Kasus Imam Masykur

Dikaitkan dengan Mafia Obat Ilegal di Kasus Imam Masykur, Akhyar Kamil: Saya Anti Narkoba

Dikaitkan dengan mafia obat ilegal seiring mencuatnya kasus Imam Masykur, Ketua Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) Akhyar Kamil sebut anti narkoba.

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Tangkap Layar YouTube Serambinews.com
Dikaitkan dengan mafia peredaran obat ilegal seiring mencuatnya kasus Imam Masykur, Ketua Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) Akhyar Kamil sebut dirinya anti narkoba. 

"Apakah dengan setoran-setoran yang jutaan itu mengalir ke tempat yang lain, ini perlu dibuka, ini perlu koneksitas dia," kata Safar.

"Dibuka kotak pandoranya, kita harus tahu semuanya," tambahnya.

Kasus ini menurutnya tidak bisa diselesaikan secara terpisah-pisah antara militer dan sipil, harus diselesaikan secara koneksitas.

"Dan peradilan koneksitas ini kan ada dasar hukumnya memang, sudah diatur di KUHP Pasal 89-94, itu diatur tentang koneksitas," tambahnya.

Baca juga: Rafly Kande Minta Pemerintah Harus Tegas dan Evaluasi Perizinan Tambang PT BMU di Aceh Selatan

Bang Sayed Bicara soal Dugaan Penjualan Tramadol

Sementara Tokoh muda Aceh, Sayed Muhammad Muliady meminta Panglima TNI Yudo Margono dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menangkap mafia yang terlibat.

Terutama mafia dalam praktik perdagangan obat ilegal Tramadol yang kini banyak melibatkan pemuda Aceh.

Tramadol adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat dan masuk dalam kelas obat opioid (narkotika), sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.

Diketahui obat Tramadol sering disalahgunakan karena efeknya yang menenangkan dan euforia sebagaimana mengutip laman resmi BNN Kota Tangerang Selatan.

"Kita memberikan apresiasi kepada Panglima TNI yang dari awal konsen mengawal kasus ini dan bahkan memberi hukuman maksimal kepada pelaku," kata Sayed di Banda Aceh, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: 60 Tim Sepak Bola di Aceh Selatan Perebutkan Piala Bupati Berhadiah Rp 68 Juta, Ini 2 Laga Besok

Mantan Sekjen DPP KNPI dan Sekjen FKPPI ini menyatakan, kasus pembunuhan yang terjadi tetap tidak bisa dibenarkan.

Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, sebagaimana pesan Panglima TNI, hukuman mati atau minimal seumur hidup.

Namun yang perlu diketahui semua pihak bahwa kasus yang menyita perhatian pejabat tinggi negara ini bukan sekedar kasus pembunuhan.

"Bahwa modus yang selama ini terjadi, anak-anak Aceh yang lugu direkrut oleh oknum-oknum tertentu untuk menjual obat," kata Sayed.

"Jual obat tersebut secara multilevel marketing atau membuka toko dengan modus berjualan kosmetik atau barang kelontong," pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved