Jamil Menangis Saat Tiba di Kampung Halaman, Dipulangkan Usai 40 Tahun Dipenjara di Malaysia
Ia tak menyangka bisa kembali berkumpul dengan keluarganya setelah 40 tahun menjalani masa hukuman penjara di Johor, Malaysia.
SERAMBINEWS.COM, SUMBAWA - Jamil bin Wahab (63), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipulangkan setelah 40 tahun dipenjara di Johor, Malaysia.
Jamil bin Wahab (63), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak kuasa menahan tangis saat tiba di kampung halamannya di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea.
Ia tak menyangka bisa kembali berkumpul dengan keluarganya setelah 40 tahun menjalani masa hukuman penjara di Johor, Malaysia.
"Ini keajaiban Allah, saya tidak menyangka bisa bebas dari penjara, karena hukuman yang diberikan seumur hayat (hidup)," kata Jamil, Kamis (20/4/2023).
Sembari berurai air mata, Jamil berpelukan dengan saudaranya satu per satu.
Ratusan orang tumpah rumah di kampung tersebut karena ingin melihat Jamil yang sempat viral di media sosial setelah bertemu Uya Kuya.
Salah satu saudaranya bernama Umar mengatakan, kepulangan Jamil berasa seperti mimpi.
"Saya masih belum percaya bisa bertemu kembali dengan Jamil," kata Umar.
Di hadapan saudaranya, Jamil bercerita pernah mendapat kiriman foto Umar saat masih di penjara.
Saat itu, ia lama menyadari bahwa orang itu adalah saudara kandungnya, karena ia mengira foto itu adalah contoh baju dari orderan pelanggan yang akan dibuat.
Setelah lama kelamaan melihat foto itu, ia merasa tidak asing dengan wajah saudaranya yang mulai berubah karena faktor umur.
Baca juga: Kisah Jamil Arshad, WNI yang Habiskan 40 Tahun di Penjara Malaysia, Kini Sedih karena Dibebaskan
Berusaha untuk kuat
Jamil sempat putus asa saat menjalani hukuman di penjara.
Ia hanya menanti ajal menjemput di balik jeruji besi.
"Di dalam penjara, saya terus bertanya-tanya kapan waktunya ajal menjemput," cerita Jamil.
Sempat tidak memiliki harapan, hingga pada 1990 Jamil perlahan mulai berbenah dan ingin menjadi lebih baik. Ia memilih jalau taubat dan berserah diri kepada Allah SWT.
Jamil bangkit dan berusaha kuat menjalani hari-hari di penjara. Meski proses itu tidak mudah.
"Kalau saya tidak berusaha kuat, mungkin saya gantung diri. Saya selalu berdoa agar diberikan kekuatan," katanya.
Setiap ada temannya yang keluar penjara, Jamil memberikan uang dari hasil menjahit pakaian di penjara Taiping.
la memiliki keahlian menjahit. Bantuan mesin jahit, aneka perlengkapan dan setrika diberikan kepadanya.
Dengan keahlian itu, ia menjahit baju bagi petugas sipir penjara dan tahanan lainnya.
Karena ia berkelakuan baik selama di penjara, ia akhirnya diberikan pengampunan oleh Raja.
Jamil kembali terisak saat mengingat orang-orang baik yang sudah seperti keluarga sendiri di penjara.
"Mereka sudah seperti keluarga saya sendiri. Ia pangling dengan keadaan kampung halaman yang sudah jauh berubah," kata Jamil sembari menutup wajahnya dengan telapak tangan.

Jamil dipenjara karena terjerat kasus hukum saat bekerja di Malaysia.
Ia ditangkap dan ditahan polisi di wilayah Kluang, Johor, pada 22 Desember 1982 atas kesalahan menggunakan senjata api berdasarkan Pasal 3 akta senjata api (dengan hukuman yang diperberat) Nomor 37 Tahun 1971.
Dalam persidangan pada tanggal 9 Februari 1983, di hadapan Hakim Mahkamah Sesyen Johor Baru, Jamil mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hayat (hidup).
Hingga pada 22 Maret 2023, Jamil mendapat pengampunan dari Sultan Johor dan diperintahkan agar segera dibebaskan serta diantar pulang ke Indonesia.
Baca juga: KISAH Jamil Arshad, WNI yang Bebas Setelah 40 Dipenjara di Malaysia, Jadi Guru Agama Selama di Rutan
Berangkat saat usia 18 tahun
Jamil berangkat ke Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat masih berusia 18 tahun.
Saat itu, kedua orangtuanya masih hidup. Jamil memiliki 8 saudara kandung, 4 masih hidup dan 4 sudah meninggal.
Ia tidak bisa lagi berbahasa Taliwang dengan fasih saking lamanya meninggalkan kampung halaman. Ia hanya bisa lancar bahasa Indonesia dan Melayu.
Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin saat mengunjungi Jamil di rumah saudaranya turut merasa bahagia melihat Jamil sehat dan bisa bertemu keluarganya kembali.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah Malaysia yang sudah memberikan pelayanan terbaik kepada Jamil," kata Fud Kamis (20/4/2023).
Fud mengajak Jamil memulai usaha di kampung halaman dengan memberikan bantuan mesin jahit, setrika uap dan perlengkapan lain.
Hal itu agar Jamil bisa memperoleh pendapatan dalam menjalani kehidupan.
Kata BP3MI
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Mangiring Hasoloan Sinaga, yang dikonfirmasi Rabu (19/4/2023), membenarkan pemulangan TKI tersebut.
Menurut Mangiring, Jamil terjerat kasus hukum saat bekerja di Malaysia. Ia ditangkap dan ditahan polisi di wilayah Kluang, Johor, pada 22 Desember 1982 atas kesalahan menggunakan senjata api berdasarkan Pasal 3 akta senjata api (dengan hukuman yang diperberat) Nomor 37 Tahun 1971.
Baca juga: Dishub NTB Siapkan Bus Mudik Gratis Lombok-Sumbawa, Prioritas bagi Mahasiswa
Dalam persidangan pada tanggal 9 Februari 1983, di hadapan Hakim Mahkamah Sesyen Johor Baru, Jamil mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hayat (hidup).
"Pada tanggal 22 Maret 2023 yang bersangkutan mendapat pengampunan dari Sultan Johor dan diperintahkan agar segera dibebaskan serta diantar pulang ke Indonesia," kata Mangiring.
Menurutnya, alamat yang bersangkutan di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.
Tanggapan Disnakertrans Sumbawa Barat
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Barat, Mars Anugerahinsyah membenarkan Jamil adalah warga Sumbawa Barat.
"Alhamdulillah proses pemulangan lancar karena koordinasi intens dengan KBRI dan BP2MI," kata Mars saat dikonfirmasi, Rabu.
Ia menjelaskan, Jamil saat ini sedang dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin IV Sumbawa dan rencana tiba pukul 11.00 Wita.
"Kami dan keluarga sudah di bandara menjemput Jamil," kata Mars.
Proses pemulangan diantarkan oleh pihak KBRI dan BP2MI dari Malaysia menuju Jakarta, kemudian dari Jakarta menuju Lombok dan selanjutnya dari Lombok terbang ke Sumbawa.
Jamil bekerja sebagai tukang jahit dan berkelakuan baik saat di penjara, setelah 40 tahun menjalin hukuman akhirnya dibebaskan.
Ia langsung akan diantar ke rumah saudaranya yaitu Bapak Umar di Desa Tepas Sepakat.
"Alhamdulillah Pak Umar kakak tertua beliau sempat sakit, saat kami sampaikan kabar saudaranya beliau langsung sehat," sebut Mars.
Sebelumnya, Pak Umar juga pernah merantau ke Malaysia tiga kali, tapi tidak pernah bertemu dengan sang adik.
Sementara kedua orangtua mereka sudah lama meninggal dunia.
Berdasarkan arahan Bupati Sumbawa Barat, Jamil akan diberikan bantuan mesin jahit agar dapat melanjutkan kehidupannya sembari bisa menghasilkan pendapatan.
"Kami sudah koordinasi lintas sektor karena yang terpenting bagaimana pemberdayaan purna TKI agar bisa jalani hidup setelah tiba di kampung halaman," papar Mars.
Sebelumnya, Disnakertrans Sumbawa Barat berhasil memulangkan 2 orang PMI asal Sumbawa Barat yang menjadi korban perdagangan orang di Turkiye.
"Kami siapkan anggaran untuk pemulangan hingga pemberdayaan purna PMI," pungkas Mars.
Baca juga: Guru Pengajian, Anak Yatim dan Santri di Desa Cot Tufah Dapat Santunan
Baca juga: Pj Bupati Bireuen: Penetapan 1 Syawal 1444 H Tunggu Pengumuman Menteri Agama RI
Baca juga: AKHIRNYA Rusia Gunakan Senjata Canggih Rudal Hipersonik Untuk Hancurkan Ukraina, Zelensky Terdiam
Sudah tayang di Kompas.com: Jamil Menangis Saat Tiba di Kampung Halaman Setelah 40 Tahun Dipenjara di Malaysia
Pemateri Malaysia, Thailand, USK Hingga UIN Tampil di Seminar Internasional Uroe Lahe Pidie |
![]() |
---|
Seminar Internasional di Pidie Hadirkan Pemateri Aceh hingga Malaysia, Peringati Hari Jadi Ke-514 |
![]() |
---|
VIDEO - Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak! Simak Kriteria Pekerjanya |
![]() |
---|
Pengurus LAKIL Sarawak Malaysia Belajar Pengelolaan Zakat dan Wakaf ke BMA |
![]() |
---|
SMKN 1 Julok Aceh Timur Jalin Kerja Sama dengan SMK dari Johor Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.