Berita Kriminal

Dua Pemuda Desa di Sumut Nekat Curi Sepeda Milik Bosnya, Dijual Rp 300 Ribu: Aslinya Rp 9 Juta

Karena hal tersebut, sang pemilik peternakan yang bernama Jhonyang Yam Peng melapor ke pihak berwajib atas kehilangan dua sepeda sport miliknya

Editor: Agus Ramadhan
KOMPAS.COM/DANDY BAYU BRAMAST
Ilustrasi sepeda 

Dua Pemuda Desa di Sumut Nekat Curi Sepeda Milik Bosnya, Dijual Rp 300 Ribu: Aslinya Rp 9 Juta

SERAMBINEWS.COM, LANGKAT - Dua orang pemuda bernama Firman Edison Ritonga alias Roy (37) dan Gusti Gumanti (36) nekat curi dua sepeda sport milik bos peternakan ayam.

Diketahui bahwa salah satu pelaku, yaitu Roy ini merupakan karyawan di peternakan tersebut.

Karena hal tersebut, sang pemilik peternakan yang bernama Jhonyang Yam Peng melapor ke pihak berwajib atas kehilangan dua sepeda sport miliknya

Kedua pelaku ini akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Akan tetapi dua unit sepada sport milik Jhonyang Yam Peng sudah laku terjual dengan harga Rp 300 ribu.

Baca juga: Tim Subdit Siber Polda Aceh Amankan 15 Pelaku Judi Online, Ditangkap di Warkop Secara Terpisah

Padahal juga ditotalkan, harga kedua unit sepeda tersebut mencapai Rp 9 juta.

Kini para pelaku sudah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Stabat.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maria Christine Natalia Barus menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan," bunyi putusan Nomor 519/Pid.B/2023/PN Stb, dibacakan pada Senin (11/9/2023).

Kronologis Kejadian

Kejadian ini bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi namun terjadi Mei 2023.

Ketika itu Roy bertemu dengan Gusti di sebuah warnet kawasan Tanjung Jati.

Roy mengajak Gusti untuk melakukan pencurian di sebuah peternakan ayam tempatnya bekerja, namun pada saat itu Gusti menolak ajakan tersebut.

Beberapa hari kemudian, terdakwa II yakni Gusti mendatangi Roy (terdakwa I) untuk mengajaknya melakukan pencurian di peternakan ayam milik Jhonyang Yam Peng, tempat Roy bekerja.

Lalu terdakwa I menyetujui ajakan terdakwa II tersebut.

Selanjutnya terdakwa I bersama dengan terdakwa II menuju ke peternakan ayam tempat terdakwa I bekerja yang berada di Dusun Mawar Gang Jojon, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Langkat, Sumatera Utara.

Baca juga: Ada-ada Saja! Pemuda Ini Curi BH & Celana Dalam Nenek-nenek: Pengakuannya Mengejutkan

Sesampainya di lokasi, terdakwa I bersama dengan terdakwa II langsung menuju ke bagian belakang peternakan ayam.

Setibanya mereka di belakang peternakan, terdakwa I mulai memanjat tembok pagar peternakan yang tingginya sekitar 3 meter.

Ia memanjat pagar tersebut dengan cara menggunakan batu batako tembok pagar yang bolong sebagai pijakan kaki.

Sementara terdakwa II membantu terdakwa I dengan mendorong terdakwa I pagar mempermudah terdakwa I menaiki tembok pagar tersebut.

Setelah terdakwa I berada di atas kemudian ia membantu terdakwa II untuk menaiki tembok pagar tersebut dengan meraih tangannya.

Setelah mereka berhasil melewati tembok pagar tersebut, lalu mereka masuk ke dalam peternakan dan menuju ke bagian gudang peternakan.

Sesampainya di dalam gudang, mereka melihat 2 unit sepeda sport milik Jhonyang Yam Peng.

Melihat hal tersebut, keduanya langsung mengambil 2 unit sepeda sport tersebut.

Setelah itu mereka pergi menuju ke belakang peternakan untuk keluar dengan membawa 2 unit sepeda sport tersebut.

Saat mereka berada dibelakang peternakan Roy terlebih dahulu menaiki tembok pagar.

Setelah ia berada di atas tembok pagar, Gusti mengangkat sepeda sport tersebut untuk diberikan kepadanya.

Akhirnya mereka berhasil mengeluarkan kedua sepeda sport tersebut dan menaikinya menuju daerah Binjai selatan.

Sekitar pukul 05.30 wib keduanya tiba di lokasi yang bernama TF.

Di lokasi inilah terdakwa I dan terdakwa II menggadai kedua sepeda sport tersebut kepada seorang perempuan yang baru dikenal dengan harga Rp 300.000,.

Lalu dari hasil penjualan sepeda sport tersebut masing-masing terdakwa mendapatkan uang Rp 150.000.

Bahwa selanjutnya pada 31 Mei 2023, keduanya diamankan oleh pemilik sepeda dan anggota kepolisian.

Keduanya terdakwa dibawa ke Polsek Selesai guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatan mereka, Jhonyang Yam Peng mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000. (Serambinews.com/Internship- Luthfi Alfzira)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved