Salam
Mungkinkah MK Balikkan Pemilu ke Sistem Tertutup?
PNA, SIRA, dan PDA menyatakan menolak wacana Pemilu Proporsional Tertutup atau cablos partai pada Pemilu 2024
PARTAI Nanggroe Aceh (PNA), Partai SIRA, dan Partai Darul Aceh (PDA) menyatakan menolak wacana Pemilu Proporsional Tertutup atau cablos partai pada Pemilu 2024.
Sikap ketiga partai lokal (parlok) ini sama dengan keputusan delapan parpol secara nasional, yaitu Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Bukan hanya parnas dan parlok, ternyata wacana yang cuma baru mendapat dukungan PDIP itu juga ditolak oleh calon pemilih.
Masyarakat pemilik suara ini tak setuju sistem coblos partai dan lebih suka coblos gambar orang atau foto calon legislatif.
Wacana mencoblos logo partai politik pada surat suara dan bukan calon anggota legislatif (caleg) itu muncul seiring dengan adanya gugatan uji materi Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila gugatan itu dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang dapat berubah dari yang saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka, menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo parpol pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan pada Pemilu 2024 mendatang akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
Sistem tersebut sedang dibahas melalui sidang MK," kata Hasyim.
Ia menegaskan, hal itu bukanlah usulan dari KPU, melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.
Baca juga: Tiga Parlok Tolak Wacana Coblos Partai, Satu Tunggu Putusan MK
Baca juga: PNA, SIRA, PDA Tolak Wacana Coblos Partai
Hasyim mengimbau kepada pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg agar menunggu putusan tersebut.
Karena jika sistem proporsional tertutup diberlakukan kembali, maka nama caleg tak akan dicantumkan dalam surat suara.
ADengan begitu, menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar gambar di pinggir jalan, jadi enggak relevan.
Karena namanya enggak muncul lagi di surat suara, melainkan hanya tanda gambar parpol,@ ucap Hasyim.
Perdebatan soal sistem mana yang sebaiknya digunakan pun menuai pro kontra Seorang pengamat politik yang juga akademisi mengatakan, sistem proporsional tertutup atau coblos partai sudah tidak tepat lagi untuk diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.
Kendati demikian, sistem pemilu proporsional tertutup juga mempunyai beberapa keunggulan.
Antara lain, sistem ini dinilai mampu mengurangi gesekan yang terjadi di internal partai politik politik.
Salah satu gesekan yang bisa terjadi di internal partai politik adalah terkait penentuan nomor urut calon partai politik.
Sistem proporsional tertutup pernah digunakan pada Pemilu 2004.
Namun sejak 2008, MK memutuskan untuk mengubah sistem pemilihan menjadi sistem proporsional terbuka.
Hal tersebut tertuang dalam putusan MK tanggal 28 Desember 2008.
Pertanyaannya, apakah MK juga yang kemudian mengembalikan Pemilu ke sistem proprsional tertutup? Padahal di tengah masyarakat dan sebagian besar elit partai politik menganggap Indonesia melangkah mundur jika kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup.
Nah?!
Baca juga: Tanggapi Wacana Pemilu e-Voting, Ganjar Sebut Centang, Coblos, atau Digital Sama Saja
Baca juga: Kayak Coblos Pemilu Aja, Warga Beli Minyak Goreng Wajib Celupkan Jari ke Tinta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.