Berita Kriminal
Sempat Lari dari Kejaran Petugas, Dua Pemilik Narkotika Ini Akhirnya Mendekam 6,6 Tahun Penjara
Pada saat itu kedua pelaku sempat melarikan diri dari sergapan petugas, dan Eka membuang pil ekstasi dari genggaman tangannya ke jalan.
Pada saat itu Eka dan Yoga sempat melarikan diri dan Eka membuang 9 butir pil ekstasi dari genggaman tangannya ke jalan.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Eka dan Yoga dan langsung di bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan barang bukti narkotika yang disita dari penguasaan Eka, ditemukan 9 butir narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat merk ferarri.
Pil tersebut di bungkus dengan plastik bening klip merah dan plastik asoy warna merah dengan berat kotor 4,50 gram dan berat bersihnya 3,43 gram.
Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Pemeriksaan Labortories Kriminilistik Puslabfor Polda Riau, didapati bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut positif mengandung MDMA.
Dimana MDMA termasuk jenis narkotika Golongan I (Satu) No Urut 37 sesuai dengan UU RI. No. 35 Tahun 2022 Tentang Narkotika. (Serambinews.com/Internship- Luthfi Alfzira)
Curi Ban Serep dan Jebol Paksa Pintu Truk, Dua Pemuda di Ketapang Ini juga Kuras 98 Liter Solar |
![]() |
---|
Dagang Sabu Lagi Kerja, Tukang Ojek di Kalimantan Timur Akhirnya Tidur di Hotel Prodeo 6 Tahun |
![]() |
---|
Dua Pemuda Desa di Sumut Nekat Curi Sepeda Milik Bosnya, Dijual Rp 300 Ribu: Aslinya Rp 9 Juta |
![]() |
---|
Pasarkan Cairan Tembakau Sintesis di Medsos, Warga Jateng Diamankan Polisi: Golongan Narkotika |
![]() |
---|
Beli Ganja Kering untuk Dikonsumsi, Pria Ini Dilaporkan Warga Pekanbaru,Kini Mendekam 6 Tahun di Sel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.