga: Kejari Aceh Singkil Tahan Rekanan Pengadaan Kapal Singkil 3, Kapal yang Sejak Awal Muncul Persoalan
Eks
Kadishub
vonis
penjara
kerugian
Serambi Indonesia
Serambinews.com
kapal
Pengadaan Kapal Singkil 3
tersangka korupsi Kapal Singkil 3
Korupsi Kapal Singkil 3
| KP3 Diminta Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi di Aceh Singkil |
|
|---|
| Ini Harga Sawit Sampai Pekan ke-2 November, Apkasindo Aceh Minta PKS Patuh Ketetapan Pemerintah |
|
|---|
| Tak Ada Dasar Hukum, Apkasindo Aceh Warning PKS Hapus Potongan Wajib 3 Persen TBS Sawit |
|
|---|
| Kejari Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti 33 Terpidana, Termasuk 14,47 Gram Sabu |
|
|---|
| Hati-hati! Gelombang di Laut Aceh Singkil Capai 1,8 Meter, Potensi Jadi 2,1 |
|
|---|





Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.