Breaking News

Rebutan Nasabah, 2 Debt Collector Terlibat Duel Berdarah, 1 Orang Terluka Karena Tersabet Pisau

Berdasarkan ulasan Tribunjabar.id, duel berdarah ini terjadi di Kampung Cimasuk I, RT 04/07, Desa/ Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/TAURIS MUSTAFA
Ilustrasi orang berkelahi 

Tersangka DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul DUEL BERDARAH 2 Debt Collector di Sumedang Rebutan Nasabah, 1 Orang Terluka Karena Tersabet Pisau

Baca juga: DETIK-detik TNI dan Warga Gerebek Pria Hendak Cabuli Bocah 7 Tahun, Pelaku Telanjang, Sudah 7 Kali

Baca juga: Qanun LKS dan Wacana Baliknya Bank Konvensional ke Aceh, Akademisi: OJK Harusnya Hormati Aceh

Baca juga: Sosok Mario Teguh, Motivator yang Terseret Kasus Dugaan Penipuan hingga Rp 5 Miliar

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved