Berita Viral

Lempar Anjing Hidup ke Buaya, 3 Pelaku Ditangkap Polisi dan Dipecat dari Tempat Kerja

Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengabarkan ketiga pelaku tersebut telah diamankan oleh Polres Nunukan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
Tangkapan layar video viral di media sosial yang memperlihatkan seekor anjing hidup dilempar ke arah buaya oleh dua laki-laki. Peristiwa itu diduga terjadi di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. 

 Menurutnya, hal tersebut menunjukkan mental yang sakit dan justru bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain.

"Video tersebut menggambarkan mental yang sakit, bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain," ujarnya.

"Tanpa kepatutan, ada beberapa pekerja yang dalam lingkup kerja, mengenakan baju kerja, dugaan juga menggunakan kendaraan perusahaan, dan diduga juga dalam waktu bekerja, melakukan hal biadab tersebut," tutur Doni.

Selain itu, kata dia, perilaku tersebut melanggar Pasal 302 KUHP, yang berbunyi "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya."

Perbuatan itu juga bisa disangka dengan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga," ucapnya. 

Baca juga: 12 Anak Pulo Nasi Ikut Sunat Massal yang Digelar Yayasan Roembella 

Baca juga: Asklin akan Berupaya Memenuhi Standar Akreditasi Klinik, dr Eddi Junaidi: Kita Harus Berkerja Keras

Baca juga: Direktur Pondok Gontor Jawa Timur Kembali Kunjungi Pesantren Misbahul Ulum Lhokseumawe

 

Sudah tayang di Kompas.tv: Viral Video Anjing Hidup Dilempar ke Buaya, Pelaku bakal Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved