Sri Mulyani Jelaskan soal Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu, Singgung Nama Gayus dan Angin Prayitno
Wanita yang akrab disapa Ani itu bilang, PPATK mengirimkan sekitar 300 surat terkait indikasi TPPU kepada Kemenkeu.
Pegawai yang ditemukan bersalah terkait temuan PPATK disebut telah dikenakan sanksi, terkena penurunan pangkat, hingga terkena hukuman penjara.
Salah satu contoh kasus yang sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu ialah kasus pencucian uang dan korupsi pegawai pajak golongan III A, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Sri Mulyani bilang, nilai dari transaksi TPPU berkaitan dengan Gayus mencapai Rp 1,9 triliun.
Sri Mulyani juga menyinggung nama mantan direktur pemeriksaan dan penagihan (DP) Ditijen Pajak, Angin Prayitno Aji.
Nilai temuan indikasi TPPU yang melibatkan Angin jauh lebih besar dibanding Gayus, yakni sekitar Rp 14,8 triliun.
"Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakanlah oknum atau pegawai Kemenkeu. Dari mulai Gayus dulu disebutkan Gayus itu jumlahnya Rp 1,9 triliun sudah dipenjara. Kemudian ada lagi, Saudara Angin Prayitno, itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun, itu juga sudah dipenjara," tuturnya.
Komitmen penindakan terhadap temuan PPATK disebut Sri Mulyani akan terus berlanjut ke depannya.
Ia memastikan, Kemenkeu secara proaktif meminta kepada PPATK menjalankan tugas menjaga keuangan negara dengan cara mengirimkan surat temuan indikasi transaksi mencurigakan ke Kemenkeu.
"Apabila ada bukti baru lagi, adanya data baru kami akan terus menindaklanjuti, apakah berhubungan dengan pagawai Kemenkeu, atau tidak, dua-duanya sama," ucapnya.
Sebagai informasi, penjelasan panjang disampaikan Kemenkeu, setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengaku bingung dengan pernyataan PPATK pada pekan lalu, yang menyebutkan, transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu bukan TPPU dan juga korupsi.
"Lah, uang apa?" ujar Mahfud lewat cuitannya, Jumat (17/3/2023).
Oleh karenanya, Mahfud pada Senin kemarin mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Baca juga: Jemaah An Nadzir Tentukan 1 Ramadan 1444 Jatuh pada 22 Maret
Baca juga: Anggota BIN Gadungan Ditangkap, Pelaku Tipu Sejumlah Wanita, 4 Senjata Api dan 64 Amunisi Disita
Baca juga: Rabu Besok, Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan, Ini 124 Titik Rukyatul Hilal di Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelaskan soal Transaksi Rp 300 Triliun, Sri Mulyani Singgung Nama Gayus dan Angin Prayitno"
Respons Gelombang Protes, DPR RI Stop Kunker ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Respons Tuntutan Rakyat, Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp 65,5 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
VIDEO Brigade Al-Nasser Salah al-Din Serang Pasukan Israel di Gaza, Klaim Gunakan Mortir Mematikan |
![]() |
---|
Ramai Isu Darurat Militer, Mabes TNI Buka Suara: Tidak Benar |
![]() |
---|
Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Amblas di Kampung Babo-Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.