Berita Kriminal
Pemuda 19 Tahun Disergap Polisi saat Ambil Sabu di Pohon Sawit, Miliki 11 Paket Seberat 3,3 Gram
Adapun penangkapan terdakwa dilakukan saat dirinya sedang berada di bawah pohon kelapa sawit untuk mengambil sabu yang disembunyikan.
Pemuda 19 Tahun Disergap Polisi saat Ambil Sabu di Pohon Sawit, Miliki 11 Paket Seberat 3,3 Gram
SERAMBINEWS.COM, SIAK – Seorang pria bernama Dedek Dianto (19), harus mendekam di penjara karena ulahnya membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Siak pada sidang vonis, Kamis (7/9/2023).
Majelis hakim menjatuhkan 4 tahun penjara terhadap terdakwa Dedek Dianto.
Hakim Ketua, Muhammad Hibrian menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 1 Miliar,” bunyi butusan nomor 226/PID.SUS/2023/PN SAK.
Hakim menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Baca juga: Polisi di Nagan Raya Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkotika, Amankan 22 Gram Sabu
Adapun terdakwa Dedek Dianto merupakan warga Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Siak, Riau.
Ia ditangkap anggota Kepolisian Polsek Tualang karena membeli dan konsumsi narkotika jenis sabu pada 25 Februari 2023 lalu.
Adapun penangkapan terdakwa dilakukan saat dirinya sedang berada di bawah pohon kelapa sawit untuk mengambil narkotika jenis sabu yang di sembunyikannya di sana.
Saat dihampiri oleh petugas, terdakwa Dedek Dianto sempat melarikan diri, namun polisi berhasil mengejar dan menangkapnya.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat 3,39 gram.
Dari hasil introgasi, terdakwa mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dan dibawa ke Polsek Tualang guna proses lebih lanjut.
Adapun perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Curi Ban Serep dan Jebol Paksa Pintu Truk, Dua Pemuda di Ketapang Ini juga Kuras 98 Liter Solar |
![]() |
---|
Dagang Sabu Lagi Kerja, Tukang Ojek di Kalimantan Timur Akhirnya Tidur di Hotel Prodeo 6 Tahun |
![]() |
---|
Dua Pemuda Desa di Sumut Nekat Curi Sepeda Milik Bosnya, Dijual Rp 300 Ribu: Aslinya Rp 9 Juta |
![]() |
---|
Pasarkan Cairan Tembakau Sintesis di Medsos, Warga Jateng Diamankan Polisi: Golongan Narkotika |
![]() |
---|
Sempat Lari dari Kejaran Petugas, Dua Pemilik Narkotika Ini Akhirnya Mendekam 6,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.