Berita Viral

Kronologi Lengkap Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa, Sang Ayah yang Diam Tak Melerai Kini Ditahan

Sumaryono mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban mengirim pesan kepada pelaku yang isinya menanyakan hubungan dengan perempuan berinisial D.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi penganiayaan 

Akibat penganiayaan itu, mata anaknya tidak bisa melihat dengan jelas.

"Dia enggak bisa lihat cahaya, kalau lihat tulisan agak kabur. Kemarin dia pulang, posisinya ujian. Tapi sekarang sudah balik (jam) 7 sore karena sekolahnya di Inggris, di Manchester," katanya sambil berulang kali mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut.

Kepada wartawan, Elvi berharap proses hukum atas penganiayaan terhadap anaknya berjalan lancar.

Dia menegaskan tidak ada damai dalam kasus ini.

"Saya enggak nyangka (kasus ini berjalan) karena kita bukan siapa-siapa. Saya bilang Polda Sumut betul-betul bekerja," katanya.

Motif penganiayaan

Saat ini, AH telah dijadikan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

Sumaryono menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut atas nama korban, KA, serta laporan dari AH.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor KA, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023), dikutip dari TribunMedan.com via Kompas.com, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Fakta Terkait Sidang Pleidoi Terdakwa AG Buntut Kasus Penganiayaan David Ozora

Setelah peristiwa penganiayaan itu, ungkap Sumaryono, ada aksi saling lapor antara korban dan pelaku.

Sehingga kasus yang awalnya ditangani Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut.

Sejumlah saksi pelapor maupun terlapor pun sudah diperiksa polisi.

"Pada tanggal 27 Februari 2023 dinaikan proses sidik oleh Polrestabes. Namun pada 28 Februari perkara ini ditarik ke Polda, (karena) ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan. Saling lapor," jelas Sumaryono.

Lalu pada 25 April 2023, jelas Sumaryono, pihaknya telah melakukan gelar perkara khusus.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Sumaryono, pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh tersangka AH.

"Hasil daripada gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023 bahwa ditetapkan saudara AH sebagai tersangka," ujarnya.

Dengan penetapan tersebut, Sumaryono menegaskan, awalnya pihaknya berencana untuk melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara Aditya dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," tegasnya.

Terkait dengan motif penganiayaan, Sumaryono menuturkan, pihaknya hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut.

Namun menurutnya ada kemungkinan kaitannya dengan persoalan asmara.

"Motif masih didalami, ini berkisar terkait motif asmara," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Sumaryono menambahkan, pemeriksaan terhadap kasus ini sempat terkendala karena korban kini tengah menempuh pendidikan di luar negeri.

"Kenapa kasus ini baru hari ini kita naikan karena atas saudara pelapor itu melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke medan dan kita lakukan penyidikan terhadap pelapor," ungkapnya.

Terbukti langgar kode etik

Sementara AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Polri karena telah membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan, pihaknya sudah pernah memeriksa Achiruddin atas kasus tersebut pada Februari 2023.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti membiarkan anaknya yang berinisial AH (19) menganiaya seorang mahasiswa bernama KA.

"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," katanya, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.

"AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran, pasal 13 Perpol tentang Kode Etik, yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," jelas Dudung.

Meski demikian, ujar Dudung, belum ada penetapan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal itu dikarenakan belum dilakukannya sidang etik profesi.

Namun, Dudung mengatakan Achiruddin akan ditempatkan di ruangan khusus sembari menunggu hasil sidang kode etik.

"Malam ini yang bersangkutan kami panggil dan kami tempatkan di tempat khusus, bila terbukti dan sudah terbukti, beliau akan dievaluasi jabatannya dan langsung dicopot," kata Dudung.

Disinggung soal dugaan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan penggunaan senjata laras panjang, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"(Alasan pembiaran) sementara itu. Dia (anaknya) dibiarkan untuk berkelahi untuk tuntas malam itu. Apakah ada senjata atau tidak masih didalami," katanya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved