Berita Viral
Lempar Anjing Hidup ke Buaya, 3 Pelaku Ditangkap Polisi dan Dipecat dari Tempat Kerja
Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengabarkan ketiga pelaku tersebut telah diamankan oleh Polres Nunukan.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan mental yang sakit dan justru bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain.
"Video tersebut menggambarkan mental yang sakit, bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain," ujarnya.
"Tanpa kepatutan, ada beberapa pekerja yang dalam lingkup kerja, mengenakan baju kerja, dugaan juga menggunakan kendaraan perusahaan, dan diduga juga dalam waktu bekerja, melakukan hal biadab tersebut," tutur Doni.
Selain itu, kata dia, perilaku tersebut melanggar Pasal 302 KUHP, yang berbunyi "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya."
Perbuatan itu juga bisa disangka dengan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga," ucapnya.
Baca juga: 12 Anak Pulo Nasi Ikut Sunat Massal yang Digelar Yayasan Roembella
Baca juga: Asklin akan Berupaya Memenuhi Standar Akreditasi Klinik, dr Eddi Junaidi: Kita Harus Berkerja Keras
Baca juga: Direktur Pondok Gontor Jawa Timur Kembali Kunjungi Pesantren Misbahul Ulum Lhokseumawe
Sudah tayang di Kompas.tv: Viral Video Anjing Hidup Dilempar ke Buaya, Pelaku bakal Dilaporkan ke Polisi
5 Buronan Korupsi Paling Dicari KPK, 1 Wanita dan 4 Pria Masih Berkeliaran, Siapa dan Apa Kasusnya? |
![]() |
---|
Awalnya Hendak Layani Warga, Niat Kades Ini Berubah Bejat Saat Tau Kondisi Kantor Sepi: Korban Lari |
![]() |
---|
‘Penjahat Korupsi Lebih Pintar’, KPK Minta Maaf karena Baru 2 Kali OTT Sepanjang 2025: Alami Kendala |
![]() |
---|
Warga Berebut Gali Emas di Sungai Eufrat yang Mengering, Benarkah Termasuk Tanda Kiamat? |
![]() |
---|
Usia Hanya Angka, Kakek di Bengkulu Ini Nikahi Gadis 27 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.