Jadi Tersangka, Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Resmi Ditahan
Penahanan DN dilakukan setelah penyidik memeriksa DN sebagai tersangka yang berlangsung sejak Rabu (9/2/2023).
SERAMBINEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang resmi menahan DN (34), perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang yang menjadi tersangka kasus terpotongnya jari bayi 8 bulan inisial AR.
Penahanan DN dilakukan setelah penyidik memeriksa DN sebagai tersangka yang berlangsung sejak Rabu (9/2/2023).
“Terhitung hari ini, tersangka DN resmi kami tahan untuk proses pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).
Menurut Haris, dari hasil pemeriksaan penyidik, DN dipastikan melakukan kelalaian ketika mengganti selang infus AR di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.
Akibat kelalaian tersebut, jari bayi perempuan itu terpotong hingga putus sampai akhirnya harus menjalani operasi penyambungan.
“Kami menyita barang bukti berupa gunting yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DN dikenakan pasal 360 ayat 1 KUHP atas kelalaiannya tersebut sehingga membuat orang lain terluka.
“Bila memang ada upaya untuk restorative justice Kita berikan peluang kepada kedua belah pihak,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Periksa Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang, Pelaku Dinonaktifkan dari RS
Ditetapkan Jadi Tersangka
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan DN, perawat yang menggunting jari seorang bayi perempuan hingga putus, sebagai tersangka atas kelalaian yang ia perbuat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 7 orang saksi termasuk DN.
“Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DN sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (6/2/2023).
Ngajib menjelaskan, dari gelar perkara yang dilakukan, DN sebelumnya telah diingatkan orangtua korban AR untuk berhati-hati ketika akan membetulkan selang infus yang terpasang di tangan.
Namun, imbauan itu tak didengarkan pelaku hingga ia pun mengambil gunting dan jari kelingking AR malah ikut terpotong.
“DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat, karena sebelumnya sudah diingatkan,” beber dia.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka atas peristiwa tersebut.
Penyidik akan kembali mengembangkan dugaan tersangka lain.
“Nanti akan dilihat kembali apakah ada pelaku lain yang ikut membantu dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bayi perempuan berusia 8 bulan inisial AR harus kehilangan jari kelingkingnya lantaran terpotong gunting oleh oknum perawat rumah sakit.
Akibat kejadian tersebut, Suparman (38), orangtua dari bayi tersebut kini melaporkan oknum perawat itu ke Polrestabes Palembang lantaran anaknya telah kehilangan jari kelingking.
Suparman mengatakan, semula pada Jumat (3/2/2023), anaknya dibawa ke RS Muhammadiyah Palembang karena demam tinggi.
Lalu, AR pun harus menjalani perawatan dan dipasang selang infus di tangan sebelah kanan.
Saat dirawat, selang infus AR mampet.
Istri dari Suparman lalu memanggil perawat untuk membenarkan infus tersebut.
“Perawat itu kesulitan buka perban untuk membetulkan selang infus anak saya. Karena tidak terbuka, dia lalu ambil gunting untuk memotong perban tersebut, tapi jari kelingking anak saya malah ikut terpotong,” kata Suparman, saat membuat laporan, Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: Bukannya Sembuh, Jari Bayi 7 Bulan Malah Terputus Akibat tak Sengaja Dipotong Perawat Rumah sakit
Kronologi Kelingking Bayi di Palembang Tergunting
AR, bayi perempuan usia delapan bulan harus kehilangan jari kelingkingnya karena terpotong gunting oknum perawat rumah sakit.
Kasus tersebut berawal saat AR mengalami demam tinggi dan dibawa oleh orangtuanya ke RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (3/2/2023).
Saat menjalani perawatan, perawat memasang selang infus di tangan kanan AR.
Ketika selang infus AR mampet, ibu AR memanggil perawat DN untuk membenarkan infus bayinya.
Menurut Suparman, ayah AR, saat itu perawat kesulitan membuka perban untuk membetulkan infus.
Karena tak segera terbuka, perawat tersebut mengambil gunting untuk memotong perban. Saat itulah, kelingking AR ikut terpotong.
Suparman mengatakan, saat membetulkan selang infus, oknum perawat itu terlihat tergesa-gesa.
Bahkan Suparman beberapa memperingatkan perawat agak berhati-hati.
Namun ucapan Suparman tak digubris oleh oknum perawat tersebut.
“Saya sudah bilang sama perawat itu untuk membuka perban perlahan. Namun, perawat itu malah mengambil gunting untuk menggunting perban yang melekat di lengan anak saya,” ujar dia saat membuat laporan, pada Sabtu (4/2/2023).
Suparman mengatakan setelah kejadian tersebut, pihak rumah sakit sudah menemuinya dan meminta maaf atas kelalaian oknmun perawat tersebut.
Selain itu pihak rumah sakit memberikan kompensasi korban yang awalnya dirawat di ruang kelas III dipindahkan ke ruang VIP untuk menjalani perawatan.
Jari kelingking disambung kembali
Sementara itu Wakil Direktur SDM RS Muhammadiyah Palembang, Muksin membenarkan insiden tersebut.
Ia mengatakan pihak rumah sakit telah melakukan tindakan operasi untuk menyambung kembali jari kelingking AR.
Setelah 1,5 jam operasi penyambungan jari dilakukan, bayi tersebut kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Operasinya berjalan lancar, AR sekarang masih dirawat,” kata Muksin.
Muksin tak menampik kejadian terpotongnya jari pasien tersebut akibat kelalaian oknum perawat mereka.
Saat ini, manajemen rumah sakit telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan perawat tersebut.
“Kami juga sudah minta maaf ke keluarga korban atas kejadian ini. Kami harap kejadian ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar dia.
Ia mengatakan DN berstatus sebagai perawat tetap dan sudah bekerja selama 18 tahun terakhir.
“DN kini dinonaktifkan sementara akan diproses oleh komite medik,” kata Muksin, saat memberikan keterangan, pada Sabtu (4/2/2023).
Sebagai bentuk permintaan maaf, pihak rumah sakit juga memindahkan ruang perawatan yang sebelumnya kelas III naik menjadi VIP.
“Di ruangan VIP AR dijaga tiga perawat dan dokter untuk memantau perkembangannya,” ujar Muksin.
Ia juga mengatakan pihak keluarga AR sempat meminta untuk bertemu dengan perawat tersebut pada Jumat (3/2/2023) siang.
Namun, memang hal itu belum terlaksana karena saat itu pihak RS Muhammadiyah menunggu hingga suasana kondusif.
Namun, setelah sholat Jumat pihak RS menunggu kesediaan keluarga bertemu perawat dan ditunggu hingga petang. Namun, memang belum jadi bertemu.
"Perawatnya memang sudah minta maaf ke ibu pasien," katanya.
Mengenai kronologis jari bayi terputus itu ia belum bisa memberikan jawaban.
Namun hak itu terjadi karena kelalaian perawat tersebut.
Pihak rumah sakit juga tidak membantah hal itu terjadi karena kelalaian sang perawat.
"Sebenarnya itu bukan hak jawab saya, kami dengan perawat itu pun belum sempat bertemu karena rumah sakit masih fokus ke perawatan sang bayi, " ungkapnya.
Pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang siap mendampingi keluarga korban dan memberikan keterangan ke kepolisian jika nanti dipanggil.
"Kami siap mendampingi dan bersedia datang jika dipanggil pihak kepolisian. intinya kami tetap bertanggungjawab, " katanya.
Baca juga: Enam Daerah Ini Masih Tetap Diguyur Hujan dan Cuaca Berawan untuk 3 Hari Kedepan, Begini Data BMKG
Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh Serap Keluhan Aparatur Gampong Lampulo
Baca juga: Sejumlah Gampong di Abdya Dapat Sertifikat Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan, Ini Kata Pj Bupati
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Resmi Ditahan"
Kode Redeem FF Free Fire 30 Agustus 2025, Klaim Hadiah Eksklusif Sebelum Kehabisan! |
![]() |
---|
Terjebak Api, Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebunnya |
![]() |
---|
Usai Bumi Hanguskan Gedung DPRD Makassar, Warga Jarah Puing Mobil Terbakar |
![]() |
---|
Tanpa Ampun! Massa Bakar Mapolres Jakarta Timur dan 5 Polsek Saat Dini Hari, Puluhan Mobil Jadi Abu |
![]() |
---|
Aksi Geruduk Mako Brimob Depok Dibalas Gas Air Mata, Massa Ngamuk Bakar Pos Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.