Kajian Islam

Ikan Asin yang Tidak Dibuang Kotoran Perutnya, Apa Seluruh Dagingnya Jadi Najis? Ini Penjelasan UAS

Adapun penjelasan UAS soal ikan asin yang tidak dibuang kotorannya ini semula digambarkan dengan perihal kondisi makanan halal bercampur dengan haram

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi - Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad (UAS) soal hukum ikan asin yang tak dibuang kotorannya. 

Lalu contoh kedua digambarkan UAS dengan bangkai hewan yang sama, terjatuh dan masuk ke dalam wadah berukuran besar berisi mentega.

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Ini Hukumnya Menurut Penjalasan Ustadz Abdul Somad

"Apakah satu bejana besar itu semuanya menjadi najis ? Tidak," terangnya.

Lebih lanjut, UAS menjelaskan bahwa pada wadah yang sudah dijatuhi bangkai tikus tersebut, bagian yang ber najis adalah bagian tempat bangkai itu terjatuh.

Maka, mentega yang perlu dibuang hanya di bagian itu saja, ditambah dengan sedikit jarak di sekeliling tempat bangkai itu terjatuh.

Sementara mentega yang berada di sekitar tepi dari wadah atau bejana tidak ikut ber najis.

Lantas, mengapa dua kondisi yang digambarkan oleh UAS ini punya hukum yang berbeda, walaupun dimasuki oleh bangkai hewan yang sama ?

Seperti diterangkan UAS, yang membuat dua keadaaan itu berbeda adalah wujud dari tempat atau lokasi bangkai tikus itu terjatuh.

Bak di kamar mandi berisi air yang berwujud cair, sedangkan wadah besar berisi mentega yang berwujud padat.

Lantaran mentega adalah benda padat, maka tidak seluruh isi bejana menjadi ber najis, berbanding terbalik dengan bak mandi yang berisi air.

Gambaran ini juga berlaku pada ikan asin yang merupakan benda padat.

Jika terdapat kotoran ikan didalamnya, kata UAS, hal itu tidak membuat seluruh daging ikan asin tersebut ber najis.

Untuk membersihkannya cukup dengan membuang bagian kotoran yang ada di perut ikan asin tersebut.

Walau demikian, UAS menganjurkan, jika membuat ikan asin terlebih afdhal ialah membelah bagian perut ikan dan membuang isi didalamnya.

Lalu dicuci dengan menggunakan air suci, misalnya air sungai atau air laut.

Bagaimana dengan ikan teri yang tidak dibuang kotorannya?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved