Opini

Triliunan Dana Otsus Habis, Aceh Bangkrut?

Sekarang kondisinya makin parah dimana dana Otsus hanya 3,9 triliun, sedangkan tahun 2022 lalu Aceh masih menerima 7,5 triliun.

|
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Muhammad Nur SH, Aktivis SDA, Sosial dan Politik 

Oleh Muhammad Nur SH

Aktivis SDA, Sosial dan Politik

ASAL usul dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh UU No 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta UU No 11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh pasal 183 ayat (1) bahwa Dana Otonomi Khusus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang bertujuan membiayai pembangunan, terutama pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat Aceh, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Selain itu pasal 183 ayat (2) menyebutkan bahwa dana Otonomi Khusus berlaku untuk jangka waktu 20 tahun saja, berdasarkan laporan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2020 menyebutkan penerimaan Aceh dari tahun 2008 hingga 2019 lalu sudah mencapai 73,325 triliun rupiah.

Lalu bagaimana dana sebesar itu sudah dihabiskan, sedangkan angka kemiskinan masih menjadi bahan penting dalam setiap kebijakan Pemerintah Aceh bersama pemerintah pusat.

Kalau kita mau jujur, dana sebanyak itu tentu sudah mengalir kepada Pemerintahan di 23 kabupaten/kota, dan otomatis dana itu bukanlah dinikmati pada satu kelompok saja melainkan jamaah sudah mencicipinya termasuk kontraktor.

Rapat Kerja dengan Bappenas, Haji Uma Soroti Dana Otsus dan Kuota BBM Bersubsidi

Sekarang kondisinya makin parah dimana dana Otsus hanya 3,9 triliun, sedangkan tahun 2022 lalu Aceh masih menerima 7,5 triliun.

Artinya kehilangan hampir 4 triliun bukanlah angka yang kecil bagi Aceh untuk membiayai berbagai kebutuhan mendesak atau rutinitas pemerintahan.

Sisi lain berbagai kegiatan melalui pokok pikiran para Anggota Dewan juga menyerap triliun rupiah, dimana rata-rata 15 persen dari total APBA setiap tahun yang harus dijadikan dana pokok pikiran para Dewan kita. Artinya ada 15 trilyun lebih telah mengalir ke Dewan.

Belum lagi dana itu juga mengalir pada tenaga kontrak/non PNS yang jumlah sumber daya manusianya mencapai 9 ribu orang lebih, tentu ini jadi beban pemerintah yang harus dipikirkan setiap tahunnya sumber dana yang jelas tanpa bermasalah dengan hukum.

Belum lagi soal dana yang harus disiapkan untuk pembiayaan berbagai kepentingan publik melalui tender paket proyek dengan jumlah lelang rata-rata mencapai 655 paket yang telah menghabiskan triliun rupiah setiap tahunnya.

Lalu kita kali 10 tahun terakhir tentu sudah habis dana Otsus kurang lebih 10 triliun hanya untuk paket pembangunan fisik maupun non fisik.

Dana Otsus Ramah Milenial dan Perempuan

Sisi lain dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong atau kita kenal dengan (DPMG) menyatakan bahwa penerimaan dana desa sejak tahun pertama hingga tahun 2022 sudah mencapai 4,669 triliun rupiah dimana 99 persen lebih dana dikatakan habis atau bahasa lain sudah direalisasi.

Lalu kenapa Aceh masih menjadi daerah termiskin di Indonesia, padahal dana begitu banyak sudah mengalir ke Aceh dari Pemerintah Pusat, bahkan ada orang Aceh menyatakan pemerintah pusat masih belum tulus membantu Aceh.

Ini jadi masalah ketika kita menyimpulkan orang lain jahat pada kita, padahal bantuan terus mengalir ke rakyat Aceh melalui lintas pemerintahan (DPR-RI, DPD, DPRA, DPRK, Bupati/Wali Kota se-Aceh) hingga kepala desa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved