Berita Kriminal

Pemuda 19 Tahun Disergap Polisi saat Ambil Sabu di Pohon Sawit, Miliki 11 Paket Seberat 3,3 Gram

Adapun penangkapan terdakwa dilakukan saat dirinya sedang berada di bawah pohon kelapa sawit untuk mengambil sabu yang disembunyikan.

Editor: Agus Ramadhan
Dok Humas Polres Langsa
Ilustrasi sabu - Pemuda 19 Tahun Disergap Polisi saat Ambil Sabu di Pohon Sawit, Miliki 11 Paket Seberat 3,3 Gram 

Hal itu sebagaimana dakwaan Penetapan Majelis Hakim Nomor 1556/Pid.Sus/2023/PN  alternatif kedua diatur dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) Undangundang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 Tahun penjara,” bunyi putusan itu.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 Miliar kepada terdakwa apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan penjara. (Serambinews.com/Internship-Dedek Sumarnim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved