Opini
Mencermati Sengkarut Pelaksanaan Haji
Haji mabrur adalah orang-orang yang senantiasa melakukan kebaikan (birrun) setelah berhaji.
Layanan masy’aril haram (layanan selama di Arafah, Muzdhalifah, dan Mina) tahun lalu Rp22 juta. Namun tahun ini pemerintah Arab Saudi menurunkan menjadi Rp5, 54 juta. Maka tersebarlah berita Pemerintah Arab Saudi menurunkan biaya haji, Indonesia menaikkan biaya haji. Padahal yang turun hanya biaya masy’aril haram.
Berbagai macam berita hoaks terus tersebar mengenai kenaikan biaya haji tanpa mengetahui informasi yang sebenarnya. Menyebar kebencian kepada pihak tertentu seakan-akan mereka manusia suci. Padahal kesempurnaan iman seorang mukmin pada saat dia bisa menjaga lisannya untuk tidak menyebar kebencian dan fitnah.
Konteks hadis ini harus dipahami sesuai dengan perkembangan zaman khususnya di era digital. Jemari tak ubahnya lisan, yang dapat menyebarkan berita hoaks dalam hitungan detik. Jangan hanya bisa menghujat, tetapi berikan solusi agar mereka terbuka pemahaman tentang pelaksanaan ibadah haji.
Peluang investasi
Pemerintah Arab Saudi sudah memberlakukan penswastaan (muassasah) dalam pelaksanaan ibadah haji. Maka sangat terbuka peluang bagi pemerintah Indonesia atau Aceh untuk mengisi kekosongan perannya selama ini dalam pelayanan ibadah haji sehingga menjadi solusi dalam melayani calon jamaah haji.
Investasi di sektor perekonomian seperti membangun perhotelan, karena kebutuhan hotel sebesar 45 hotel tidak ada satu pun yang dimiliki oleh investor atau pemerintah Indonesia. Begitu juga dengan kebutuhan terhadap restoran. Jamaah haji Indonesia membutuhkan 8 ton ikan, 4 ton daging, ribuan kilo bumbu masakan, ribuan kilo kopi, dan berbagai macam kebutuhan lainnya untuk satu musim ibadah haji. Siapa yang menjadi pemasok untuk semua kebutuhan tersebut?
Di sektor transportasi ada kebutuhan sebanyak 6.420 bus antarkota dan tidak satu pun kita melihat perusahaan Tanah Air. Begitu juga dengan pelaksanaan dam (kambing), seandainya dapat dimasukkan dalam biaya ONH, maka akan menghindari aksi penipuan oleh orang yang tidak bertanggung jawab di Arab Saudi. Aksi orang yang mengaku ustaz ini kerap terjadi setiap tahun, setelah mengumpulkan duit dari jamaah, maka tak kunjung tiba untuk proses pemotongan dam haji tamattuk.
Pemerintah Aceh dapat mengambil peran dalam hal investasi, mengingat kita masih mempunyai sisa dana otonomi khusus. Daripada digunakan untuk pengadaan wastafel lebih baik dipakai untuk membangun hotel di atas tanah Baitul Ashi, karena masih ada beberapa rumah Aceh yang belum direnovasi, sehingga ini menjadi peluang pemerintah Aceh mengeluarkan sukuk (obligasi syariah) dengan sumber pembayaran dana Otsus.
Demikian juga dengan investasi domba untuk keperluan dam dan kurban. Kalau saja pemerintah Aceh bisa menjadi pemasok 1 juta domba untuk kebutuhan haji, tentu akan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Aceh. Maka sangat diperlukan SDM yang mengelola bank syariah di Aceh bukan hanya memberikan pembiayaan kepada ASN, tapi memiliki visi dan misi seperti nenek moyang mereka yang telah meninggalkan Baitul Asyi yang sangat bermanfaat bagi generasi setelah mereka.
Proses rekrutmen
Pihak berwenang juga perlu merekrut tenaga petuga haji yang melayani jamaah, bukan petugas yang mau dilayani oleh jamaah. Diperlukan standardisasi petugas dan pembimbing ibadah haji agar dapat memberikan pelayanan pembinaan dan perlindungan kepada jamaah. Proses rekrutmen harus transparan bukan mengandalkan ahli waris atau ahli famili, tapi mengedepankan profesionalisme.
Kalau kita melihat data petugas haji dari tahun ke tahun hanya diisi oleh orang tertentu, ada diantara calon petugas sudah mengikuti tes sebanyak 7 kali dan tidak pernah lulus, walau sudah mempunyai sertifikat haji dan umrah dan meraih nilai CAT tertinggi.
Permasalahan terjadi bukan karena pelaku kezaliman saja, akan tetap penikmat kezaliman juga berkontribusi besar terhadap kecurangan dalam segala lini, bukan hanya masalah haji.
Sudah selayaknya proses rekrutmen petugas Haji daerah ditangani oleh Dinas yang terlibat langsung mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, bukan instansi yang mempunyai wewenang koordinasi. Sehingga menjadi petugas hasil koordinasi dan lobi.
Menjadi petugas hajiSemoga pengelola haji dapat berjihad dengan tugasnya dan jamaah haji meraih haji mabrur. <damanhur@unimal.ac.id>
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.