DPRA Gugat Bawaslu
BREAKINGNEWS - DPRA Gugat Bawaslu RI ke DKPP Karena Rekrut Panwaslih Aceh
Komisi I DPRA menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada Rabu (5/4/2023)
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Sekarang Timsel Panwaslih Aceh sudah menyerahkan 10 nama calon anggota Panwaslih Aceh kepad Bawaslu untuk dilakukan fit and proper test untuk selanjutnya ditetapkan lima nama sebagai anggota Panwaslih Aceh.
Iskandar menerangkan bahwa penyelenggara Pemilu dan pemilihan di Aceh merupakan salah satu kewenangan khusus yang diberikan langsung kepada Aceh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
UUPA telah memberikan kewenangan kepada DPRA dan DPR kabupaten/kota untuk terlibat langsung dalam pengusulan peyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
Baca juga: Komisi I DPRA dan DPRK Se-Aceh Sepakat Rekrut Panwaslih
Selain kewenangan dalam pembentukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat (4) UUPA, DPRA dan DPR kabupaten/kota juga diberi kewenangan untuk mengusulkan Panwasli di Aceh sebagaimana termuat dalam Pasal 60 ayat (3) UUPA.
"Bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada awalnya mencoba menggrogoti kewenangan Aceh dalam merekrut KIP dan Panwaslih.
Melalui pasal 571 huruf d UU Pemilu mencabut Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," sebutnya.
Selanjutnya dengan menggunakan Pasal 557 ayat (2) UU Pemilu diinstruksikan agar lembaga penylenggara Pemilu di Aceh (KIP dan Panwaslih) pengaturannya wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan UU Pemilu.
Sehingga konsekuensi dari Pasal 571 huruf d dan Pasal 557 ayat (2) UU Pemilu itu, maka kewenangan DPRA dan DPRK dalam merekrut KIP dan Panwaslih diambil alih oleh KPU dan Bawaslu RI.
Persoalan itu kemudian berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah DPRA menggugat kedua pasal tersebut. Kemudian MK dalam putusannya Nomor 61/PUU-XV/2017 menyatakan Pasal 557 ayat (2) UU Nomot 7 Tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berikutnya putusan MK Nomor 66/PUU-XV/2017 menyatakan Pasal 571 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Dicabutnya dua pasal UU Pemilu tersebut, maka kewenangan rekrutment KIP dan Panwaslih kembali menjadi kewenangan DPRA dan DPRK," tegas Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky.
Pasca turunnya putusan MK, telah ditetapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Baca juga: VIDEO Panglima TNI Diminta Sabar Agar tak Gunakan Operasi Militer Soal Pembebasan Pilot Susi Air
Dalam Pasal 1 angka 24 dan angka 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 dinyatakan Panwaslih Aceh dan Panwaslih kabupaten/kota merupakan lembaga pengawas Pemilu dan Pemilihan yang dibentuk oleh Bawaslu berdasarkan usulan DPRA/DPRK serta satu kesatuan hirarki dengan Bawaslu.
"Bahwa merujuk pada UU Pemerintahan Aceh, UU Pemilu dan putusan MK tersebut, maka kewenangan untuk pembentukan timsel dan rekrutmen Panwaslih Aceh dan kabupaten/kota dilakukan oleh DPRA dan DPR kabupaten/kota," ucap Iskandar.
Terhadap pengambil alihan secara sepihak dalam perekrutan Panwaslih di Aceh oleh Bawaslu harus dilihat sebagai upaya pengekangan terhadap peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UUPA, UU Pemilu dan putusan MK.
Jihan Asyifa, Siswi SMA Modal Bangsa Mewakili Aceh Lolos Jadi Peserta Parlemen Remaja 2025 |
![]() |
---|
REALISTIG VII Resmi Dibuka, Ajang Prestisius Pelajar Aceh untuk Gali Potensi dan Bangun Karakter |
![]() |
---|
RSJ Aceh Produksi Film 'Noeh', Rafly Kande Izinkan Lagunya Jadi Soundtrack Tanpa Minta Royalti |
![]() |
---|
Puluhan Warga Blang Mee Kutablang Ikut Sekolah Keluarga |
![]() |
---|
UNBP Raih Serambi Ekraf Awards, Sulap Daun Kelor dan Tongkol Jadi Menu Bergizi untuk Cegah Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.