Breaking News

Ismail Thomas, Kader PDI-P Jadi Tersangka Korupsi Ditahan Kejagung, Punya Harta Rp 9,8 Miliar

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Editor: Faisal Zamzami
tribunkaltim.co
Ismail Thomas, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ditetapkan jadi tersangka korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya oleh Kejaksaan Agung, Selasa (15/8/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.

Penetapan tersangka itu dilakukan, Selasa (15/8/2023).

"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

Menurut Ketut, kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. 

Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.


Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.

Setelah ditetapkan tersangka, Ismail Thomas langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Ismail menjabat sebagai anggota DPR RI sejak tahun 2019. Sebelumnya, dia merupakan Bupati Kutai Barat dua periode selama 2006-2016.

Baca juga: Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan di Lhokseumawe, Jaksa Periksa 6 Saksi 2 tak Hadir 

Lama berkiprah di politik dan pemerintahan, berapa harta kekayaan Ismail Thomas?

Kekayaan Ismail Thomas

Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2022, Ismail Thomas memiliki kekayaan sebesar Rp 9,8 miliar.

Mengutip situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan itu terdiri dari sejumlah aset, di antaranya 7 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 2.238.050.000. Perinciannya yakni:

- Tanah dan bangunan seluas 11.521 m2/190 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 560.500.000;

- Tanah seluas 23.900 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 925 juta;

- Tanah seluas 19.500 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 45.200.000;

- Tanah seluas 16.000 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp. 150 juta;

- Tanah dan bangunan seluas 375 m2/160 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 310.850.000;

- Tanah dan bangunan seluas 150 m2/36 m2 di Kota Samarinda senilai Rp 96.500.000;

- Tanah dan bangunan seluas 150 m2/36 m2 di Kota Smarinda senilai Rp 150 juta.

Ismail juga memiliki delapan unit mobil yang jika ditotal nilainya mencapai Rp 828 juta. Perinciannya sebagai berikut:

- Mobil Suzuki Katana Short 2WD tahun 1990 seharga Rp 8 juta;

- Mobil Toyota Kijang Grand Long Diesel tahun 2000 seharga Rp 25 juta;

- Mobil Toyota Prado VX 3.4-V6 tahun 2001 seharga Rp 250 juta;

- Mobil Mercedes Benz 700 mobil tahun 1996 seharga Rp 25 juta;

-Mobil Mercedes Benz Micro Bus tahun 1996 seharga Rp 35 juta;

- Mobil Toyota Land Cruiser 100 Series 4.2 AT tahun 2006 seharga Rp 400 juta;

- Mobil Isuzu Bonet TBR 54 tahun 2001 seharga Rp 15 juta;

- Mobil Suzuki Escudo 2.0 MT tahun 2001 seharga Rp 70 juta.

Tak hanya itu, Ismail juga mempunyai harta bergerak lain sebesar Rp 381 juta. Sedangkan kas dan setara kas yang dicatatkan Ismail senilai Rp 6.376.336.700.

Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Ismail sebesar Rp 9.823.386.700.

Kekayaan itu naik sekitar Rp 100 juta dibandingkan 2 tahun sebelumnya. Pada LHKPN yang dilaporkan Desember 2020, Ismail tercatat memiliki harta Rp 9.758.886.700.

 

Baca juga: VIDEO Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 M, Keluarga David Terharu

Baca juga: Lagi! 2 Warga Palestina Dibunuh Pasukan Israel selama Serangan di Tepi Barat

Baca juga: Ketum PMI Jusuf Kalla Kunjungi PMI Kota Banda Aceh

Sudah tayang di Kompas.com: Ismail Thomas, Kader PDI-P yang Jadi Tersangka Korupsi Punya Harta Rp 9,8 Miliar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved