Berita Kriminal
Pemuda 19 Tahun Disergap Polisi saat Ambil Sabu di Pohon Sawit, Miliki 11 Paket Seberat 3,3 Gram
Adapun penangkapan terdakwa dilakukan saat dirinya sedang berada di bawah pohon kelapa sawit untuk mengambil sabu yang disembunyikan.
Editor:
Agus Ramadhan
Dok Humas Polres Langsa
Ilustrasi sabu - Pemuda 19 Tahun Disergap Polisi saat Ambil Sabu di Pohon Sawit, Miliki 11 Paket Seberat 3,3 Gram
Hal itu sebagaimana dakwaan Penetapan Majelis Hakim Nomor 1556/Pid.Sus/2023/PN alternatif kedua diatur dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) Undangundang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 Tahun penjara,” bunyi putusan itu.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 Miliar kepada terdakwa apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan penjara. (Serambinews.com/Internship-Dedek Sumarnim)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Curi Ban Serep dan Jebol Paksa Pintu Truk, Dua Pemuda di Ketapang Ini juga Kuras 98 Liter Solar |
![]() |
---|
Dagang Sabu Lagi Kerja, Tukang Ojek di Kalimantan Timur Akhirnya Tidur di Hotel Prodeo 6 Tahun |
![]() |
---|
Dua Pemuda Desa di Sumut Nekat Curi Sepeda Milik Bosnya, Dijual Rp 300 Ribu: Aslinya Rp 9 Juta |
![]() |
---|
Pasarkan Cairan Tembakau Sintesis di Medsos, Warga Jateng Diamankan Polisi: Golongan Narkotika |
![]() |
---|
Sempat Lari dari Kejaran Petugas, Dua Pemilik Narkotika Ini Akhirnya Mendekam 6,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.