Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba
Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya yakni terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, seusai mendengar majelis hakim menutup sidang, Teddy langsung berdiri dari kursi terdakwa.
Dia lantas menghampiri penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Keduanya pun tampak bersalaman dan berbincang.
Namun, tak diketahui secara pasti apa yang dibicarakan Teddy dan Hotman.
Teddy Minahasa lalu bersalaman dengan tim penasihat hukum lainnya.
Terlihat Teddy melepas masker kain berwarna biru yang dikenakannya selama persidangan.
Masker itu juga sempat terjatuh ke lantai, dan dengan sigap Teddy memungutnya kembali. Lalu terdengar awak media memanggil nama Teddy Minahasa.
Iklan untuk Anda: Orang yang Menderita Sakit Pinggul dan Lutut Harus Tahu!
Advertisement by
"Pak Teddy," kata beberapa awak media.
Mendengar namanya dipanggil, Teddy Minahasa seketika melambaikan tangannya sambil tersenyum.
Teddy Minahasa lalu kembali menggunakan masker yang digenggamnya.
Tak lama kemudian, Teddy berjalan keluar ruang sidang.
Baca juga: Gantikan Kompol Muhammad Taufik, Kompol Misyanto Resmi Jabat Wakapolres Pidie
Baca juga: Pria yang Tewas Tanpa Busana di Medan Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Motif Pelaku Habisi Korban
Baca juga: Mobil Jokowi Hampir Ditabrak Pengendara Motor di Makassar, Begini Nasib Pelaku
Kompas.tv: Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba
ParagonCorp Buka Pendaftaran Program Management Trainee 2025, Simak Posisi dan Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Naik, Simak Daftar Lengkap 23 Agustus 2025 Mulai Ukuran dari 0,5 Gram hingga 1 Kg |
![]() |
---|
Wamenaker Diberhentikan, Immanuel Ebenezer Mohon Amnesti, Bagaimana Respons Prabowo? |
![]() |
---|
Buruan Klaim! 17 Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 23 Agustus 2025, Ada Bundle Ninja dan Diamond |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Perumdam Sigli Dituntut 4,8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.