Berita Kriminal

Pemuda 19 Tahun Disergap Polisi saat Ambil Sabu di Pohon Sawit, Miliki 11 Paket Seberat 3,3 Gram

Adapun penangkapan terdakwa dilakukan saat dirinya sedang berada di bawah pohon kelapa sawit untuk mengambil sabu yang disembunyikan.

Editor: Agus Ramadhan
Dok Humas Polres Langsa
Ilustrasi sabu - Pemuda 19 Tahun Disergap Polisi saat Ambil Sabu di Pohon Sawit, Miliki 11 Paket Seberat 3,3 Gram 

 

KEJADIAN SERUPA LAINNYA - Diminta Teman Belikan Sabu-sabu, Pemuda Ini Nurut dan Akhirnya Diciduk Polisi: Ada Imbalan

Seorang pria bernama Eko Wahyu Saputra (30) harus mendekam di penjara karena ulahnya sendiri.

Ia ditangkap dan diadili karena memiliki alat hisap sabu (bong) dan narkotika jenis sabu.

Sabu itu didapatkannya dari hasil imbalan membeli sabu milik temannya.

Nah, kasus ini bermula pada Selasa (18/4/2023) ketika Lukman (DPO) menghubungi terdakwa Eko Wahyu Saputra meminta tolong kepadanya untuk dicarikan narkotika jenis sabu-sabu.

Terdakwa pun menyanggupinya dan menyuruh Lukman untuk datang ke rumahnya yang berada kawasan Ngemplak Surabaya.

Setibanya Lukman di lokasi, ia langsung menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 200 ribu untuk pembelian narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Polisi di Nagan Raya Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkotika, Amankan 22 Gram Sabu

Terdakwa pun keluar menuju Jalan Bolodewo Surabaya bertujuan menemui Irul (DPO) untuk membeli sabu-sabu. Sedangkan Lukman menunggu di rumah terdakwa.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, terdakwa kembali ke rumah dan meminta ibalan berupa sedikit sabu-sabu itu untuk ia pakai.

Lalu pada Rabu (26/4/2023) sekira pukul 09.00 WIB atas laporan masyarakat, petugas kepolisian dari Polsek Tegalsari menangkap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam kamar barang bukti berupa satu bong dan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,48 gram.

Terdakwa pun mengakui bahwa barang-barang itu adalah miliknya.

Setelah melalui serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Arlandi Triyogo menyatakan terdakwa bersalah.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved