Gadis 16 Tahun Diperkosa

BREAKING NEWS - Gadis 16 Tahun Digilir 16 Pelaku, Polres Aceh Timur Sudah Amankan 3 Orang

Polres Aceh Timur melalui Satreskrim mengamankan tiga dari enam belas pelaku yang melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak

|
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/SENI HENDRI
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arif Sukmo Wibowo SIK memperlihatkan pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang telah diamankan dalam konferensi pers Selasa (29/8/2023) sore. 

sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak

sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah

sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau  penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.(sn)

Baca juga: Advokat di Aceh Bicara soal Bekingan Mafia Obat hingga Dugaan di Balik Kasus Tewasnya Imam Masykur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved