Hal yang Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa,Tuntutan Mati Dinilai Sudah Tepat
“Saya menilai tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat,” kata Hibnu Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Editor:
Amirullah
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba.
“Dari kaca mata hukum, mudah-mudahan hukuman mati akan memunculkan efek jera bagi para calon pelaku lainnya, agar tidak main-main dengan narkoba. Apalagi jika mereka aparat penegak hukum,” jelas Hibnu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banyak Hal Memberatkan, Tuntutan Mati Jaksa Terhadap Teddy Minahasa Dinilai Sudah Tepat
Baca juga: Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba
Baca juga: Daftar Dosa Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba, Kini Dituntut Hukuman Mati
Baca Juga
| Proyek MTQ Aceh Terus Dikebut, 1.986 Kafilah Akan Tumpah di Pidie Jaya |
|
|---|
| Peringati HUT Ke-74 Humas Polri, Polda Aceh Kumpulkan Darah 719 Kantong |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025, Semua Pria Pakai Kain Sarung |
|
|---|
| Masuk Secara Ilegal, 21 Unit iPhone Dimusnahkan oleh Bea Cukai Aceh |
|
|---|
| BNN dan Baitul Mal Banda Aceh Teken Kerja Sama, Ini Tujuannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Terdakwa-mantan-Kapolda-Sumatra-Barat-Irjen-Pol-Teddy-Minahasa-melambaikan-tangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.