Konsultasi Agama Islam
Konsultasi Agama Islam - Niat Tarawih atau Sebagian dari Tarawih?
Salah satu lafazh niat shalat tarawih yang sudah lazim diajarkan oleh ulama dan guru-guru kita dari zaman dahulu, khususnya di Aceh dan Asia Tenggara
Jikalau seseorang melakukan shalat witir selain satu raka’at (sepuluh raka’at), maka dhahirnya diberikan pahala sesuai dengan yang dilakukannya sebagai pahala shalat witir, karena nama witir disebut secara ithlaq atas kumpulan sebelas raka’at, demikian juga orang-orang yang melakukan sebagian tarawih. Ini tidak termasuk seperti orang yang melakukan sebagian kifarat.
Pendapat ini berbeda dengan yang mendakwakan sama dengan kifarat, karena satu perkara dari perkara-perkara kifarat tidak ada bagian yang dibedakan dengan niat yang berulang-ulang sehingga dibolehkan hanya melakukan sebagiannya saja, ini berbeda dengan apa yang di sini, lebih lebih lagi antara keduanya itu tidak ada persamaannya sebagaimana yang jelas terlihat.(Tuhfah al-Muhtaj : II/225)
Syeikh Abd al-Hamid al-Syarwani dalam komentarnya terhadap nash Tuhfah al-Muhtaj di atas mengatakan :
(قَوْلُهُ: وَكَذَا مَنْ أَتَى بِبَعْضِ التَّرَاوِيحِ) أَيْ كَالِاقْتِصَارِ عَلَى الثَّمَانِيَةِ فَيُثَابُ عَلَيْهِمْ ثَوَابَ كَوْنِهَا مِنْ التَّرَاوِيحِ، وَإِنْ قَصَدَ ابْتِدَاءً الِاقْتِصَارَ عَلَيْهَا كَمَا هُوَ الْمُعْتَادُ فِي بَعْضِ الْأَقْطَارِ
(Perkataan pengarang : demikian juga orang-orang yang melakukan sebagian tarawih.) maksudnya seperti melakukan hanya delapan raka’at, maka diberikan pahala kepada mereka sebagai pahala tarawih, meskipun diqashadkan dari awalnya hanya melakukan delapan saja sebagaimana yang menjadi kebiasaan pada sebagian daerah.(Hawasyi Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj : II/225)
Penjelasan senada dengan Ibnu Hajar al-Haitamiy di atas, juga kita temui dalam kitab Nihayah al-Muhtaj, karangan Imam al-Ramli : II/112.
Kalau muncul pertanyaan, bukankah tarawih itu jama’, sehingga per-dua rakaat shalat tarawih tidak sah dinamakan tarawih, bahkan belum ada satu tarawih sama sekali (tarawih : istirahat sesudah empat rakaat shalat tarawih).
Kita jawab, penamaan shalat tarawih ini dengan tarawih dikarenakan pada umat Islam terdahulu melaksanakan shalat ini dengan melakukan sekali istirahat dalam setiap selesai empat raka’at.
Dengan i’tibar ini, nama shalat ini menjadi populer menjadi shalat tarawih. Ini hanya sebuah penamaan atau istilah.
Karena itu, meskipun melakukan shalat tarawih dua puluh rakaat tanpa istirihat sekalipun, shalat tersebut tetap dinamakan shalat tarawih.
Jawaban ini juga berlaku pada ketika seseorang melakukan dua rakaat dari rakaat tarawih, masih dapat dinamakan shalat tarawih.
Kesimpulan
Dalam melaksanakan shalat tarawih dua puluh rakaat dengan sekali salam, maka niatnya sah dengan meniatkan dalam takbiratul ihram setiap dua rakaat dengan niat “Saya shalat sunnah tarawih dua raka’at secara tunai karena Allah Ta’ala” tanpa ada niat “sebagian dari tarawih” sebagaimana juga sah dengan niat “Saya shalat dua rakaat dari shalat sunnah tarawih secara tunai karena Allah Ta’ala”.
Wallahua’lam bisshawab
PBB: Angka Kematian dan Bangunan Hancur di Gaza Akibat Serangan Udara Israel Sudah Banyak |
![]() |
---|
Konsultasi Agama Islam - Kiat-kiat Berpuasa untuk Mencapai Tingkat Muntahi |
![]() |
---|
Konsultasi Agama Islam - Kenapa ada Qunut pada Shalat Witir Bulan Ramadhan? |
![]() |
---|
Hukum Pemberian dari non-Muslim, Uang Riba Diinfaq untuk Kemaslahatan dan Menikahi Mantan Ibu Tiri |
![]() |
---|
KAI Edisi ke-32 - Apakah Belajar Tauhid Harus Mengikuti Metode Ilmu Kalam? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.