Kupi Beungoh

Pendidikan Berbasis Masjid

Tidak bisa dipungkiri bahwa masjid bagi umat Islam merupakan institusi sosial keagamaan yang cukup beragam fungsinya

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Muhibuddin Hanafiah, Peminat Masalah Pendidikan, Dosen Prodi PAI Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry 

(Catatan Untuk Hardikda 2023)

Oleh: Muhibuddin Hanafiah*)

Tidak bisa dipungkiri bahwa masjid bagi umat Islam merupakan institusi sosial keagamaan yang cukup beragam fungsinya.

Masjid bukan saja sebagai tempat ibadah (sujud) dan aktivitas keagamaan yang luas lainnya, lebih dari itu masjid juga mengemban fungsi budaya dan peradaban (kultural) umat manusia.

Salah satu dari amanah kultural tersebut adalah masjid sebagai tempat belajar atau pendidikan.

Sudah lumrah kiranya sejak masa awal sampai dengan hari ini, masyarakat Islam telah menjalankan fungsi masjid sebagai institusi pendidikan.

Dimana dalam berbagai rutinitas agenda kegiatan umat Islam di masjid, maka aktivitas yang nyaris selalu ada adalah proses belajar-mengajar, khususnya di bidang keagamaan.

Indonesia merupakan salah satu negara yang komunitas muslimnya terbesar di dunia, dengan jumlah masjid hampir delapan ratus ribu masjid.

Menyadari akan khazanah ini, pemerintah mulai melirik masjid sebagai lembaga pendidikan alternatif yang populis terutama untuk jengang pendidikan usia dini (PAUD).

Baca juga: Resmi! Pertamina Naikkan Semua Jenis BBM Non-Subsidi, Pertamax Naik Rp 900, Ini Harga BBM Terbaru

Hal ini berarti pemerintah mulai memperlebar “sayapnya” menukik menuju ke level akar rumput dimana masyarakat memiliki lembaga pendidikan yang jauh lebih mengakar daripada yang dimiliki pemerintah.

Menjadikan masjid sebagai lembaga pendidikan yang didukung pemerintah merupakan satu upaya jemput bola yang patut didukung oleh masyarakat Muslim Indonesia.

Konon lagi, level pendidikan yang digarap pemerintah bersama umat Islam tersebut adalah level pembelajaran paling dasar dan bahkan paling dini.

Tri pusat pendidikan

Dalam sistem pendidikan di Indonesia, ada tiga pihak penyelenggara pendidikan, yaitu pemerintah dengan pendidikan formalnya, masyarakat dengan pendidikan non-formal, serta keluarga dalam bentuk pendidikan informal.

Dalam perspektif negara, dalam artian pendidikan formal, pendidikan dimulai dalam tiga jenjang; dimulai sejak jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI, SLTP/MTs), Pendidikan Menengah (SLTA), hingga Pendidikan Tinggi (PT; S1,S2, S3).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved