Rebutan Nasabah, 2 Debt Collector Terlibat Duel Berdarah, 1 Orang Terluka Karena Tersabet Pisau
Berdasarkan ulasan Tribunjabar.id, duel berdarah ini terjadi di Kampung Cimasuk I, RT 04/07, Desa/ Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Editor:
Amirullah
Tersangka DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul DUEL BERDARAH 2 Debt Collector di Sumedang Rebutan Nasabah, 1 Orang Terluka Karena Tersabet Pisau
Baca juga: DETIK-detik TNI dan Warga Gerebek Pria Hendak Cabuli Bocah 7 Tahun, Pelaku Telanjang, Sudah 7 Kali
Baca juga: Qanun LKS dan Wacana Baliknya Bank Konvensional ke Aceh, Akademisi: OJK Harusnya Hormati Aceh
Baca juga: Sosok Mario Teguh, Motivator yang Terseret Kasus Dugaan Penipuan hingga Rp 5 Miliar
Berita Terkait
Baca Juga
Disebut Warren Buffett Indonesia? Timothy Ronald, Investor Muda 24 Tahun Punya 11 Juta Saham BBCA |
![]() |
---|
AAC Sendu! Fachrul Calon Dokter Berpulang sebelum Wisuda, Tangis Sang Kakak Pecah Saat Terima Ijazah |
![]() |
---|
KLHK Lakukan Penilaian Adipura dan TPA di Bireuen, Sambangi 18 Titik Ini |
![]() |
---|
Demi Beras Murah, Ratusan Warga Gandapura Rela Panas-panasan Antri Panjang |
![]() |
---|
Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ternyata Guru Bela Diri,Istri Heran Suaminya Tak Melawan Saat Diculik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.