Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba
Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya yakni terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, seusai mendengar majelis hakim menutup sidang, Teddy langsung berdiri dari kursi terdakwa.
Dia lantas menghampiri penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Keduanya pun tampak bersalaman dan berbincang.
Namun, tak diketahui secara pasti apa yang dibicarakan Teddy dan Hotman.
Teddy Minahasa lalu bersalaman dengan tim penasihat hukum lainnya.
Terlihat Teddy melepas masker kain berwarna biru yang dikenakannya selama persidangan.
Masker itu juga sempat terjatuh ke lantai, dan dengan sigap Teddy memungutnya kembali. Lalu terdengar awak media memanggil nama Teddy Minahasa.
Iklan untuk Anda: Orang yang Menderita Sakit Pinggul dan Lutut Harus Tahu!
Advertisement by
"Pak Teddy," kata beberapa awak media.
Mendengar namanya dipanggil, Teddy Minahasa seketika melambaikan tangannya sambil tersenyum.
Teddy Minahasa lalu kembali menggunakan masker yang digenggamnya.
Tak lama kemudian, Teddy berjalan keluar ruang sidang.
Baca juga: Gantikan Kompol Muhammad Taufik, Kompol Misyanto Resmi Jabat Wakapolres Pidie
Baca juga: Pria yang Tewas Tanpa Busana di Medan Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Motif Pelaku Habisi Korban
Baca juga: Mobil Jokowi Hampir Ditabrak Pengendara Motor di Makassar, Begini Nasib Pelaku
Kompas.tv: Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba
| LSM: Ini Bentuk Kejahatan Administrasi |
|
|---|
| Banyak Warga Miskin tak Tersentuh Bantuan |
|
|---|
| Cerita Jalan Becek dan Pindahnya Lokasi Perekaman KTP |
|
|---|
| Bangun Tidur Desa ‘Hilang’, Alue Tingkeum dan Jejak Identitas yang Terhapus Diam-diam |
|
|---|
| Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Hari Ini, 10 November 2025, Buruan Klaim Hadiah Eksklusifnya! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Terdakwa-mantan-Kapolda-Sumatra-Barat-Irjen-Pol-Teddy-Minahasa-melambaikan-tangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.