Berita Aceh Singkil

Eks Kadishub Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 354 Juta

Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Aceh Singkil Edi Hartono dan rekanan pengadaan kapal Singkil 3 Tayaruddin divonis 1 tahun penjara

Editor: bakri
Eks Kadishub Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 354 Juta - dua-terdakwa-perkara-korupsi-pengadaan-kapal-singkil-3-menjalani-sidang-secara-online.jpg
For Serambinews.com
Dua terdakwa perkara korupsi pengadaan kapal Singkil 3 menjalani sidang secara online, Kamis (5/1/2023).
Eks Kadishub Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 354 Juta - tipikor-0io.jpg
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe, limpahkan berkas perkara korupsi pengadaan kapal Singkil 3 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (19/8/2022)
Eks Kadishub Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 354 Juta - korupsi-kapal-singkil3.jpg
Dok Humas
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini saksikan pengembalian kerugian negara pada perkara dugaan korupsi kapal Singkil 3, Selasa (28/6/2022)
Eks Kadishub Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 354 Juta - 7-pokja-ulp-ditahan.jpg
Dok Arif
Jaksa menahan tersangka dugaan perkara korupsi pengadaan Kapal Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil, Selasa (24/5/2022).
Eks Kadishub Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 354 Juta - korupsi-889u9.jpg
SERAMBINEWS/dok Kejari Aceh Singkil
Proses penyitaan barang bukti kapal Singkil 3 oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Senin (20/9/2021).

Kejari Aceh Singkil mulai meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3 ke tahap penyidikan Juli 2021 lalu.

Kemudian, 25 Mei 2022 menahan Edi Hartono Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2017-2020.

Edi ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018.

Baca juga: Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3, Kajari Beberkan Peran Para Tersangka

Sebelumnya pada 11 Mei 2022 Kejari Aceh Singkil sudah menahan Tayaruddin, Direktur CV Dewi Shinta selaku rekanan/penyedia pengadaan kapal Singkil 3.

Penetapan dua tersangka yang dilakukan secara beruntun itu, terkait korupsi pengadaan kapal Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018.

Kasus itu, selanjutnya bergulir ke persidangan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, hingga akhirnya hakim jatuhkan vonis.

Sumber anggaran pengadaan kapal penumpang yang lebih populer dengan sebutan Singkil 3 tersebut dari Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.186.773.000.

Berdasarkan hasil audit BPKP Aceh, terjadi kerugian keuangan negara pada pengadaan kapal dimaksud sebesar Rp 354.767.413.

Sementara itu, kapal Singkil 3 sejak awal jarang terlihat beroperasi dan belakangan pengadaan kapal malah berurusan dengan hukum. (de)

Baca juga: Giliran Tujuh Pokja ULP Setdakab Ditahan Kejari, Perkara Korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3

Baca juga: Kejari Aceh Singkil Tahan Rekanan Pengadaan Kapal Singkil 3, Kapal yang Sejak Awal Muncul Persoalan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved