Kajian Islam

Ikan Asin yang Tidak Dibuang Kotoran Perutnya, Apa Seluruh Dagingnya Jadi Najis? Ini Penjelasan UAS

Adapun penjelasan UAS soal ikan asin yang tidak dibuang kotorannya ini semula digambarkan dengan perihal kondisi makanan halal bercampur dengan haram

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi - Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad (UAS) soal hukum ikan asin yang tak dibuang kotorannya. 

Tak hanya ikan asin, kasus yang sama juga terjadi ikan teri yang dijual di pasar.

Pada umumnya ikan teri yang berukuran kecil ini juga sering dijumpai masih belum dibersihkan dari kotorannya.

Lalu bagaimana hukumnya?

Baca juga: 5 Daftar Makanan Ini Wajib Dihindari saat Buka Puasa, Bisa Ganggu Kesehatan, Lambung dan Dehidrasi

Menurut penjelasan Buya Yahya, kotoran ikan juga tergolong najis dan harus dibersihkan sebelum dikonsumsi.

Tapi, ada pengecualian pada ikan-ikan tertentu yang memang sulit dibersihkan.

Salah satu contohnya seperti ikan teri yang memiliki ukuran kecil.

"Jadi kotoran ikan itu juga najis. Kecuali kotoran ikan yang susah dibersihkan," ujar Buya Yahya, dikutip dari unggahan video YouTube Al-Bahjah Tv berjudul Hukum Kotoran Ikan Buya Yahya Menjawab.

"Mau bersihkan ikan teri, mati duluan tu yang bersihkan," gurau Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menyampaikan ada beberapa najis yang dimaafkan.

Satu diantaranya seperti kotoran pada ikan teri, yang ukurannya benar-benar kecil.

"Ikan teri dimaafkan. Tapi kalau terinya udah selengan ga dimaafkan lagi," papar Buya Yahya.

Sama halnya seperti ikan belut yang berukuran kecil dan punya tekstur daging yang lembut.

Maka kotoran belut itu, kata Buya Yahya, juga dimaafkan lantaran susah untuk dibersihkan.

Lalu, adakah batas atau ukuran ikan tertentu sehingga kotorannya yang merupakan najis itu dimaafkan ?

Disampaikan Buya Yahya, menurut sebagian para ulama, kotoran ikan dimaafkan apabila ukuran ikan tersebut kira-kira panjangnya sebesar jari kelingking.

"Kapan kotoran ikan itu dimaafkan ? Sejari ini (jari kelingking). Para ulama mengatakan, ukurannya sejari ini," tuturnya.

"Sebab kalau udah sejari ini, susah (dibersihkan)," terangnya.

Hal ini juga berlaku untuk ikan lainnya seperti belut, jika berukuran kecil, maka kotorannya dimaafkan jika tidak dibersihkan.

Penjelasan lengkap Buya Yahya mengenai hukum kotoran ikan dapat disimak dalam video berikut.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved