Kupi Beungoh

Korupsi, KPK, dan Perdamaian Aceh XII - Pokir dan Cerita Pertemuan di Pesawat Domestik tak Berjadwal

Disebalik Merin dan  irwandi, sebagian publik Aceh juga sangat gembira, karena terbongkarnya praktek “pokir” DPRA yang telah berjalan bertahun-tahun.

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Prof. Dr. Ahmad Human Hamid, MA, Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 

Presiden Jokowi sendiri harusnya juga merasa sangat malu, karena telah mengirim orang yang salah ke “daerah akut” yang diketahui oleh presiden berkonotasi buruk dengan “good governance”-pemerintahan yang baik.

Presiden tidak hanya malu, tetapi juga seharusnya merasa sangat bersalah, karena telah menunjuk seseorang yang  salah.

Seharusnya pilihan presiden akan menjadi contoh yang akan diikuti oleh gubernur Aceh terpilih pada Pilkada 2024 yang akan datang.

Ini akan menjadi “tinta hitam” warisan presiden Jokowi untuk rakyat Aceh, sebelum ia lengser sebagai presiden tahun depan.

Kedua, gubernur Marzuki secara sangat terencana dan sistematis juga telah mengumumkan kepada publik, bahkan  publik nasional betapa bodoh dan dungunya anggota DPRA.

Uniknya, bukan tidak mungkin ia merasa tak bersalah, seolah ia sendiri telah menjadi pahlawan dengan bocornya “pokir” itu.

Walaupun secara hukum hal itu sama sekali tak dapat diterima, dan jika terbukti harus dihukum, namun secara kultural bagi rakyat Aceh kasus ini sangat pahit sekaligus menyakitkan.

Kasus terbongkarnya “pokir” DPRA adalah pengumuman gubernur Marzuki kepada publik nasional  tentang status “aceh bangai”,-bodoh, dan “ jeut dipubangai”-bisa dibodohi, yang dalam hal ini diwakili oleh DPRA.

Inilah salah satu contoh konkrit “dipermalukan.”

Apakah layak kata “gratifikasi” dikaitkan dengan nama pejabat gubernur Ahmad Marzuki?

Sebenarnya belum sangat layak, karena Marzuki baru saja menjabat sekitar 9 bulan.

Namun, karena ada beberapa indikasi yang belum jelas, tidak jelas, dan tak dijelaskan, maka kata gratifikasi untuk Marzuki patut dipertanyakan.

Persoalannya sangat sederhana.

Menurut sejumlah foto dan beberapa pemberitaan yang tidak pernah dibantah oleh gubernur Marzuki, pada tanggal 31 Desember 2022, kira kira pukul 16:12 WIB, ia menumpang pesawat jet pribadi terdaftar PK-TWY type Gulfstream IV-SP, No Penerbangan: PKTWY

Pesawat jet itu adalah milik PT. Transwisata Prima Aviation, dan terdaftar sebagai pesawat domestik tidak berjadwal (Domestic Unschedule Flight).

Pesawat yang ditumpangi itu berangkat menuju Jakarta.

Pesawat dengan crew empat orang itu membawa beberapa penumpang yang di dalam manifest, salah satunya disebutkan bernama Indra Usmansyah Bakrie dan sejumlah penumpang lain.

Bersama Indra terdapat 7 orang penumpang lain, termasuk Ahmad Marzuki.

Sebenarnya, persoalan seseorang menjadi penumpang jet pribadi tidak menjadi masalah sama sekali.

Marzuki sebagai penumpang jet pribadi menjadi masalah karena ada status yang melekat padanya, sebagai Pejabat Gubernur Aceh.

Bahkan tanpa pertemuan pun, karena pada Marzuki melekat jabatan penyelengara negara-pejabat gubernur Aceh, maka baginya itu menjadi masalah.

Statusnya sebagai penyelenggara negara yang menumpang jet pribadi menjadi masalah besar, dan bahkan sangat serius, berdasarkan penjelasan pasal 5 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi.

Indra Usmansyah Bakrie adalah pengusaha yang namanya terkait dengan Bakrie Group, yang saat ini mempunyai urusan migas dan pertambangan emas.

Untuk kedua urusan itu Bakrie Group mempunyai masalah, baik dengan pemerintah daerah maupun dengan rakyat Aceh.

Salah satu anak perusahaan Bakri Group PT EMP  Aceh adalah mitra BUMD Aceh, PT Pema Global Energi yang mengelola blok B di Aceh Utara.

Kawasan itu adalah eks ladang perusahan multinasional Exxon Mobil yang sempat dikelola beberapa tahun oleh PT Pertamina Hulu Energi.

Ada urutan kejadian yang membuka ruang pertanyaan besar terhadap kerjasama blok B, yang bahkan berpeluang masuknya KPK, yang dilakukan oleh BUMD Aceh dengan anak perusahaan Bakrie itu.

Sekalipun hal itu terjadi dan dimulai pada pemerintahan sebelum Marzuki menjabat gubernur, namun ada kesinambungan yang mesti diproses dan diselesaikan oleh Marzuki, untuk memastikan kerjasama itu legal dan berlanjut.

Disamping itu juga ditengarai sedang terjadi pengurusan dan penyelesaian izin usaha pertambangan PT. Linge Mineral Resources, dimana Bakrie Group juga mempunyai saham di dalam perusahaan itu.

Izin PT. Linge Mineral Resources kini berada dalam status “bermasalah” karena bertentangan dengan ketentuan UUPA/11/ 2006 tentang kewenangan Aceh dalam pertambangan batu bara dan mineral.

Ada sejumlah “akrobat” hukum yang dibuat dengan sengaja dan sistematis oleh lembaga pemerintah pusat, terutama kementrian ESDM dan Badan Kordinasi Penanaman Modal yang intinya mencabut kewenangan yang telah ditetapkan dalam UUPA/11/2006 itu.

Ini adalah sebuah persoalan besar dalam perjalanan sejarah perdamaian Aceh.

Gratifikasi yang dberikan Bakrie Group kepada Ahmad Marzuki  dipermukaan memang nampaknya sangat sederhana.

Itu  tak lebih penerbangan Banda Aceh - Jakarta, selama kurang dari tiga jam yang nilai rupiahnya mungkin tidaklah sangat besar.

Akan tetapi karena Bakrie Group sedang memperjuangkan kepentingannya untuk kedua kasus itu, kita tak tahu apa yang sesungguhnya terjadi yang bukan di “permukaan”.

Ketika hari ini kasus korupsi/gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe ditulis dan diberitakan di berbagai media, disamping berbagai bukti lain, ada banyak cerita yang tersambung dengan gratifikasi tumpangan jet pribadi perusahaan swasta.

Tidak hanya Lukas Enembe, ada beberapa pejabat lain di berbagai tempat dan tingkatan, yang juga terkait dengan layanan penerbangan Jet pribadi yang diberikan, yang seringkali menjadi kunci pembuka dari berbagai kasus korupsi KPK.

Apakah gratifikasi yang diterima Marzuki dapat menjadi pintu masuk untuk perkara besar yang akan menyusul?

Hanya Marzuki yang tahu, dan mungkin lembaga yang berurusan dengan perkara itu yang tahu.

Itupun jika mereka mau tahu.

*) PENULIS adalah Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved