Berita Aceh Barat

7 WNA Vietnam Ditangkap di Lokasi Penambangan Emas di Aceh Barat, GeRAK Minta Proses HukumTransparan

“Kami juga mempertanyakan penggunaan WNA di lokasi tambang emas, bagaimana mungkin mereka dengan leluasa masuk dan bekerja di lokasi tambang emas...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Foto/dok GeRAK Aceh Barat.
Paspor tujuh warga WNA yang diamankan di kawasan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. 

“Kami juga mempertanyakan penggunaan WNA di lokasi tambang emas, bagaimana mungkin mereka dengan leluasa masuk dan bekerja di lokasi tambang emas tersebut, dan pemberian izin kepada mereka juga patut dipertanyakan,” kata Edy.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam diduga diamankan di kawasan lokasi penambangan emas, Daerah Aliran Sungai (DAS), Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (17/1/2023).

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak pihak penegak hukum agar terbuka, terkait dugaan diamankan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di lokasi aktivitas tambang emas, di daerah aliran sungai (DAS), Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat baru-baru ini.

“Dari informasi yang kami terima di lapangan, diduga turut diamankan sejumlah warga negara asing di salah satu tambang emas yang diduga milik salah satu izin usaha pertambangan di Kecamatan Sungai Mas,” ungkap Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra kepada Serambinews.com, Rabu (18/1/2023).

Ia tidak merinci nama-nama ke-7 WNA asal Vietnam tersebut.

Namun, kesemuanya ada paspor yang berhasil didokumentasi.

Pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Namun patut diingat bahwa prosesnya harus transparan dan terbuka, sehingga publik tidak menduga-duga sesuatu hal yang tidak baik. 

“Informasi yang kami dapatkan di lapangan, sejumlah WNA tersebut diamankan pada salah satu kapal Beijing yang dipergunakan untuk menyedot emas di aliran DAS Sungai Mas, atau di kawasan Desa Tutut," ujar Edy Syahputra.

Baca juga: TKA yang Pakai Seragam Mirip Militer Dipulangkan ke Cina

Pihaknya mempertanyakan legalitas izin terhadap keberadaan WNA di lokasi tambang emas tersebut, yang merupakan warga WNA dari Vietnam. 

“Sekali lagi, kita sangat mendukung dan mengapresiasi penegakan hukum, bila penangkapan ini dilakukan atas adanya pelanggaran hukum,” kata Edy.

Dia mencontohkan, seperti merujuk kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan TKA yang masuk ke Indonesia wajib memiliki beberapa izin.

Izin yang dimaksud seperti, izin tenaga kerja asing antara lain visa tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Namun setelah Undang-Undang Cipta Kerja, maka TKA hanya perlu RPTKA saja, karena tak perlu lagi izin tertulis dari pejabat atau pejabat yang ditunjuk.

Atas dasar itu, kata Edy, maka bila benar yang diamankan adalah sejumlah orang WNA, maka hal yang patut dipertanyakan adalah terkait RPTKA yang kemudian menjadi dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usaha.

Baca juga: WNA Malaysia yang Ditangkap di Lokasi Penambangan Emas Ilegal di Aceh Selatan Ditahan di Belawan

Patut diingat bahwa RPTKA diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan pemberian izin kerja oleh dinas terkait.

“Kami juga mempertanyakan penggunaan WNA di lokasi tambang emas, bagaimana mungkin mereka dengan leluasa masuk dan bekerja di lokasi tambang emas tersebut, dan pemberian izin kepada mereka juga patut dipertanyakan,” kata Edy.

Ia menambahkan, bahwa WNA tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana mineral dan batubara (Minerba) di kawasan Tutut, Kecamatan Sungai Mas.

Diketahui, mereka diamankan pada Selasa, (17/1/2023).

Selain itu apakah kegiatan mereka bekerja dalam lokasi izin tambang (IUP) atau mereka telah ke luar dari izin lokasi IUP.

Terkait hal ini, pihaknya ingin kejelasan dari aparat penegak hukum.

Diberitakan sebelumnya, bahwa tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa (17/1/2023) mengamankan tujuh orang warga negara asing (WNA) yang diduga kuat melakukan tindak pidana mineral dan batubara (minerba) di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas,  Aceh Barat.

Baca juga: Warga Malaysia Diamankan dari Lokasi Penambangan Emas Ilegal, Ketahuan Bawa Mesin Pengolah Emas

Ketujuh WNA tersebut merupakan pekerja dari kontraktor PT IMS (Indotama Minergi Solutions) yang dikelola IUP KPPA.

Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.

Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh orang WNA yang melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.

"Ada tujuh orang yang kami amankan terkait dugaan tindak pidana minerba. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas," kata Winardy, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Selasa, 17 Januari 2023.

Saat ini, kata Winardy, ketujuh WNA tersebut dan barang bukti berupa satu lembar karpet asbuk warna hijau diamankan di Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: 7 Polisi Disekap dan Kapolsek Ditusuk saat Tertibkan Penambangan Emas Ilegal, TNI-Polri Dikirim

Kegiatan Polda Aceh

Sementara Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Riski Andrian saat dikonfirmasi menyangkut dengan penangkapan Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), Sungai Mas mengatakan kasus tersebut ditangani Polda.

“Nggak tahu bang, kebetulan kegiatan Polda, bukan Polres,” kata AKP Riski Andrian saat dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (18/1/2023), melalui pesan WhatsApp.(*)

Baca juga: Polisi Buru Operator Beko, Masuk DPO Kasus Penambangan Emas Ilegal

Paspor tujuh warga WNA yang diamankan di kawasan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Paspor tujuh warga WNA yang diamankan di kawasan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. (Foto: GeRAK Aceh Barat.)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved