Berita Kriminal

Sempat Lari dari Kejaran Petugas, Dua Pemilik Narkotika Ini Akhirnya Mendekam 6,6 Tahun Penjara

Pada saat itu kedua pelaku sempat melarikan diri dari sergapan petugas, dan Eka membuang pil ekstasi dari genggaman tangannya ke jalan.

Editor: Agus Ramadhan
TribunBali
Ilustrasi narkotika jenis pil ekstasi. 

Pada saat itu Eka dan Yoga sempat melarikan diri dan Eka membuang 9 butir pil ekstasi dari genggaman tangannya ke jalan.

Polisi akhirnya berhasil menangkap Eka dan Yoga dan langsung di bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan barang bukti narkotika yang disita dari penguasaan Eka, ditemukan 9 butir narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat merk ferarri.

Pil tersebut di bungkus dengan plastik bening klip merah dan plastik asoy warna merah dengan berat kotor 4,50 gram dan berat bersihnya 3,43 gram.

Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Pemeriksaan Labortories Kriminilistik Puslabfor Polda Riau, didapati bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut positif mengandung MDMA.

Dimana MDMA termasuk jenis narkotika Golongan I (Satu) No Urut 37 sesuai dengan UU RI. No. 35 Tahun 2022 Tentang Narkotika. (Serambinews.com/Internship- Luthfi Alfzira)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved