Opini
Babak Baru Menuju Keadilan Kasus Imam Masykur
KASUS penyiksaan dan pembunuhan menimpa Imam Masykur yang dilakukan oknum anggota TNI telah memasuki babak baru.
Diadili di Pengadilan Umum
Dalam isu penegakan hukum, Indonesia sedang dilanda krisis kepercayaan. Dalam beberapa aspek, hal ini juga sedang menjadi kegundahan dan keresahan secara global. Untuk menjawab tantangan maraknya praktik unfair trial, sistem peradilan harus dilakukan dengan cara transparan, terbuka untuk umum. Kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang memiliki prinsip kerahasiaan. Kasus yang menimpa Imam Masykur memiliki tantangan tersendiri untuk memenuhi kebutuhan transparansi dan terbuka untuk umum. Mengingat pelakunya adalah juga terlibat anggota TNI yang secara sistem peradilan memiliki pengadilan khusus, yaitu Pengadilan Militer.
Meskipun, terhadap kasus ini, Panglima TNI (CNN Indonesia, 06 September 2023) menyatakan bahwa memastikan proses hukum di Peradilan Militer terhadap pelaku akan digelar secara terbuka. Pada sisi dan kesempatan lain, Kepala Staf Angkatan Darat TNI (Tempo.Co, 5 September 2023) menjamin kasus ini akan berjalan secara transparan dan membuka ruang untuk diadili di peradilan umum, menggunakan mekanisme peradilan koneksitas.
Secara eksplisit, memang terdapat perbedaan antara pernyataan Panglima TNI dengan Kepala Staf Angkatan Darat. Namun jika dilihat semangatnya, keduanya memiliki semangat yang sama, yaitu berusaha agar kasus ini bisa dilaksanakan secara terbuka.
Apa pun itu, sebagaimana disebutkan oleh panglima TNI, dalam konteks Indonesia saat ini, peradilan militer tetap menjadi momok yang menakutkan. Semangat yang ada pada Kepala Staf Angkatan Darat, lebih positif yaitu membuka ruang untuk diadili melalui sistem peradilan koneksitas yang akan berlangsung di pengadilan umum.
Kasus Imam Masykur, sangat penting untuk diadili secara terbuka dan dilaksanakan di peradilan umum, agar keresahan masyarakat terkait sistem peradilan terhadap yang mengadili pelaku dari aparat negara bisa terjawab.
Secara peraturan perundang-undangan juga cukup mendukung untuk mengadili para pelaku dalam kasus ini, melalui pengadilan koneksitas di pengadilan umum. Dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk Iingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam Iingkungan peradilan umum.
Dalam kasus ini, pelakunya tidak hanya militer, namun juga terdapat warga sipil. Selain itu, dalam KUHP Militer juga tidak mengatur tentang penyiksaan, penganiayaan dan pembunuhan. Artinya peradilan koneksitas di pengadilan umum sudah mencukupi unsur sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.