Rebutan Nasabah, 2 Debt Collector Terlibat Duel Berdarah, 1 Orang Terluka Karena Tersabet Pisau
Berdasarkan ulasan Tribunjabar.id, duel berdarah ini terjadi di Kampung Cimasuk I, RT 04/07, Desa/ Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Editor:
Amirullah
Tersangka DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul DUEL BERDARAH 2 Debt Collector di Sumedang Rebutan Nasabah, 1 Orang Terluka Karena Tersabet Pisau
Baca juga: DETIK-detik TNI dan Warga Gerebek Pria Hendak Cabuli Bocah 7 Tahun, Pelaku Telanjang, Sudah 7 Kali
Baca juga: Qanun LKS dan Wacana Baliknya Bank Konvensional ke Aceh, Akademisi: OJK Harusnya Hormati Aceh
Baca juga: Sosok Mario Teguh, Motivator yang Terseret Kasus Dugaan Penipuan hingga Rp 5 Miliar
Baca Juga
| Jang Hae Young F-IV Tutup Usia di 45 Tahun, Setelah Berjuang Diam-Diam Melawan Kanker |
|
|---|
| Kasus Campak di Pidie hingga Agustus 2025 Capai 1.011 |
|
|---|
| BERITA POPULER-Bupati Sarjani Usul Tambang di Pidie, Mualem Lantik 6 Kadis Baru, Harga Emas Melandai |
|
|---|
| VIRAL Video Ustaz Yusuf Mansur Buka Jasa Kirim Doa Online Berbayar, Tarifnya Hingga Puluhan Juta |
|
|---|
| Warga Lingkungan Dukung Mualem Jadikan Pelabuhan Krueng Geukueh Jalur Pelayaran Internasional |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.